OJK; Siapkan aturan. (Foto: Dok. Infobank)
Jakarta–Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menggodok Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) baru terkait sistem teknologi informasi (IT) bagi Bank Perkreditan Rakyat (BPR).
Direktur Penelitian dan Pengaturan BPR OJK Ayahandayani K. mengatakan, akhir tahun ini kemungkinan aturan baru itu bakal diterbitkan.
“Belum dalam waktu dekat ini, kita kemarin masih Forum Group Discussion (FGD) dengan pakar, Kementerian Komunikasi dan Informatika, lagi kita godok,” ucapnya di Jakarta, Kamis, 7 April 2016.
Aturan tersebut menurutnya, tidak akan mengatur detail teknis sistem teknologinya, namun mengatur hal-hal prinsip dengan mengacu pada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Perkembangan teknologi kan cepat, jadi kita atur pinsip, kita mengacu ke UU ITE,” tambahnya. Hal-hal prinsip yang diatur dalam POJK baru tersebut antara lain menurutnya, penyelenggara pengembangan sistem IT BPR, standar keamanannya, dan lain-lain.
“Dia kan harus tersertifiksi, registrasi dulu kan awalnya. Mereka juga harus sampaikan mereka bedakan mana yang risiko rendah, atau tinggi,” kata Ayahandayani. Tahun ini menurutnya, OJK juga akan mengubah aturan soal rencana bisnis BPR. (*) Ria Martati
Editor: Paulus Yoga
Poin Penting Hashim Djojohadikusumo meraih penghargaan “Inspirational Figure in Environmental and Social Sustainability” berkat perannya… Read More
Poin Penting Mirae Asset merekomendasikan BBCA dan BMRI untuk 2026 karena kualitas aset, EPS yang… Read More
Poin Penting Indonesia menegaskan komitmen memimpin upaya global melawan perubahan iklim, seiring semakin destruktifnya dampak… Read More
Poin Penting OJK menerbitkan POJK 29/2025 untuk menyederhanakan perizinan pergadaian kabupaten/kota, meningkatkan kemudahan berusaha, dan… Read More
Poin Penting Sebanyak 40 perusahaan dan 10 tokoh menerima penghargaan Investing on Climate 2025 atas… Read More
Poin Penting IHSG ditutup melemah 0,09% ke level 8.632 pada 5 Desember 2025, meski beberapa… Read More