OJK Siapkan Aturan Terkait IPO BPR dan BPRS

Jakarta – Dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan Nomor 4 Tahun 2023 (UU PPSK), terdapat peran baru yang akan dilaksanakan oleh BPR (Bank Perkreditan Rakyat) dan BPRS (Bank Perkreditan Rakyat Syariah) salah satunya melakukan penawaran umum di bursa efek (IPO).

Dewan Komisioner Pengawas Perbankan Dian Ediana Rae mengatakan, pembuatan POJK yang mengatur IPO BPR dan BPRS sedang dipersiapkan dan pihaknya terus berkonsolidasi bersama Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Inarno Djajadi terkait hal tersebut.

“Kelanjutan pembuatan POJK yang mengatur IPO BPR dan BPRS, ini juga pasti sedang kita dalami,” kata Dian dalam RDK OJK, Senin, 27 Februari 2023.

Namun, Dian menyatakan bahwa tidak semua BPR dan BPRS dapat melakukan listing di pasar modal. Harus dilihat terlebih dahulu dari aspek prudential regulation, permodalan, dan profitabilitasnya apakah BPR dan BPRS tersebut dapat memenuhi persyaratan nantinya. 

“Listing tidak sederhana tentu saja kita harus nanti melihat bagaimana kekuatan BPR atau BPRS itu, kalau kita misalnya listing di pasar modal itu harus juga memperhatikan kepentingan investor jangan sampai kemudian malah investor itu dirugikan dengan listingnya BPR-BPR ini,” ungkapnya.

Selain itu, OJK juga akan melakukan konsolidasi BPR-BPRS dan membentuk holding group dengan kepemilikan sama. Saat ini, Dian menyebutkan OJK sudah mulai melaksanakan hal tersebut.

“Merger ini masih akan terus berlanjut jadi memang sesuai dengan apa yang pernah saya sampaikan bahwa supaya lebih manageable memang BPR-BPRS akan terus kita konsolidasi,” jelasnya.

Dia optimis, dalam lima tahun kedepan BPR-BPRS yang berjumlah 1.600 akan menjadi 1.000. Meski begitu, ia menegaskan proses konsolidasi melalui merger dan akusisi ini jika BPR-BPRS yang sudah tidak bagus akan tetap diselesaikan dengan diserahkan kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

“Intinya adalah bahwa kita akan mengurangi jumlah BPR secara signifikan untuk untuk memperkuat struktur pasar BPR ini sedemikian rupa permodalannya dan juga kontribusi ekonominya pada masyarakat lokal khususnya. ini akan terus kita laksanakan seperti itu,” tegasnya. (*)

Editor: Rezkiana Nisaputra

Irawati

Bergabung dengan Infobanknews.com sejak April 2022. Lulusan Universitas Budi Luhur ini bertugas meliput isu ekonomi makro, moneter & fiskal, perbankan, hingga industri keuangan non-bank (IKNB).

Recent Posts

Prudential Indonesia Luncurkan PRUMapan, Sasar Kebutuhan Proteksi Generasi Sandwich

Poin Penting Prudential Indonesia meluncurkan PRUMapan, asuransi jiwa tradisional yang menyasar milenial dan Gen Z,… Read More

4 hours ago

Dana Abadi LPDP Tembus Rp180,8 Triliun, Intip Rincian Alokasi dan Penggunaannya

Poin Penting Dana abadi LPDP mencapai Rp180,8 triliun, dengan alokasi terbesar untuk pendidikan Rp149,8 triliun,… Read More

5 hours ago

MTF Telusuri Dugaan Tindak Pidana yang Mengatasnamakan Perusahaan

Poin Penting PT Mandiri Tunas Finance (MTF) melakukan penelusuran menyeluruh atas dugaan tindak pidana yang… Read More

5 hours ago

ISEI Dorong Reformulasi Kebijakan UMKM Lewat Industry Matching di Bogor

Poin Penting ISEI dorong kebijakan berbasis praktik lapangan melalui ISEI Industry Matching bersama YDBA untuk… Read More

5 hours ago

Bank Mandiri Siapkan Rp44 Triliun Uang Tunai untuk Kebutuhan Ramadan-Lebaran 2026

Poin Penting Bank Mandiri menyiapkan Rp44 triliun uang tunai untuk ATM/CRM selama 24 Februari-25 Maret… Read More

7 hours ago

LPDP Minta Maaf atas Polemik Alumni Berinisial DS

Poin Penting LPDP menyampaikan permintaan maaf atas polemik yang ditimbulkan alumni berinisial DS dan menilai… Read More

7 hours ago