Keuangan

OJK Siapkan Aturan Baru Perkuat Ekosistem Asuransi Kesehatan, Ini Bocorannya

Poin Penting

  • OJK siapkan RPOJK Asuransi Kesehatan berisi 13 bab, 17 sub-bab, dan 50 pasal untuk memperkuat ekosistem asuransi kesehatan.
  • Perlindungan konsumen diperkuat, termasuk larangan perubahan premi secara sepihak di tengah periode polis serta kewajiban edukasi kesehatan.
  • Koordinasi klaim diperjelas melalui mekanisme coordination of benefit (CoB) antara BPJS, asuransi komersial, rumah sakit, hingga pihak ketiga.

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyiapkan aturan baru yang akan memperkuat ekosistem asuransi kesehatan di Indonesia. Aturan ini terangkum dalam Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) yang terdiri dari 13 bab, 17 sub-bab, dan 50 pasal.

Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menyebut bahwa ketentuan baru ini bertujuan memberikan perlindungan lebih kepada konsumen. Salah satunya adalah penetapan premi yang tidak bisa diubah secara sepihak di tengah periode polis.

“Premi itu akan di-reprice setiap tahun. Jadi, perusahaan asuransi tidak boleh serta-merta mengubah premi di tengah tahun. Umurnya setahun, baru bisa diubah karena kesepakatan sudah di awal,” ujar Ogi dalam rapat kerja bersama DPR, Kamis (18/9).

Baca juga: OJK: 109 Asuransi dan Reasuransi Sudah Penuhi Ekuitas Minimum

RPOJK juga memuat ketentuan mengenai koordinasi antarpenyelenggara jaminan atau coordination of benefit (CoB) antara BPJS Kesehatan, asuransi kesehatan komersial, hingga rumah sakit (RS). Hal ini diharapkan dapat mengurangi tumpang tindih klaim dan memberikan kepastian bagi peserta.

“CoB ini dari BPJS tentunya dan dari rumah sakit, baik RS vertikal maupun RS swasta yang terlibat dalam CoB,” kata Ogi.

Baca juga: OJK Pangkas Co-Payment Asuransi Kesehatan Jadi 5 Persen

Selain itu, OJK juga mengatur keterlibatan berbagai pihak dalam ekosistem asuransi kesehatan, termasuk third party administrator (TPA), penyedia layanan digital, dan fasilitas kesehatan. Semua pihak diwajibkan menerapkan prinsip perlindungan konsumen, termasuk edukasi mengenai pola hidup sehat.

Ogi menegaskan, regulasi ini bukan hanya soal aturan premi dan produk, melainkan pembenahan menyeluruh atas industri.

“Kami atur juga perlindungan konsumen dan masyarakat, termasuk edukasi supaya hidup lebih sehat. Perusahaan wajib berperan dalam edukasi kesehatan,” jelasnya. (*) Alfi Salima Puteri

Galih Pratama

Berkecimpung di industri media sejak 2014. Saat ini di infobanknews.com bertugas menulis dan menyunting artikel yang berkaitan dengan isu ekonomi, perbankan, pasar modal hingga industri keuangan non-bank (IKNB).

Recent Posts

Pemerintah Belum Siapkan Perppu Defisit APBN, Menkeu Purbaya: Anggaran Masih Aman

Poin Penting Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan pemerintah belum berencana menerbitkan Perppu untuk menaikkan… Read More

3 hours ago

Gara-Gara Menu Kelapa Utuh, Operasional 9 Dapur MBG di Gresik Disetop

Poin Penting BGN menghentikan sementara 9 dapur Program Makan Bergizi Gratis di Gresik karena polemik… Read More

3 hours ago

Belum Mampu Rebound, IHSG Ditutup Parkir di Zona Merah ke Posisi 7.022

Poin Penting IHSG ditutup melemah 1,61 persen ke level 7.022,28 pada perdagangan Senin (16/3/2026). Sebanyak… Read More

3 hours ago

Konflik Iran-AS-Israel Dorong Harga Minyak, Defisit APBN Berpotensi Melebar

Poin Penting Konflik Iran–AS–Israel memicu lonjakan harga minyak dunia hingga di atas USD100 per barel.… Read More

3 hours ago

Demutualisasi Bursa Efek dan Manajemen Risiko

Oleh Paul Sutaryono KINI pemerintah sedang menggodok Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang demutualisasi bursa efek.… Read More

3 hours ago

Cara Amartha Perkuat Pemberdayaan Ekonomi Desa

Poin Penting Amartha meluncurkan Amartha Empower, portal donasi, zakat, dan sedekah untuk memperluas pemberdayaan ekonomi… Read More

4 hours ago