Pansel Diminta Tak Pilih Calon DK OJK yang Punya Potensi Konflik Kepentingan
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkomitmen untuk terus meningkatkan tata kelola penggunaan anggaran dan memenuhi kewajiban perpajakan kepada negara. Untuk itu, OJK akan menyetor kepada negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) setelah dikurangi kewajiban perpajakan sebesar Rp230,8 miliar.
Ini merupakan kas yang tidak digunakan dan berpotensi untuk dikembalikan ke kas negara. Selain itu dalam memenuhi kewajiban pajaknya, sampai dengan 31 Desember 2021, OJK telah melakukan pembayaran PPh Badan sebesar Rp176,4 miliar, sedangkan sebesar Rp50,3 miliar akan dilakukan penyetoran setelah laporan keuangan tahunan 2021 selesai dilakukan audit.
“Dalam pengelolaan dan pemanfaatan optimalisasi anggaran, OJK senantiasa berkonsultasi dengan DPR,” jelas Sekar Putih Djarot, Juru Bicara OJK pada keterangannya, 1 Februari 2022.
Sejak awal operasional tahun 2013, OJK selalu memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) oleh BPK atas hasil pemeriksaan laporan keuangan tahunannya. OJK akan terus meningkatkan kualitas tata kelola, penyempurnaan proses bisnis dan peningkatan pengendalian internal yang efisien dan efektif. (*)
Editor: Rezkiana Nisaputra
Poin Penting Prudential Indonesia meluncurkan PRUMapan, asuransi jiwa tradisional yang menyasar milenial dan Gen Z,… Read More
Poin Penting Dana abadi LPDP mencapai Rp180,8 triliun, dengan alokasi terbesar untuk pendidikan Rp149,8 triliun,… Read More
Poin Penting PT Mandiri Tunas Finance (MTF) melakukan penelusuran menyeluruh atas dugaan tindak pidana yang… Read More
Poin Penting ISEI dorong kebijakan berbasis praktik lapangan melalui ISEI Industry Matching bersama YDBA untuk… Read More
Poin Penting Bank Mandiri menyiapkan Rp44 triliun uang tunai untuk ATM/CRM selama 24 Februari-25 Maret… Read More
Poin Penting LPDP menyampaikan permintaan maaf atas polemik yang ditimbulkan alumni berinisial DS dan menilai… Read More