Keuangan

OJK Serahkan Dua Tersangka Investree ke Kejaksaan Negeri Jaksel

Poin Penting

  • OJK menyerahkan tersangka AAG dan APP beserta barang bukti kasus PT Investree Radhika Jaya kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan setelah berkas dinyatakan lengkap (P-21)
  • Kedua tersangka dijerat Pasal 237 huruf a UU P2SK dengan ancaman penjara 5–10 tahun dan denda Rp1 miliar hingga Rp1 triliun atas dugaan penghimpunan dana ilegal
  • Sempat buron di Qatar dan masuk DPO serta Red Notice, AAG dan APP akhirnya diekstradisi dan dipulangkan ke Indonesia pada 26 September 2025.

Jakarta – Penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Kamis (22/1) telah melaksanakan Tahap II penyidikan perkara tindak pidana sektor jasa keuangan PT Investree Radhika Jaya (PT IRJ) berupa penyerahan tersangka AAG dan APP serta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel).

Pelaksanaan Tahap II tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum, menandai berakhirnya proses penyidikan dan dilanjutkannya penanganan perkara ke tahap penuntutan.

Dalam proses penyidikan, penyidik OJK telah menetapkan AAG dan APP sebagai tersangka. Keduanya diduga melanggar Pasal 237 huruf a Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Jasa Keuangan (UU P2SK), dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 10 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp1 triliun.

Baca juga: Eks Bos Investree Adrian Gunadi Ditangkap, Begini Kata AFPI

Tidak hanya itu, kedua tersangka sempat tidak kooperatif dan diketahui berada di Doha, Qatar. Sehingga penyidik OJK kemudian melakukan berbagai langkah penangkapan melalui koordinasi intensif dengan Korwas PPNS Bareskrim Polri dan Divisi Hubungan Internasional Polri, yang menghasilkan penerbitan Daftar Pencarian Orang (DPO) dan Red Notice pada 14 November 2024.

Adapun, perkara tindak pidana sektor jasa keuangan ini terjadi dalam kurun waktu 2017-2023, dengan modus operandi berupa penghimpunan dana dari masyarakat tanpa izin (unregistered lender) yang disertai janji pemberian imbal hasil tetap per bulan, sehingga berpotensi menimbulkan kerugian bagi masyarakat serta mengganggu integritas sektor jasa keuangan.

Baca juga: Masih Dihantui Pinjol Ilegal dan Gagal Bayar, Begini Prospek Bisnis Pindar 2026

Melalui Kementerian Hukum dan Kementerian Luar Negeri, OJK mengajukan permohonan ekstradisi kepada Pemerintah Qatar, serta berkoordinasi dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk melakukan pencabutan paspor terhadap para tersangka.

Dengan mekanisme kerja sama National Central Bureau (NCB) to NCB dan kolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk Kementerian Luar Negeri dan KBRI di Qatar, kedua tersangka berhasil dipulangkan ke Indonesia pada 26 September 2025 dan selanjutnya dititipkan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri guna kepentingan proses hukum. (*)

Editor: Galih Pratama

Khoirifa Argisa Putri

Bergabung dengan infobanknews.com sejak 2022. Lulusan Ilmu Komunikasi Universitas Gunadarma bertugas meliput dan menulis berita di Bursa Efek Indonesia (BEI) seputar pasar modal dan korporasi, serta perbankan dan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB).

Recent Posts

Puncak Mudik 2026: Konsumsi Pertamax Melonjak 11,8 Persen, Ini Penyebabnya

Poin Penting Konsumsi Pertamax meningkat 11,8% pada H-1 Lebaran 2026 seiring lonjakan mobilitas mudik. BBM… Read More

39 mins ago

Purbaya Buka Suara soal Perpanjangan Batas Lapor SPT hingga Akhir April 2026

Poin Penting Pemerintah berencana memperpanjang batas pelaporan SPT Tahunan WP orang pribadi hingga akhir April… Read More

3 hours ago

Jurus BPJS Ketenagakerjaan Kejar Target 63,3 Juta Peserta di 2026

Poin Penting Target 63,3 juta pekerja terlindungi pada 2026, dicapai melalui strategi 3C: Coverage, Care,… Read More

3 hours ago

Juda Agung dan Thomas Djiwandono Dilantik jadi Ex-officio OJK

Poin Penting Juda Agung dan Thomas A.M. Djiwandono resmi dilantik sebagai Anggota Dewan Komisioner OJK… Read More

4 hours ago

Kemenkop Luruskan Isu Bentrokan Desa yang Dikaitkan Kopdes Merah Putih

Poin Penting Kementerian Koperasi Republik Indonesia menegaskan pembangunan Kopdes Merah Putih hanya di lahan bebas… Read More

4 hours ago

Purbaya Sebut BGN Usul Efisiensi MBG, Bisa Hemat Rp40 Triliun Setahun

Poin Penting BGN mengusulkan efisiensi program Makan Bergizi Gratis (MBG) hingga Rp40 triliun, yang berasal… Read More

4 hours ago