Ilustrasi: Kantor OJK. (Foto: Muhammad Zulfikar)
Poin Penting
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyiapkan aturan baru yang akan memperkuat ekosistem asuransi kesehatan di Indonesia. Aturan ini terangkum dalam Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) yang terdiri dari 13 bab, 17 sub-bab, dan 50 pasal.
Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menyebut bahwa ketentuan baru ini bertujuan memberikan perlindungan lebih kepada konsumen. Salah satunya adalah penetapan premi yang tidak bisa diubah secara sepihak di tengah periode polis.
“Premi itu akan di-reprice setiap tahun. Jadi, perusahaan asuransi tidak boleh serta-merta mengubah premi di tengah tahun. Umurnya setahun, baru bisa diubah karena kesepakatan sudah di awal,” ujar Ogi dalam rapat kerja bersama DPR, Kamis (18/9).
Baca juga: OJK: 109 Asuransi dan Reasuransi Sudah Penuhi Ekuitas Minimum
RPOJK juga memuat ketentuan mengenai koordinasi antarpenyelenggara jaminan atau coordination of benefit (CoB) antara BPJS Kesehatan, asuransi kesehatan komersial, hingga rumah sakit (RS). Hal ini diharapkan dapat mengurangi tumpang tindih klaim dan memberikan kepastian bagi peserta.
“CoB ini dari BPJS tentunya dan dari rumah sakit, baik RS vertikal maupun RS swasta yang terlibat dalam CoB,” kata Ogi.
Baca juga: OJK Pangkas Co-Payment Asuransi Kesehatan Jadi 5 Persen
Selain itu, OJK juga mengatur keterlibatan berbagai pihak dalam ekosistem asuransi kesehatan, termasuk third party administrator (TPA), penyedia layanan digital, dan fasilitas kesehatan. Semua pihak diwajibkan menerapkan prinsip perlindungan konsumen, termasuk edukasi mengenai pola hidup sehat.
Ogi menegaskan, regulasi ini bukan hanya soal aturan premi dan produk, melainkan pembenahan menyeluruh atas industri.
“Kami atur juga perlindungan konsumen dan masyarakat, termasuk edukasi supaya hidup lebih sehat. Perusahaan wajib berperan dalam edukasi kesehatan,” jelasnya. (*) Alfi Salima Puteri
Poin Penting OJK menegaskan tidak ada perpanjangan waktu, semua UUS asuransi wajib spin off paling… Read More
Poin Penting Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa ungkap sudah ada sejumlah pendaftar calon ADK OJK, terutama… Read More
Poin Penting Pemerintah memastikan dana THR 2026 sebesar Rp55 triliun telah siap dan tinggal menunggu… Read More
Poin Penting IHSG ditutup anjlok 1,37 persen ke 8.280,83 pada 24 Februari 2026, didorong koreksi… Read More
Poin Penting Bank Mandiri sediakan berbuka puasa di Menara Mandiri lewat Livin’ by Mandiri. Program… Read More
Poin Penting Bank OCBC NISP rencanakan buyback saham Rp1 miliar untuk remunerasi variabel manajemen dan… Read More