Poin Penting
Jakarta – Penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Kamis (22/1) telah melaksanakan Tahap II penyidikan perkara tindak pidana sektor jasa keuangan PT Investree Radhika Jaya (PT IRJ) berupa penyerahan tersangka AAG dan APP serta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel).
Pelaksanaan Tahap II tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum, menandai berakhirnya proses penyidikan dan dilanjutkannya penanganan perkara ke tahap penuntutan.
Dalam proses penyidikan, penyidik OJK telah menetapkan AAG dan APP sebagai tersangka. Keduanya diduga melanggar Pasal 237 huruf a Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Jasa Keuangan (UU P2SK), dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 10 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp1 triliun.
Baca juga: Eks Bos Investree Adrian Gunadi Ditangkap, Begini Kata AFPI
Tidak hanya itu, kedua tersangka sempat tidak kooperatif dan diketahui berada di Doha, Qatar. Sehingga penyidik OJK kemudian melakukan berbagai langkah penangkapan melalui koordinasi intensif dengan Korwas PPNS Bareskrim Polri dan Divisi Hubungan Internasional Polri, yang menghasilkan penerbitan Daftar Pencarian Orang (DPO) dan Red Notice pada 14 November 2024.
Adapun, perkara tindak pidana sektor jasa keuangan ini terjadi dalam kurun waktu 2017-2023, dengan modus operandi berupa penghimpunan dana dari masyarakat tanpa izin (unregistered lender) yang disertai janji pemberian imbal hasil tetap per bulan, sehingga berpotensi menimbulkan kerugian bagi masyarakat serta mengganggu integritas sektor jasa keuangan.
Baca juga: Masih Dihantui Pinjol Ilegal dan Gagal Bayar, Begini Prospek Bisnis Pindar 2026
Melalui Kementerian Hukum dan Kementerian Luar Negeri, OJK mengajukan permohonan ekstradisi kepada Pemerintah Qatar, serta berkoordinasi dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk melakukan pencabutan paspor terhadap para tersangka.
Dengan mekanisme kerja sama National Central Bureau (NCB) to NCB dan kolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk Kementerian Luar Negeri dan KBRI di Qatar, kedua tersangka berhasil dipulangkan ke Indonesia pada 26 September 2025 dan selanjutnya dititipkan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri guna kepentingan proses hukum. (*)
Editor: Galih Pratama
Poin Penting J Trust Bank masuk industri kuliner lewat ajang Gourmet Choice 2026 sebagai bagian… Read More
Poin Penting Saham TUGU naik 15% sejak awal 2026 ke level Rp1.340, outperform dibandingkan IHSG… Read More
Perubahan ekspektasi pelanggan dalam industri Energy & Public Utilities kini semakin nyata, di mana masyarakat… Read More
Poin Penting IAI luncurkan ISRF untuk memperkuat pelaporan keberlanjutan yang terintegrasi dan kredibel Dorong standar… Read More
Poin Penting Menkeu Purbaya menyebut peluang pembayaran utang KCIC Whoosh menggunakan APBN masih 50:50 dan… Read More
Poin Penting KEK Industropolis Batang tampil di China Conference Southeast Asia 2026 dan menjadi sorotan… Read More