Lebih lanjut katanya, pihak OJK sendiri dalam menerbitkan aturan startup itu telah menampung aspirasi dari pelaku keuangan yang konvesional. Langkah ini dilakukan agar aturan startup tidak akan merugikan pelaku keuangan yang sudah ada.
(Baca juga: Penjaminan Kredit Dibutuhkan Startup)
Di sisi lain OJK juga tidak ingin mematikan bisnis startup karena inovasi ini membantu masyarakat dalam mendapatkan akses keuangan hingga ke pelosok.
“Kita justru mendorong, tapi prinsip-prinsip dan aspek keuangan, serta perlindungan konsumen tetap diperhatikan di dalam peraturan. Sehingga konsumen tidak dirugikan,” tutupnya. (*) Dwitya Putra
Editor: Paulus Yoga
Page: 1 2
Poin Penting CNMA membagikan dividen Rp12 per saham, termasuk dividen interim Rp5 per saham. Pembayaran… Read More
Poin Penting IHSG ditutup turun 0,26 persen ke level 6.971,02. Mayoritas sektor melemah, dipimpin sektor… Read More
Poin Penting: Trump mengeklaim AS mampu menghancurkan Iran dalam satu malam dan menyebut kemungkinan beraksi… Read More
Poin Penting Wacana pemotongan gaji menteri dan DPR masih dalam pembahasan. Menteri Keuangan Purbaya memperkirakan… Read More
Poin Penting Trisula Textile Industries mencatat laba bersih Rp12,57 miliar pada 2025, naik 9 persen… Read More
Poin Penting Kemenkop dan BPJS Kesehatan teken MoU untuk perluas layanan kesehatan di desa. Kopdes… Read More