OJK Siap Terbitkan Aturan Terkait Bank Sistemik
Page 3

OJK Siap Terbitkan Aturan Terkait Bank Sistemik

“Ketentuan ini akan memperjelas konsep bail in yang selaras dengan praktek di Indonesia serta implikasinya terhadap penyusunan mekanisme resolusi perbankan lainnya, termasuk Program Restrukturisasi Perbankan (PRP),” tuturnya.

Selain itu, Muliaman menambahkan, aturan lain yang juga akan diterbitkan adalah peraturan terkait mengenai mekanisme pendirian bank perantara alias bridge bank. Bank perantara ini dibentuk untuk memperbaiki kondisi bank yang hampir pailit.

“Juga akan diterbitkan peraturan penyempurnaan tindak lanjut pengawasan bank (exit policy) dan pendirian bank perantara (bridge bank),” tutup Muliaman. (*)

(Baca juga: Bank Sistemik dan Bank Bukan Sistemik)

 

 

Editor: Paulus Yoga

Related Posts

News Update

Top News