Jakarta–Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menggodok pengaturan peer to peer lending binsis financial technology (fintech). Namun demikian, OJK bakal membuka pembentukan biaya fintech lewat mekanisme pasar.
“Spirit pinjam meminjam langsung sesuai kontrak. Biaya kita serahkan ke mereka semua. Fintech peer to peer lending ini supply-demand, prinsip ekonomi. Sesuai dengan persaingan yang sehat,” ujar Peneliti Eksekutif Senior OJK, Hendrikus Passagi di Jakarta, Senin, 19 Desember 2016.
Ia optimis kehadiran fintech dapat mengisi celah pembiayaan yang tidak bisa dipenuhi oleh industri keungan konvensional yang selama ini dimanfaatkan oleh tengkulak atau rentenir. Ini terjadi karena kebutuhannya memang ada. Kemudahan akses dan kecepatan pencairan pinjaman menjadi salah satu keunggulan fintech yang mungkin akan sulit ditandingi perbankan dan lembaga jasa keuangan formal. (Bersambung ke halaman berikutnya)
Page: 1 2
Jakarta - Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang… Read More
Suasana saat konferensi pers saat peluncuran Asuransi Mandiri Masa Depan Sejahtera di Jakarta. Presiden Direktur… Read More
Jakarta - PT. Bank Pembangunan Daerah (BPD) Nusa Tenggara Timur (Bank NTT) resmi menandatangani nota… Read More
Jakarta – Pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal III 2024 tercatat sebesar 4,95 persen, sedikit melambat dibandingkan kuartal… Read More
Jakarta - Pertamina Hulu Energi Offshore North West Java (PHE ONWJ) terus berkomitmen mendukung pengembangan Energi Baru… Read More
Jakarta - Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat peningkatan biaya pendidikan yang signifikan setiap tahun, dengan… Read More
View Comments
Bank dan masyarakat harus hati hati terhadap penipuan teknologi dan pastikan bahwa teknologinya Kuat terhadap sabotas dari pihak ketiga.