OJK Siapkan Aturan Terkait IPO BPR dan BPRS

Jakarta – Dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan Nomor 4 Tahun 2023 (UU PPSK), terdapat peran baru yang akan dilaksanakan oleh BPR (Bank Perkreditan Rakyat) dan BPRS (Bank Perkreditan Rakyat Syariah) salah satunya melakukan penawaran umum di bursa efek (IPO).

Dewan Komisioner Pengawas Perbankan Dian Ediana Rae mengatakan, pembuatan POJK yang mengatur IPO BPR dan BPRS sedang dipersiapkan dan pihaknya terus berkonsolidasi bersama Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Inarno Djajadi terkait hal tersebut.

“Kelanjutan pembuatan POJK yang mengatur IPO BPR dan BPRS, ini juga pasti sedang kita dalami,” kata Dian dalam RDK OJK, Senin, 27 Februari 2023.

Namun, Dian menyatakan bahwa tidak semua BPR dan BPRS dapat melakukan listing di pasar modal. Harus dilihat terlebih dahulu dari aspek prudential regulation, permodalan, dan profitabilitasnya apakah BPR dan BPRS tersebut dapat memenuhi persyaratan nantinya. 

“Listing tidak sederhana tentu saja kita harus nanti melihat bagaimana kekuatan BPR atau BPRS itu, kalau kita misalnya listing di pasar modal itu harus juga memperhatikan kepentingan investor jangan sampai kemudian malah investor itu dirugikan dengan listingnya BPR-BPR ini,” ungkapnya.

Selain itu, OJK juga akan melakukan konsolidasi BPR-BPRS dan membentuk holding group dengan kepemilikan sama. Saat ini, Dian menyebutkan OJK sudah mulai melaksanakan hal tersebut.

“Merger ini masih akan terus berlanjut jadi memang sesuai dengan apa yang pernah saya sampaikan bahwa supaya lebih manageable memang BPR-BPRS akan terus kita konsolidasi,” jelasnya.

Dia optimis, dalam lima tahun kedepan BPR-BPRS yang berjumlah 1.600 akan menjadi 1.000. Meski begitu, ia menegaskan proses konsolidasi melalui merger dan akusisi ini jika BPR-BPRS yang sudah tidak bagus akan tetap diselesaikan dengan diserahkan kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

“Intinya adalah bahwa kita akan mengurangi jumlah BPR secara signifikan untuk untuk memperkuat struktur pasar BPR ini sedemikian rupa permodalannya dan juga kontribusi ekonominya pada masyarakat lokal khususnya. ini akan terus kita laksanakan seperti itu,” tegasnya. (*)

Editor: Rezkiana Nisaputra

Irawati

Bergabung dengan Infobanknews.com sejak April 2022. Lulusan Universitas Budi Luhur ini bertugas meliput isu ekonomi makro, moneter & fiskal, perbankan, hingga industri keuangan non-bank (IKNB).

Recent Posts

Biar Nggak Tekor, Ini Cara Atur THR dan Jaga Kesehatan saat Lebaran

Poin Penting THR menjadi momentum menata keuangan, mulai dari kewajiban, utang, tabungan, hingga perlindungan finansial.… Read More

8 hours ago

BI Tetap Siaga di Pasar Jaga Rupiah selama Libur Panjang Nyepi dan Idul Fitri

Poin Penting BI tetap siaga memantau rupiah selama libur Lebaran, termasuk melalui pasar offshore meski… Read More

10 hours ago

Dampak Perang Timur Tengah, BI Tarik Sinyal Penurunan Suku Bunga

Poin Penting BI tidak lagi memberi sinyal penurunan suku bunga akibat meningkatnya risiko global dari… Read More

11 hours ago

BSN Jalin Kerja Sama dengan Ekosistem Properti Syariah Indonesia

Kerjasama ini juga membuka ruang bagi pengembangan bisnis terutama inisiatf mendukung program pemerintah dalam pengembangan… Read More

11 hours ago

Porsi Pembiayaan Meningkat, Maybank Indonesia Perkuat Pembiayaan SME Syariah

Poin Penting PT Bank Maybank Indonesia Tbk memperkuat pembiayaan SME syariah sebagai pilar utama pengembangan… Read More

13 hours ago

Libur Panjang Nyepi dan Idul Fitri, Tarif LRT Jabodebek Dipatok Maksimal Rp10.000

Poin Penting PT Kereta Api Indonesia (Persero) menetapkan tarif maksimal LRT Jabodebek sebesar Rp10.000 selama… Read More

13 hours ago