Perbankan

OJK Setujui Konsolidasi 130 BPR/BPRS Sepanjang 2025

Poin Penting

  • OJK menyetujui konsolidasi 130 BPR/BPRS sepanjang 2025, yang telah digabung menjadi 45 BPR/BPRS hingga 10 Desember 2025.
  • Proses konsolidasi masih berlanjut, dengan 226 BPR/BPRS lainnya dalam tahap penggabungan menjadi 79 BPR/BPRS.
  • OJK juga memperkuat BPD melalui skema KUB, dengan menyelesaikan perizinan 10 BPD yang tergabung dalam 4 Grup KUB.

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan telah menyetujui konsolidasi terhadap 130 Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan BPR Syariah (BPRS) sepanjang 2025.

Kepala Eksekutif Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyampaikan bahwa hingga 10 Desember 2025, OJK telah menyelesaikan persetujuan penggabungan BPR dan BPRS dalam rangka konsolidasi dari 130 BPR/BPRS menjadi 45 BPR/BPRS.

“Sampai dengan posisi 10 Desember 2025, OJK telah menyelesaikan persetujuan penggabungan BPR/S dalam rangka konsolidasi dari 130 BPR/S menjadi 45 BPR/S,” ujar Dian dalam jawaban tertulis, dikutip, Rabu, 24 Desember 2025.

Baca juga: Aturan Baru Paylater Resmi Berlaku, Ini Ketentuan dari OJK

Selain konsolidasi yang telah disetujui, OJK saat ini juga tengah memproses penggabungan lanjutan terhadap 226 BPR/BPRS yang ditargetkan menjadi 79 BPR/BPRS.

Langkah konsolidasi ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penguatan struktur perbankan rakyat agar lebih sehat, efisien, dan berdaya saing.

Baca juga: OJK Optimistis Kinerja Perbankan 2026 Tetap Positif, Ini Alasannya

OJK Perkuat BPD lewat Skema KUB

Tak hanya BPR, OJK juga melakukan konsolidasi pada Bank Pembangunan Daerah (BPD). OJK tercatat telah menyelesaikan perizinan Kelompok Usaha Bank (KUB) untuk 10 BPD yang tergabung dalam 4 Grup KUB.

“OJK telah menyelesaikan perizinan KUB (Kelompok Usaha Bank) untuk 10 (sepuluh) BPD yang tergabung ke dalam 4 (empat) Grup KUB,” jelasnya. (*)

Editor: Yulian Saputra

Irawati

Bergabung dengan Infobanknews.com sejak April 2022. Lulusan Universitas Budi Luhur ini bertugas meliput isu ekonomi makro, moneter & fiskal, perbankan, hingga industri keuangan non-bank (IKNB).

Recent Posts

Harga Emas Fluktuatif, Bank Mega Syariah Dorong Nasabah Optimalkan Strategi “Buy the Dip”

Poin Penting Harga emas global bergerak fluktuatif dipengaruhi faktor ekonomi, inflasi, suku bunga, dan geopolitik… Read More

3 hours ago

60 Siswa Sakit Diduga akibat MBG, BGN Minta Maaf dan Suspend SPPG Pondok Kelapa

Poin Penting BGN meminta maaf atas insiden keamanan pangan dalam program MBG di SPPG Pondok… Read More

9 hours ago

Gebyar Ramadan Keuangan (GERAK) Syariah 2026 menghimpun dana sebesar Rp 6,83 triliun

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pelaksanaan Gebyar Ramadan Keuangan Syariah (GERAK Syariah) 2026 berhasil menghimpun… Read More

11 hours ago

Catat! Ini Jadwal Pembagian Dividen WOM Finance

Poin Penting WOM Finance menetapkan pembagian dividen tunai maksimal 30 persen dari laba bersih 2025,… Read More

16 hours ago

Free Float 15 Persen Mulai Berlaku, Banyak Emiten yang Terancam Delisting?

Poin Penting BEI dan Kustodian Sentral Efek Indonesia resmi mengumumkan saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi… Read More

17 hours ago

DPR Minta Bank Sumut Tingkatkan Penyaluran Kredit UMKM

Poin Penting DPR menyoroti perlunya kebijakan kredit yang lebih berpihak pada masyarakat, terutama pelaku UMKM… Read More

18 hours ago