Keuangan

OJK Siap Dorong IKNB Dukung Ekosistem Kendaraan Listrik

Jakarta – Dalam rangka mendukung program percepatan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBL BB) yang dicanangkan oleh pemerintah, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) turut mengeluarkan inisiatif lanjutan di sektor IKNB baik untuk pembelian KBL BB maupun untuk pengembangan ekosistem KBL BB.

Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Mirza Adityaswara, mengatakan bahwa beberapa hal yang dapat dimanfaatkan perusahaan pembiayaan dalam hal relaksasi, diantaranya adalah bobot risiko aset yang disesuaikan menjadi 50% hingga 31 Desember 2023.

“Kedua, penilaian kualitas pembiayaan 1 pilar untuk plafon sampai dengan Rp5 miliar, ketiga uang muka pembelian KBL BB dapat 0% dari harga jual kendaraan,” ucap Mirza dalam RDKB November di Jakarta, 6 Desember 2022.

Selain itu, untuk perusahaan asuransi umum, perusahaan asuransi umum syariah, dan unit syariah dari perusahaan asuransi umum, dapat memanfaatkan insentif yang diberlakukan hingga 31 Desember 2023, yaitu berupa penetapan tarif premi, kontribusi, serta pengenaan risiko sendiri (deductible) yang dapat diterapkan pada tingkat yang lebih rendah dari batas minimum.

“Sebagaimana diatur dalam Surat Edaran OJK Nomor 6/SEOJK.05/2017 tentang Penetapan Tarif Premi atau Kontribusi pada Lini Usaha Asuransi Harta Benda dan Asuransi Kendaraan Bermotor Tahun 2017,” imbuhnya.

Adapun, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden No.55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai atau Battery Electric Vehicle untuk transportasi jalan.

Dalam aturan tersebut, bertujuan untuk mendukung masyarakat agar semakin cepat beralih menggunakan kendaraan bermotor listrik, serta insentif-insentif lainnya akan diatur lebih lanjut melalui kementerian teknis yang membidangi. (*)

Editor: Rezkiana Nisaputra

Khoirifa Argisa Putri

Bergabung dengan infobanknews.com sejak 2022. Lulusan Ilmu Komunikasi Universitas Gunadarma bertugas meliput dan menulis berita di Bursa Efek Indonesia (BEI) seputar pasar modal dan korporasi, serta perbankan dan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB).

Recent Posts

Libur Lebaran 2026: Ini Jadwal Operasional Bank Mandiri, BRI, BNI, dan BSI

Poin Penting Jadwal libur bank saat Lebaran 2026 berlangsung bersamaan dengan rangkaian libur Nyepi dan… Read More

10 mins ago

Pemerintah Efisiensi Anggaran K/L, MBG dan KDMP Tetap Jalan Meski Risiko Perang AS-Iran

Poin Penting Program prioritas MBG dan KDMP tetap berjalan tanpa pemangkasan anggaran. Efisiensi dialihkan ke… Read More

16 mins ago

IHSG Sesi I Ditutup Bertahan Menguat 1 Persen Lebih di Posisi 7.102

Poin Penting IHSG sesi I ditutup naik 1,14% ke level 7.102,20, hampir seluruh sektor menunjukkan… Read More

18 mins ago

Libur Bursa 2026: BEI Tutup Perdagangan 18-24 Maret saat Nyepi dan Idul Fitri

Poin Penting BEI menetapkan libur bursa selama lima hari kerja pada 18–24 Maret 2026 terkait… Read More

26 mins ago

Investor Kripto Harus Simak, Ini 5 Strategi Wajib Hadapi Bear Market

Poin Penting Investor berpengalaman melihat penurunan harga aset kripto sebagai kesempatan membeli aset undervalued, terutama… Read More

31 mins ago

Pengaruh Perang Iran terhadap Politik Pemilihan Legislatif Sela AS

Oleh Mahendra Siregar, Pengamat Geopolitik SEPANJANG sejarah 100 tahun terakhir, Amerika Serikat (AS) tidak pernah… Read More

38 mins ago