Jakarta–Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menggodok pengaturan peer to peer lending binsis financial technology (fintech). Namun demikian, OJK bakal membuka pembentukan biaya fintech lewat mekanisme pasar.
“Spirit pinjam meminjam langsung sesuai kontrak. Biaya kita serahkan ke mereka semua. Fintech peer to peer lending ini supply-demand, prinsip ekonomi. Sesuai dengan persaingan yang sehat,” ujar Peneliti Eksekutif Senior OJK, Hendrikus Passagi di Jakarta, Senin, 19 Desember 2016.
Ia optimis kehadiran fintech dapat mengisi celah pembiayaan yang tidak bisa dipenuhi oleh industri keungan konvensional yang selama ini dimanfaatkan oleh tengkulak atau rentenir. Ini terjadi karena kebutuhannya memang ada. Kemudahan akses dan kecepatan pencairan pinjaman menjadi salah satu keunggulan fintech yang mungkin akan sulit ditandingi perbankan dan lembaga jasa keuangan formal. (Bersambung ke halaman berikutnya)
Page: 1 2
Poin Penting KPK melakukan OTT di lingkungan Bea Cukai Kemenkeu dan menangkap Rizal, mantan Direktur… Read More
Poin Penting Istana membantah kabar Presiden Prabowo menggunakan dua pesawat kenegaraan untuk perjalanan luar negeri.… Read More
Poin Penting BTN menargetkan pembiayaan 20.000 rumah rendah emisi pada 2026, setelah menyalurkan 11.000 unit… Read More
Poin Penting Pakar menilai masuknya Danantara Indonesia ke pasar modal sah secara hukum dan tidak… Read More
Poin Penting NPL konstruksi BTN berasal dari kredit legacy sebelum 2020 yang proses pemulihannya membutuhkan… Read More
Poin Penting Komisi VIII DPR RI menekankan sinergi lintas kementerian dan lembaga untuk memperkuat penanggulangan… Read More
View Comments
Bank dan masyarakat harus hati hati terhadap penipuan teknologi dan pastikan bahwa teknologinya Kuat terhadap sabotas dari pihak ketiga.