OJK Siapkan Aturan Terkait IPO BPR dan BPRS

Jakarta – Dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan Nomor 4 Tahun 2023 (UU PPSK), terdapat peran baru yang akan dilaksanakan oleh BPR (Bank Perkreditan Rakyat) dan BPRS (Bank Perkreditan Rakyat Syariah) salah satunya melakukan penawaran umum di bursa efek (IPO).

Dewan Komisioner Pengawas Perbankan Dian Ediana Rae mengatakan, pembuatan POJK yang mengatur IPO BPR dan BPRS sedang dipersiapkan dan pihaknya terus berkonsolidasi bersama Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Inarno Djajadi terkait hal tersebut.

“Kelanjutan pembuatan POJK yang mengatur IPO BPR dan BPRS, ini juga pasti sedang kita dalami,” kata Dian dalam RDK OJK, Senin, 27 Februari 2023.

Namun, Dian menyatakan bahwa tidak semua BPR dan BPRS dapat melakukan listing di pasar modal. Harus dilihat terlebih dahulu dari aspek prudential regulation, permodalan, dan profitabilitasnya apakah BPR dan BPRS tersebut dapat memenuhi persyaratan nantinya. 

“Listing tidak sederhana tentu saja kita harus nanti melihat bagaimana kekuatan BPR atau BPRS itu, kalau kita misalnya listing di pasar modal itu harus juga memperhatikan kepentingan investor jangan sampai kemudian malah investor itu dirugikan dengan listingnya BPR-BPR ini,” ungkapnya.

Selain itu, OJK juga akan melakukan konsolidasi BPR-BPRS dan membentuk holding group dengan kepemilikan sama. Saat ini, Dian menyebutkan OJK sudah mulai melaksanakan hal tersebut.

“Merger ini masih akan terus berlanjut jadi memang sesuai dengan apa yang pernah saya sampaikan bahwa supaya lebih manageable memang BPR-BPRS akan terus kita konsolidasi,” jelasnya.

Dia optimis, dalam lima tahun kedepan BPR-BPRS yang berjumlah 1.600 akan menjadi 1.000. Meski begitu, ia menegaskan proses konsolidasi melalui merger dan akusisi ini jika BPR-BPRS yang sudah tidak bagus akan tetap diselesaikan dengan diserahkan kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

“Intinya adalah bahwa kita akan mengurangi jumlah BPR secara signifikan untuk untuk memperkuat struktur pasar BPR ini sedemikian rupa permodalannya dan juga kontribusi ekonominya pada masyarakat lokal khususnya. ini akan terus kita laksanakan seperti itu,” tegasnya. (*)

Editor: Rezkiana Nisaputra

Irawati

Bergabung dengan Infobanknews.com sejak April 2022. Lulusan Universitas Budi Luhur ini bertugas meliput isu ekonomi makro, moneter & fiskal, perbankan, hingga industri keuangan non-bank (IKNB).

Recent Posts

RUPST OCBC Sepakat Tebar Dividen Rp1,03 Triliun dan Buyback 438 Ribu Saham

Poin Penting RUPST OCBC sepakat untuk membagikan dividen tunai Rp1,03 triliun atau Rp45 per saham… Read More

2 hours ago

Konflik AS-Iran Tekan Biaya Logistik, ALFI Minta Regulasi KBLI Dievaluasi

Poin Penting ALFI mendesak pemerintah melakukan harmonisasi regulasi KBLI 2025 karena dinilai memicu inefisiensi dan… Read More

3 hours ago

Bos BTN Laporkan Penurunan NPL Konstruksi di Bawah 10 Persen

Poin Penting NPL konstruksi BTN menurun ke bawah 10%, dari sebelumnya sekitar 26%, dengan target… Read More

4 hours ago

IHSG Berbalik Ditutup Menguat 0,39 Persen, Mayoritas Sektor Hijau

Poin Penting IHSG ditutup menguat 0,39% ke level 7.307,58 pada perdagangan 9 April 2026. Mayoritas… Read More

4 hours ago

Purbaya Ungkap Pengadaan Motor Listrik untuk SPPG Sempat Lolos Meski Ditolak

Poin Penting Menkeu Purbaya akui miskomunikasi, sebagian pengadaan motor listrik untuk SPPG ternyata sempat disetujui.… Read More

4 hours ago

Tak Perlu Ribet Tukar Uang, Belanja di Korea Selatan Kini Cukup Scan QR Livin’ by Mandiri

Poin Penting Livin’ by Mandiri hadirkan QR antarnegara di Korea Selatan, memungkinkan transaksi QRIS tanpa… Read More

5 hours ago