Ilustrasi Bursa Efek Indonesia. (Foto: Erman Subekti)
Poin Penting
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana meningkatkan ketentuan minimum saham beredar di publik (free float) menjadi 15 persen, dari sebelumnya 7,5 persen. Kebijakan ini diarahkan untuk memperkuat kualitas dan integritas pasar modal nasional.
Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengatakan, ketentuan tersebut kemungkinan besar akan diterapkan bagi perusahaan baru yang akan melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI).
“Kalau itu menjadi konsekuensi, tentu akan kami lakukan. Kewajiban pemenuhan besaran free float ini, jika merujuk pada peraturan bursa, kemungkinan akan diberlakukan sejak awal bagi perusahaan yang melakukan IPO baru,” ujar Hasan di Gedung BEI, Jakarta, Selasa (3/2/2026).
Baca juga: OJK Naikkan Free Float Jadi 15 Persen, CIMB Niaga Siap Ikuti Regulasi
Menurut Hasan, sejumlah perusahaan yang tengah mempersiapkan penawaran umum perdana saham (Initial Public Offering/IPO) telah menyampaikan minat untuk melepas porsi saham ke publik dalam jumlah yang lebih besar.
“Kami justru berharap perusahaan-perusahaan tersebut dapat menyambut rencana ini secara positif,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Hasan menegaskan bahwa rencana peningkatan free float sejalan dengan agenda reformasi pasar modal, khususnya dalam penguatan prinsip integritas dengan menitikberatkan pada kualitas emiten, bukan semata-mata kuantitas.
Ia mengakui, dalam jangka pendek kebijakan ini berpotensi membatasi pertumbuhan jumlah emiten baru. Namun, OJK optimistis dampaknya akan positif dalam jangka panjang.
“Kami meyakini bahwa dampak jangka pendek ini bersifat sementara. Dalam horizon jangka panjang, pasar modal Indonesia diharapkan menjadi semakin atraktif dan jauh lebih menarik dibandingkan kondisi sebelumnya,” kata Hasan.
Baca juga: BEI Bekukan 38 Saham yang Tak Penuhi Aturan Free Float, Ini Daftarnya!
Lebih jauh Hasan menegaskan, jika ketentuan tersebut telah diberlakukan, maka seluruh pihak harus mengikuti aturan yang ditetapkan dalam peraturan bursa. Pasalnya, karena kebijakan peningkatan free float bukan hal baru di pasar modal, melainkan sudah diterapkan di berbagai bursa dunia.
“Ini semua baik kok. Artinya ini menjadi standar yang berlaku juga di best practice internasional bahwa mendorong lebih besar porsi free float itu yang menjadi tujuan bersama seluruh bursa di dunia terutama bursa-bursa utama termasuk Bursa Efek Indonesia,” tutupnya. (*)
Editor: Galih Pratama
Poin Penting CELIOS kirim surat keberatan ke Presiden Prabowo Subianto soal perjanjian dengan Donald Trump,… Read More
Poin Penting BSI menargetkan 500 ribu hingga lebih dari 1 juta nasabah awal untuk BSI… Read More
Poin Penting PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (SIG) menyalurkan 36.000 bata interlock presisi untuk pembangunan… Read More
Poin Penting OJK tuntaskan penyidikan dugaan tindak pidana perbankan di BPR Panca Dana dan melimpahkan… Read More
Poin Penting PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) meluncurkan BSI Tabungan Umrah untuk memperkuat ekosistem… Read More
Poin Penting Pjs Ketua DK OJK Friderica Widyasari Dewi menyebut banyak pejabat internal ikut seleksi… Read More