Poin Penting
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan kasus dugaan tindak pidana perbankan yang terjadi di PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Panca Dana di Ruko Depok Mas, Kota Depok, Jawa Barat.
Dalam perkara ini, Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi menjelaskan, pihaknya menetapkan tiga tersangka: AK mantan Direktur Utama, MM Customer Service, dan VAS Kepala Bagian Operasional. Berkas perkara telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum dan dinyatakan lengkap (P.21).
“Pada Senin, 23 Februari 2026, OJK melaksanakan tahap II berupa penyerahan tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Depok,” jelas Ismail dalam keterangan resminya dikutip 23 Februari 2026.
Ismail melanjutkan, penyidikan ini merupakan lanjutan dari proses pengawasan OJK secara berjenjang, mulai dari pengawasan rutin, pemeriksaan khusus, hingga penyelidikan dan penyidikan.
“Ini sebagai bentuk komitmen OJK menegakkan hukum secara tegas dan berkelanjutan di sektor jasa keuangan,” tegasnya.
Baca juga: OJK Cabut Izin Usaha BPR Kamdana di Bali, Ini Penyebabnya
Berdasarkan hasil penyidikan, terdapat dua modus operandi dugaan tindak pidana:
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 49 ayat (1) huruf a dan/atau huruf c UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, juncto Pasal 20 huruf c KUHP dan Pasal 127 ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.
OJK juga telah menyita sejumlah barang bukti hasil dugaan tindak pidana, antara lain tanah dan bangunan di Sawangan, Kota Depok, satu unit kendaraan mobil, perhiasan, serta barang bukti lainnya.
Baca juga: OJK Kawal Audit Forensik Bank Jambi, Pastikan Hak Nasabah Terlindungi
Ismail menegaskan, proses penegakan hukum ini tidak mengganggu kegiatan operasional bank, dan pihak bank kooperatif membantu penyidik.
“Penindakan ini ditujukan pada oknum pengurus dan pegawai untuk menjaga integritas industri perbankan serta melindungi kepentingan dan kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan,” jelasnya.
Dalam menangani tindak pidana di sektor jasa keuangan, OJK berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, termasuk Kepolisian dan Kejaksaan, serta menegaskan komitmen menegakkan hukum secara tegas, konsisten, dan berkelanjutan terhadap setiap pihak yang diduga melanggar. (*)
Poin Penting Jepang menandatangani MoU investasi senilai Rp384 triliun dengan Indonesia. Kerja sama mencakup sektor… Read More
Poin Penting Tiga prajurit TNI gugur dan tiga lainnya terluka dalam misi UNIFIL di Lebanon.… Read More
Poin Penting IHSG ditutup turun 2,19% pada 2 April 2026, diikuti pelemahan seluruh indeks utama.… Read More
Poin Penting IHSG melemah 0,99% sepekan, dengan lima saham utama menjadi penekan terbesar indeks. BREN… Read More
Poin Penting IHSG melemah 0,99% dalam sepekan ke level 7.026,78, seiring mayoritas indikator pasar saham… Read More
Poin Penting Fitur leverage memungkinkan transaksi lebih besar dari modal, tetapi juga memperbesar potensi kerugian… Read More