Keuangan

OJK Siapkan Aturan Baru Perkuat Ekosistem Asuransi Kesehatan, Ini Bocorannya

Poin Penting

  • OJK siapkan RPOJK Asuransi Kesehatan berisi 13 bab, 17 sub-bab, dan 50 pasal untuk memperkuat ekosistem asuransi kesehatan.
  • Perlindungan konsumen diperkuat, termasuk larangan perubahan premi secara sepihak di tengah periode polis serta kewajiban edukasi kesehatan.
  • Koordinasi klaim diperjelas melalui mekanisme coordination of benefit (CoB) antara BPJS, asuransi komersial, rumah sakit, hingga pihak ketiga.

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyiapkan aturan baru yang akan memperkuat ekosistem asuransi kesehatan di Indonesia. Aturan ini terangkum dalam Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) yang terdiri dari 13 bab, 17 sub-bab, dan 50 pasal.

Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menyebut bahwa ketentuan baru ini bertujuan memberikan perlindungan lebih kepada konsumen. Salah satunya adalah penetapan premi yang tidak bisa diubah secara sepihak di tengah periode polis.

“Premi itu akan di-reprice setiap tahun. Jadi, perusahaan asuransi tidak boleh serta-merta mengubah premi di tengah tahun. Umurnya setahun, baru bisa diubah karena kesepakatan sudah di awal,” ujar Ogi dalam rapat kerja bersama DPR, Kamis (18/9).

Baca juga: OJK: 109 Asuransi dan Reasuransi Sudah Penuhi Ekuitas Minimum

RPOJK juga memuat ketentuan mengenai koordinasi antarpenyelenggara jaminan atau coordination of benefit (CoB) antara BPJS Kesehatan, asuransi kesehatan komersial, hingga rumah sakit (RS). Hal ini diharapkan dapat mengurangi tumpang tindih klaim dan memberikan kepastian bagi peserta.

“CoB ini dari BPJS tentunya dan dari rumah sakit, baik RS vertikal maupun RS swasta yang terlibat dalam CoB,” kata Ogi.

Baca juga: OJK Pangkas Co-Payment Asuransi Kesehatan Jadi 5 Persen

Selain itu, OJK juga mengatur keterlibatan berbagai pihak dalam ekosistem asuransi kesehatan, termasuk third party administrator (TPA), penyedia layanan digital, dan fasilitas kesehatan. Semua pihak diwajibkan menerapkan prinsip perlindungan konsumen, termasuk edukasi mengenai pola hidup sehat.

Ogi menegaskan, regulasi ini bukan hanya soal aturan premi dan produk, melainkan pembenahan menyeluruh atas industri.

“Kami atur juga perlindungan konsumen dan masyarakat, termasuk edukasi supaya hidup lebih sehat. Perusahaan wajib berperan dalam edukasi kesehatan,” jelasnya. (*) Alfi Salima Puteri

Galih Pratama

Recent Posts

Hadapi Disrupsi Global, Dua Isu Ini Menjadi Sorotan dalam IFAC Connect Asia Pacific 2025

Poin Penting IFAC menekankan pentingnya kolaborasi regional untuk memperkuat profesi akuntansi di Asia Pasifik, termasuk… Read More

32 mins ago

BAKN DPR Minta Aturan Larangan KUR bagi ASN Ditinjau Ulang, Ini Alasannya

Poin Penting BAKN DPR RI mendorong peninjauan ulang aturan KUR, khususnya agar ASN golongan rendah… Read More

1 hour ago

IHSG Sesi I Ditutup Menguat ke 8.655 dan Cetak ATH Baru, Ini Pendorongnya

Poin Penting IHSG menguat ke 8.655,97 dan sempat mencetak ATH baru di level 8.689, didorong… Read More

2 hours ago

Konsumsi Produk Halal 2026 Diproyeksi Tumbuh 5,88 Persen Jadi USD259,8 Miliar

Poin Penting Konsumsi rumah tangga menguat jelang akhir 2025, didorong kenaikan penjualan ritel dan IKK… Read More

3 hours ago

Menteri Ara Siapkan Ratusan Rumah RISHA untuk Korban Banjir Bandang Sumatra, Ini Detailnya

Poin Penting Kementerian PKP tengah memetakan kebutuhan hunian bagi korban banjir bandang di Sumatra melalui… Read More

4 hours ago

Livin’ Fest 2025 Resmi Hadir di Bali, Bank Mandiri Dorong UMKM dan Industri Kreatif

Poin Penting Livin’ Fest 2025 resmi digelar di Denpasar pada 4-7 Desember 2025, menghadirkan 115… Read More

4 hours ago