Perbankan

OJK Setop Restrukturisasi Kredit Covid-19, Ini Tanggapan IBK Indonesia

Jakarta – Per 31 Maret 2024, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengakhiri kebijakan stimulus restrukturisasi kredit perbankan. Ini merupakan langkah konsisten sejalan dengan pencabutan status pandemi Covid-19 oleh pemerintah pada pertengahan tahun 2023 lalu.

PT Bank IBK Indonesia Tbk (Bank) menyambut baik keputusan tersebut. Restrukturisasi kredit Covid-19 telah banyak bermanfaat bagi perseroan dan juga para debitur PT Bank IBK Indonesia Tbk, terutama debitur pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

Baca juga: BSI Dukung OJK Akhiri Restrukturisasi Kredit Covid-19

“Kebijakan stimulus Covid-19 telah membantu debitur Bank IBK Indonesia melalui masa sulit akibat pembatasan-pembatasan yang berlaku selama pandemi Covid-19 Hal ini merupakan respons cepat yang baik dari regulator atas perubahan drastis yang terjadi dalam masa pandemi,” tulis manajemen IBK Indonesia dalam keterangan resminya, 2 April 2024.

Ke depannya, menurut manajemen IBK Indonesia, apabila masih dibutuhkannya restrukturisasi lanjutan oleh debitur bank, maka selanjutnya Bank akan menindaklanjuti permintaan tersebut dengan mengacu pada POJK 40/2019 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum.

“Bank optimis dengan berakhirnya kebijakan relaksasi tersebut tidak akan berdampak signifikan pada kualitas kinerja kredit bank maupun kinerja bank secara umum,” tutup manajemen.

Baca juga: OJK Setop Restrukturisasi Kredit Covid-19, Begini Respons Bos BRI

Sekadar informasi, IBK Indonesia merupakan bank hasil penggabungan antara PT Bank Agris Tbk dan PT Bank Mitraniaga Tbk tahun 2019.

Pemegang sahamnya terdiri atas IBK Korea sebesar 93,24 persen dan masyarakat sebesar 6,76 persen. Saham IBK Indonesia tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI) dengan kode saham (AGRS). (*)

Galih Pratama

Berkecimpung di industri media sejak 2014. Saat ini di infobanknews.com bertugas menulis dan menyunting artikel yang berkaitan dengan isu ekonomi, perbankan, pasar modal hingga industri keuangan non-bank (IKNB).

Recent Posts

Volume Trading Tokenisasi Aset di PINTU Meningkat, 3 Aset Ini Paling Diminati

Poin Penting Volume trading tokenisasi aset di platform PINTU meningkat 45% secara bulanan pada Februari… Read More

7 hours ago

Pemerintah Lakukan Efisiensi Anggaran K/L untuk Cegah Defisit Tembus 3 Persen

Poin Penting Pemerintah akan melakukan efisiensi anggaran Kementerian/Lembaga untuk mencegah defisit APBN melampaui batas 3… Read More

8 hours ago

Ramai di TikTok soal Ekonomi RI Hancur, Menkeu Purbaya Angkat Bicara

Poin Penting Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyindir kritik yang menyebut ekonomi Indonesia hancur dan… Read More

8 hours ago

Askrindo Dukung Mudik Gratis BUMN 2026 lewat Moda Transportasi Laut

Poin Penting Askrindo berpartisipasi dalam Program Mudik Gratis BUMN 2026 untuk membantu masyarakat melakukan perjalanan… Read More

9 hours ago

AAJI Gelar Konferensi Pers Laporan Kinerja Industri Asuransi Jiwa Periode Januari – Desember 2025.

Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) melaporkan kinerja 57 perusahaan asuransi jiwa pada periode Januari–Desember 2025.… Read More

10 hours ago

Perkuat Ekspansi Kredit Berkualitas, Mastercard Kolaborasi dengan CLIK Indonesia

Poin Penting Mastercard dan CLIK Credit Bureau Indonesia menjalin kerja sama untuk memperkuat ekspansi kredit… Read More

10 hours ago