Perbankan

OJK Setop Restrukturisasi Kredit Covid-19, Ini Tanggapan IBK Indonesia

Jakarta – Per 31 Maret 2024, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengakhiri kebijakan stimulus restrukturisasi kredit perbankan. Ini merupakan langkah konsisten sejalan dengan pencabutan status pandemi Covid-19 oleh pemerintah pada pertengahan tahun 2023 lalu.

PT Bank IBK Indonesia Tbk (Bank) menyambut baik keputusan tersebut. Restrukturisasi kredit Covid-19 telah banyak bermanfaat bagi perseroan dan juga para debitur PT Bank IBK Indonesia Tbk, terutama debitur pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

Baca juga: BSI Dukung OJK Akhiri Restrukturisasi Kredit Covid-19

“Kebijakan stimulus Covid-19 telah membantu debitur Bank IBK Indonesia melalui masa sulit akibat pembatasan-pembatasan yang berlaku selama pandemi Covid-19 Hal ini merupakan respons cepat yang baik dari regulator atas perubahan drastis yang terjadi dalam masa pandemi,” tulis manajemen IBK Indonesia dalam keterangan resminya, 2 April 2024.

Ke depannya, menurut manajemen IBK Indonesia, apabila masih dibutuhkannya restrukturisasi lanjutan oleh debitur bank, maka selanjutnya Bank akan menindaklanjuti permintaan tersebut dengan mengacu pada POJK 40/2019 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum.

“Bank optimis dengan berakhirnya kebijakan relaksasi tersebut tidak akan berdampak signifikan pada kualitas kinerja kredit bank maupun kinerja bank secara umum,” tutup manajemen.

Baca juga: OJK Setop Restrukturisasi Kredit Covid-19, Begini Respons Bos BRI

Sekadar informasi, IBK Indonesia merupakan bank hasil penggabungan antara PT Bank Agris Tbk dan PT Bank Mitraniaga Tbk tahun 2019.

Pemegang sahamnya terdiri atas IBK Korea sebesar 93,24 persen dan masyarakat sebesar 6,76 persen. Saham IBK Indonesia tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI) dengan kode saham (AGRS). (*)

Galih Pratama

Berkecimpung di industri media sejak 2014. Saat ini di infobanknews.com bertugas menulis dan menyunting artikel yang berkaitan dengan isu ekonomi, perbankan, pasar modal hingga industri keuangan non-bank (IKNB).

Recent Posts

Permata Bank Tebar Dividen Rp1,26 Triliun, Angkat Direktur Baru

Poin Penting Permata Bank membagikan dividen Rp1,266 triliun atau Rp35 per saham dari laba 2025.… Read More

4 hours ago

Rupiah Babak Belur, Misbakhun Kritik Kebijakan BI yang Konvensional

Poin Penting Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menilai BI masih menggunakan pendekatan konvensional… Read More

7 hours ago

Bank Mandiri Mau Gelar RUPST 29 April 2026, Simak Agenda Lengkapnya

Poin Penting PT Bank Mandiri (Persero) Tbk akan mengadakan RUPST tahun buku 2025 pada 29… Read More

8 hours ago

Siap-Siap! Bea Cukai Buka 300 Formasi CPNS Lulusan SMA Bulan Depan

Poin Penting Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akan membuka rekrutmen CPNS untuk 300 lulusan SMA/sederajat… Read More

8 hours ago

Rupiah Terlemah Sepanjang Sejarah, Begini Respons BI

Poin Penting Rupiah ditutup melemah 70 poin (0,41 persen) ke Rp17.105 per dolar AS, menjadi… Read More

8 hours ago

CIMB Perluas Segmen Affluent ASEAN Sejalan Strategi Forward30

Poin Penting CIMB memperluas layanan wealth untuk menangkap pertumbuhan segmen affluent di ASEAN. Strategi ini… Read More

9 hours ago