Keuangan

OJK Siapkan Aturan Baru Perkuat Ekosistem Asuransi Kesehatan, Ini Bocorannya

Poin Penting

  • OJK siapkan RPOJK Asuransi Kesehatan berisi 13 bab, 17 sub-bab, dan 50 pasal untuk memperkuat ekosistem asuransi kesehatan.
  • Perlindungan konsumen diperkuat, termasuk larangan perubahan premi secara sepihak di tengah periode polis serta kewajiban edukasi kesehatan.
  • Koordinasi klaim diperjelas melalui mekanisme coordination of benefit (CoB) antara BPJS, asuransi komersial, rumah sakit, hingga pihak ketiga.

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyiapkan aturan baru yang akan memperkuat ekosistem asuransi kesehatan di Indonesia. Aturan ini terangkum dalam Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) yang terdiri dari 13 bab, 17 sub-bab, dan 50 pasal.

Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menyebut bahwa ketentuan baru ini bertujuan memberikan perlindungan lebih kepada konsumen. Salah satunya adalah penetapan premi yang tidak bisa diubah secara sepihak di tengah periode polis.

“Premi itu akan di-reprice setiap tahun. Jadi, perusahaan asuransi tidak boleh serta-merta mengubah premi di tengah tahun. Umurnya setahun, baru bisa diubah karena kesepakatan sudah di awal,” ujar Ogi dalam rapat kerja bersama DPR, Kamis (18/9).

Baca juga: OJK: 109 Asuransi dan Reasuransi Sudah Penuhi Ekuitas Minimum

RPOJK juga memuat ketentuan mengenai koordinasi antarpenyelenggara jaminan atau coordination of benefit (CoB) antara BPJS Kesehatan, asuransi kesehatan komersial, hingga rumah sakit (RS). Hal ini diharapkan dapat mengurangi tumpang tindih klaim dan memberikan kepastian bagi peserta.

“CoB ini dari BPJS tentunya dan dari rumah sakit, baik RS vertikal maupun RS swasta yang terlibat dalam CoB,” kata Ogi.

Baca juga: OJK Pangkas Co-Payment Asuransi Kesehatan Jadi 5 Persen

Selain itu, OJK juga mengatur keterlibatan berbagai pihak dalam ekosistem asuransi kesehatan, termasuk third party administrator (TPA), penyedia layanan digital, dan fasilitas kesehatan. Semua pihak diwajibkan menerapkan prinsip perlindungan konsumen, termasuk edukasi mengenai pola hidup sehat.

Ogi menegaskan, regulasi ini bukan hanya soal aturan premi dan produk, melainkan pembenahan menyeluruh atas industri.

“Kami atur juga perlindungan konsumen dan masyarakat, termasuk edukasi supaya hidup lebih sehat. Perusahaan wajib berperan dalam edukasi kesehatan,” jelasnya. (*) Alfi Salima Puteri

Galih Pratama

Berkecimpung di industri media sejak 2014. Saat ini di infobanknews.com bertugas menulis dan menyunting artikel yang berkaitan dengan isu ekonomi, perbankan, pasar modal hingga industri keuangan non-bank (IKNB).

Recent Posts

KCIC Pastikan Whoosh Aman di Tengah Cuaca Ekstrem, Sensor Berjalan Optimal

Poin Penting Kereta Whoosh sempat berhenti akibat seng di jalur, namun sensor mendeteksi dini dan… Read More

12 hours ago

RI-Jepang Teken MoU Rp384 T, DPR Soroti Realisasi di Lapangan

Poin Penting Jepang menandatangani MoU investasi senilai Rp384 triliun dengan Indonesia. Kerja sama mencakup sektor… Read More

13 hours ago

Tiga Prajurit TNI Gugur di Lebanon, RI Desak Investigasi dan Evaluasi UNIFIL

Poin Penting Tiga prajurit TNI gugur dan tiga lainnya terluka dalam misi UNIFIL di Lebanon.… Read More

13 hours ago

Saham Bank INFOBANK15 Bergerak Variatif di Akhir Pekan, Ini Rinciannya

Poin Penting IHSG ditutup turun 2,19% pada 2 April 2026, diikuti pelemahan seluruh indeks utama.… Read More

19 hours ago

BEI Rangkum 5 Saham Pemberat IHSG Pekan Ini

Poin Penting IHSG melemah 0,99% sepekan, dengan lima saham utama menjadi penekan terbesar indeks. BREN… Read More

20 hours ago

IHSG Sepekan Melemah 0,99 Persen, Kapitalisasi Pasar jadi Rp12.305 Triliun

Poin Penting IHSG melemah 0,99% dalam sepekan ke level 7.026,78, seiring mayoritas indikator pasar saham… Read More

20 hours ago