Pansel Diminta Tak Pilih Calon DK OJK yang Punya Potensi Konflik Kepentingan
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkomitmen untuk terus meningkatkan tata kelola penggunaan anggaran dan memenuhi kewajiban perpajakan kepada negara. Untuk itu, OJK akan menyetor kepada negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) setelah dikurangi kewajiban perpajakan sebesar Rp230,8 miliar.
Ini merupakan kas yang tidak digunakan dan berpotensi untuk dikembalikan ke kas negara. Selain itu dalam memenuhi kewajiban pajaknya, sampai dengan 31 Desember 2021, OJK telah melakukan pembayaran PPh Badan sebesar Rp176,4 miliar, sedangkan sebesar Rp50,3 miliar akan dilakukan penyetoran setelah laporan keuangan tahunan 2021 selesai dilakukan audit.
“Dalam pengelolaan dan pemanfaatan optimalisasi anggaran, OJK senantiasa berkonsultasi dengan DPR,” jelas Sekar Putih Djarot, Juru Bicara OJK pada keterangannya, 1 Februari 2022.
Sejak awal operasional tahun 2013, OJK selalu memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) oleh BPK atas hasil pemeriksaan laporan keuangan tahunannya. OJK akan terus meningkatkan kualitas tata kelola, penyempurnaan proses bisnis dan peningkatan pengendalian internal yang efisien dan efektif. (*)
Editor: Rezkiana Nisaputra
Poin Penting OJK dan Polda Kalimantan Utara menuntaskan penyidikan dugaan tindak pidana perbankan di Bank… Read More
Poin Penting IHSG naik 1,46 persen ke level 8.632,76, diikuti kenaikan kapitalisasi pasar 1,39 persen… Read More
Poin Penting NII BTN melonjak 44,49 persen yoy menjadi Rp12,61 triliun pada kuartal III 2025,… Read More
Poin Penting LPS membuka peluang percepatan implementasi Program Penjaminan Polis (PPP) dari mandat 2028 menjadi… Read More
Berlakunya Program Penjaminan Polis (PPP) yang telah menjadi mandat ke LPS sesuai UU No. 4… Read More
Poin Penting BAF gelar program Serba Untung 12.12 dengan promo besar seperti diskon cicilan, cashback,… Read More