Ilustrasi - Kantor OJK. (Foto: Istimewa)
Poin Penting
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melanjutkan proses hukum kasus tindak pidana pasar modal PT Sriwahana Adityakarta Tbk (SWAT) dengan menyerahkan satu tersangka berinisial SAS kepada Kejaksaan Negeri Boyolali, Jawa Tengah, pada 28 Januari 2026.
Sebelumnya, pada 13 Januari 2026, OJK telah melaksanakan Tahap II dengan menyerahkan tiga tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Boyolali.
“Dengan penyerahan tersangka SAS ini, proses penanganan perkara dilakukan secara bertahap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi dalam keterangan resmi dikutip, Jumat, 13 Februari 2026.
Baca juga: OJK Serahkan Tersangka Kasus Manipulasi Saham Sriwahana Adityakarta ke Kejaksaan
Lebih lanjut, perkara tindak pidana pasar modal tersebut terjadi pada periode Juni hingga Juli 2018 di Pasar Reguler Bursa Efek Indonesia.
Dalam perkara ini, para tersangka diduga bersekongkol melakukan transaksi saham SWAT menggunakan rekening efek pihak nominee melalui sembilan perusahaan efek. Praktik tersebut menciptakan gambaran semu harga saham dan memengaruhi keputusan investasi masyarakat.
Modus operandi dilakukan dengan merekayasa pelaksanaan penawaran umum perdana saham (IPO) SWAT melalui penggunaan rekening efek dan rekening bank pihak nominee, termasuk milik pegawai dan perusahaan cangkang. Rekening tersebut dikendalikan para tersangka sebagai beneficial owner untuk memperoleh penjatahan saham dan bertransaksi di pasar sekunder.
Transaksi melalui rekening nominee tercatat sebanyak 60.121 kali atau sekitar 10 persen dari total transaksi, dengan volume 639.778.200 saham (14,7 persen) dan nilai mencapai Rp230,89 miliar (13,3 persen).
Berdasarkan hasil penyidikan, OJK menetapkan empat tersangka, yakni SAS selaku Direktur Utama SWAT; CKN dan SB masing-masing sebagai General Manager dan pegawai bagian keuangan PT Sri Rejeki Isman Tbk; serta H selaku wirausaha.
Para tersangka dijerat Pasal 91 dan/atau Pasal 92 juncto Pasal 104 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.
Baca juga: Rumor Suahasil-Misbakhun Masuk Bursa Pimpinan OJK Dibantah, Purbaya Angkat Bicara
OJK menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penegakan hukum secara tegas dan berkelanjutan guna menjaga integritas pasar modal serta melindungi investor dan masyarakat. (*)
Editor: Yulian Saputra
Poin Penting Program mudik gratis BUMN 2026 menargetkan lebih dari 100 ribu pemudik diberangkatkan ke… Read More
Poin Penting PINTAR BI membuka pemesanan tukar uang Lebaran 2026 mulai 13-14 Februari sesuai wilayah.… Read More
Poin Penting BCA dijadwalkan akan menggelar RUPST Tahun Buku 2025 pada Kamis, 12 Maret di… Read More
Poin Penting Pembiayaan mobil listrik di Adira Finance jauh lebih besar dibandingkan motor listrik. Porsi… Read More
Poin Penting Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kanwil Jakarta menyegel sejumlah toko Tiffany & Co… Read More
Poin Penting PT Asuransi BRI Life membukukan laba Rp954 miliar pada 2025, naik 25,4 persen… Read More