Ilustrasi - Kantor OJK. (Foto: Istimewa)
Poin Penting
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melanjutkan proses hukum kasus tindak pidana pasar modal PT Sriwahana Adityakarta Tbk (SWAT) dengan menyerahkan satu tersangka berinisial SAS kepada Kejaksaan Negeri Boyolali, Jawa Tengah, pada 28 Januari 2026.
Sebelumnya, pada 13 Januari 2026, OJK telah melaksanakan Tahap II dengan menyerahkan tiga tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Boyolali.
“Dengan penyerahan tersangka SAS ini, proses penanganan perkara dilakukan secara bertahap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi dalam keterangan resmi dikutip, Jumat, 13 Februari 2026.
Baca juga: OJK Serahkan Tersangka Kasus Manipulasi Saham Sriwahana Adityakarta ke Kejaksaan
Lebih lanjut, perkara tindak pidana pasar modal tersebut terjadi pada periode Juni hingga Juli 2018 di Pasar Reguler Bursa Efek Indonesia.
Dalam perkara ini, para tersangka diduga bersekongkol melakukan transaksi saham SWAT menggunakan rekening efek pihak nominee melalui sembilan perusahaan efek. Praktik tersebut menciptakan gambaran semu harga saham dan memengaruhi keputusan investasi masyarakat.
Modus operandi dilakukan dengan merekayasa pelaksanaan penawaran umum perdana saham (IPO) SWAT melalui penggunaan rekening efek dan rekening bank pihak nominee, termasuk milik pegawai dan perusahaan cangkang. Rekening tersebut dikendalikan para tersangka sebagai beneficial owner untuk memperoleh penjatahan saham dan bertransaksi di pasar sekunder.
Transaksi melalui rekening nominee tercatat sebanyak 60.121 kali atau sekitar 10 persen dari total transaksi, dengan volume 639.778.200 saham (14,7 persen) dan nilai mencapai Rp230,89 miliar (13,3 persen).
Berdasarkan hasil penyidikan, OJK menetapkan empat tersangka, yakni SAS selaku Direktur Utama SWAT; CKN dan SB masing-masing sebagai General Manager dan pegawai bagian keuangan PT Sri Rejeki Isman Tbk; serta H selaku wirausaha.
Para tersangka dijerat Pasal 91 dan/atau Pasal 92 juncto Pasal 104 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.
Baca juga: Rumor Suahasil-Misbakhun Masuk Bursa Pimpinan OJK Dibantah, Purbaya Angkat Bicara
OJK menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penegakan hukum secara tegas dan berkelanjutan guna menjaga integritas pasar modal serta melindungi investor dan masyarakat. (*)
Editor: Yulian Saputra
Poin Penting KNEKS menilai spin-off UUS yang terlalu cepat berpotensi melahirkan bank syariah kecil dengan… Read More
Poin Penting Sepanjang 2025, Allianz Syariah membayarkan klaim Rp600 miliar untuk 2.600 kasus, dengan 67… Read More
Poin Penting GoTo menyiapkan Rp110 miliar untuk Bonus Hari Raya mitra, meningkat dari Rp50 miliar… Read More
Poin Penting Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan Indonesia memiliki alternatif pasokan energi di luar… Read More
Poin Penting Campak mewabah di puluhan kabupaten/kota akibat turunnya cakupan imunisasi dan maraknya misinformasi. Tiga… Read More
Poin Penting Fitch Ratings mempertahankan sovereign credit rating Indonesia pada BBB, namun menurunkan outlook menjadi… Read More