Ilustrasi: Kantor OJK. (Foto: Zulfikar)
Poin Penting
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyiapkan aturan baru yang akan memperkuat ekosistem asuransi kesehatan di Indonesia. Aturan ini terangkum dalam Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) yang terdiri dari 13 bab, 17 sub-bab, dan 50 pasal.
Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menyebut bahwa ketentuan baru ini bertujuan memberikan perlindungan lebih kepada konsumen. Salah satunya adalah penetapan premi yang tidak bisa diubah secara sepihak di tengah periode polis.
“Premi itu akan di-reprice setiap tahun. Jadi, perusahaan asuransi tidak boleh serta-merta mengubah premi di tengah tahun. Umurnya setahun, baru bisa diubah karena kesepakatan sudah di awal,” ujar Ogi dalam rapat kerja bersama DPR, Kamis (18/9).
Baca juga: OJK: 109 Asuransi dan Reasuransi Sudah Penuhi Ekuitas Minimum
RPOJK juga memuat ketentuan mengenai koordinasi antarpenyelenggara jaminan atau coordination of benefit (CoB) antara BPJS Kesehatan, asuransi kesehatan komersial, hingga rumah sakit (RS). Hal ini diharapkan dapat mengurangi tumpang tindih klaim dan memberikan kepastian bagi peserta.
“CoB ini dari BPJS tentunya dan dari rumah sakit, baik RS vertikal maupun RS swasta yang terlibat dalam CoB,” kata Ogi.
Baca juga: OJK Pangkas Co-Payment Asuransi Kesehatan Jadi 5 Persen
Selain itu, OJK juga mengatur keterlibatan berbagai pihak dalam ekosistem asuransi kesehatan, termasuk third party administrator (TPA), penyedia layanan digital, dan fasilitas kesehatan. Semua pihak diwajibkan menerapkan prinsip perlindungan konsumen, termasuk edukasi mengenai pola hidup sehat.
Ogi menegaskan, regulasi ini bukan hanya soal aturan premi dan produk, melainkan pembenahan menyeluruh atas industri.
“Kami atur juga perlindungan konsumen dan masyarakat, termasuk edukasi supaya hidup lebih sehat. Perusahaan wajib berperan dalam edukasi kesehatan,” jelasnya. (*) Alfi Salima Puteri
Poin Penting IFAC menekankan pentingnya kolaborasi regional untuk memperkuat profesi akuntansi di Asia Pasifik, termasuk… Read More
Poin Penting BAKN DPR RI mendorong peninjauan ulang aturan KUR, khususnya agar ASN golongan rendah… Read More
Poin Penting IHSG menguat ke 8.655,97 dan sempat mencetak ATH baru di level 8.689, didorong… Read More
Poin Penting Konsumsi rumah tangga menguat jelang akhir 2025, didorong kenaikan penjualan ritel dan IKK… Read More
Poin Penting Kementerian PKP tengah memetakan kebutuhan hunian bagi korban banjir bandang di Sumatra melalui… Read More
Poin Penting Livin’ Fest 2025 resmi digelar di Denpasar pada 4-7 Desember 2025, menghadirkan 115… Read More