Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Foto: Erman Subekti)
Jakarta – Dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan Nomor 4 Tahun 2023 (UU PPSK), terdapat peran baru yang akan dilaksanakan oleh BPR (Bank Perkreditan Rakyat) dan BPRS (Bank Perkreditan Rakyat Syariah) salah satunya melakukan penawaran umum di bursa efek (IPO).
Dewan Komisioner Pengawas Perbankan Dian Ediana Rae mengatakan, pembuatan POJK yang mengatur IPO BPR dan BPRS sedang dipersiapkan dan pihaknya terus berkonsolidasi bersama Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Inarno Djajadi terkait hal tersebut.
“Kelanjutan pembuatan POJK yang mengatur IPO BPR dan BPRS, ini juga pasti sedang kita dalami,” kata Dian dalam RDK OJK, Senin, 27 Februari 2023.
Namun, Dian menyatakan bahwa tidak semua BPR dan BPRS dapat melakukan listing di pasar modal. Harus dilihat terlebih dahulu dari aspek prudential regulation, permodalan, dan profitabilitasnya apakah BPR dan BPRS tersebut dapat memenuhi persyaratan nantinya.
“Listing tidak sederhana tentu saja kita harus nanti melihat bagaimana kekuatan BPR atau BPRS itu, kalau kita misalnya listing di pasar modal itu harus juga memperhatikan kepentingan investor jangan sampai kemudian malah investor itu dirugikan dengan listingnya BPR-BPR ini,” ungkapnya.
Selain itu, OJK juga akan melakukan konsolidasi BPR-BPRS dan membentuk holding group dengan kepemilikan sama. Saat ini, Dian menyebutkan OJK sudah mulai melaksanakan hal tersebut.
“Merger ini masih akan terus berlanjut jadi memang sesuai dengan apa yang pernah saya sampaikan bahwa supaya lebih manageable memang BPR-BPRS akan terus kita konsolidasi,” jelasnya.
Dia optimis, dalam lima tahun kedepan BPR-BPRS yang berjumlah 1.600 akan menjadi 1.000. Meski begitu, ia menegaskan proses konsolidasi melalui merger dan akusisi ini jika BPR-BPRS yang sudah tidak bagus akan tetap diselesaikan dengan diserahkan kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
“Intinya adalah bahwa kita akan mengurangi jumlah BPR secara signifikan untuk untuk memperkuat struktur pasar BPR ini sedemikian rupa permodalannya dan juga kontribusi ekonominya pada masyarakat lokal khususnya. ini akan terus kita laksanakan seperti itu,” tegasnya. (*)
Editor: Rezkiana Nisaputra
Poin Penting Kerusakan atau hang perangkat operasional seperti aplikasi kasir bisa menyebabkan gangguan bisnis serius… Read More
Poin Penting OJK mencatat jumlah polis asuransi kesehatan mencapai sekitar 21 juta, sebagai bagian dari… Read More
Poin Penting OJK menyoroti indikasi proyek fiktif di fintech lending dan menegaskan praktik fraud akan… Read More
Poin Penting Risiko banjir dan bencana meningkat, mendorong pentingnya proteksi aset sejak dini melalui asuransi… Read More
Poin Penting OJK menargetkan aset asuransi tumbuh 5-7 persen pada 2026, seiring optimisme kinerja sektor… Read More
Poin Penting OJK memproyeksikan kredit perbankan 2026 tumbuh 10–12 persen, lebih tinggi dibanding target 2025… Read More