Jakarta–Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menggodok pengaturan peer to peer lending binsis financial technology (fintech). Namun demikian, OJK bakal membuka pembentukan biaya fintech lewat mekanisme pasar.
“Spirit pinjam meminjam langsung sesuai kontrak. Biaya kita serahkan ke mereka semua. Fintech peer to peer lending ini supply-demand, prinsip ekonomi. Sesuai dengan persaingan yang sehat,” ujar Peneliti Eksekutif Senior OJK, Hendrikus Passagi di Jakarta, Senin, 19 Desember 2016.
Ia optimis kehadiran fintech dapat mengisi celah pembiayaan yang tidak bisa dipenuhi oleh industri keungan konvensional yang selama ini dimanfaatkan oleh tengkulak atau rentenir. Ini terjadi karena kebutuhannya memang ada. Kemudahan akses dan kecepatan pencairan pinjaman menjadi salah satu keunggulan fintech yang mungkin akan sulit ditandingi perbankan dan lembaga jasa keuangan formal. (Bersambung ke halaman berikutnya)
Page: 1 2
Oleh Tim Infobank KASUS yang menjerat Yuddy Renaldi, Direktur Utama (Dirut) Bank BJB di Pengadilan… Read More
Poin Penting OJK terbitkan POJK 33/2025 untuk menyempurnakan kerangka penilaian tingkat kesehatan sektor perasuransian, penjaminan,… Read More
Poin Penting IHSG dibuka menguat 0,46 persen ke level 9.074,10 pada perdagangan 15 Januari 2026,… Read More
Poin Penting Harga emas UBS menembus level tertinggi Rp2.752.000 per gram, disusul Galeri24 Rp2.692.000 dan… Read More
Poin Penting IHSG cetak rekor baru dengan menembus level 9.000 dan ditutup di 9.032,58, mencerminkan… Read More
Poin Penting Rupiah dibuka di level Rp16.855 per dolar AS, menguat tipis 0,06 persen dibanding… Read More
View Comments
Bank dan masyarakat harus hati hati terhadap penipuan teknologi dan pastikan bahwa teknologinya Kuat terhadap sabotas dari pihak ketiga.