Jakarta–Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menggodok pengaturan peer to peer lending binsis financial technology (fintech). Namun demikian, OJK bakal membuka pembentukan biaya fintech lewat mekanisme pasar.
“Spirit pinjam meminjam langsung sesuai kontrak. Biaya kita serahkan ke mereka semua. Fintech peer to peer lending ini supply-demand, prinsip ekonomi. Sesuai dengan persaingan yang sehat,” ujar Peneliti Eksekutif Senior OJK, Hendrikus Passagi di Jakarta, Senin, 19 Desember 2016.
Ia optimis kehadiran fintech dapat mengisi celah pembiayaan yang tidak bisa dipenuhi oleh industri keungan konvensional yang selama ini dimanfaatkan oleh tengkulak atau rentenir. Ini terjadi karena kebutuhannya memang ada. Kemudahan akses dan kecepatan pencairan pinjaman menjadi salah satu keunggulan fintech yang mungkin akan sulit ditandingi perbankan dan lembaga jasa keuangan formal. (Bersambung ke halaman berikutnya)
Page: 1 2
Poin Penting Volume trading tokenisasi aset di platform PINTU meningkat 45% secara bulanan pada Februari… Read More
Poin Penting Pemerintah akan melakukan efisiensi anggaran Kementerian/Lembaga untuk mencegah defisit APBN melampaui batas 3… Read More
Poin Penting Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyindir kritik yang menyebut ekonomi Indonesia hancur dan… Read More
Poin Penting Askrindo berpartisipasi dalam Program Mudik Gratis BUMN 2026 untuk membantu masyarakat melakukan perjalanan… Read More
Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) melaporkan kinerja 57 perusahaan asuransi jiwa pada periode Januari–Desember 2025.… Read More
Poin Penting Mastercard dan CLIK Credit Bureau Indonesia menjalin kerja sama untuk memperkuat ekspansi kredit… Read More
View Comments
Bank dan masyarakat harus hati hati terhadap penipuan teknologi dan pastikan bahwa teknologinya Kuat terhadap sabotas dari pihak ketiga.