Perbankan

OJK Sempurnakan POJK Tentang Bank Pembiayaan Rakyat Syariah

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 26 Tahun 2022 tentang BPRS(POJK BPRS). POJK ini merupakan upaya OJK dalam meningkatkan kontribusi industri perbankan pada pertumbuhan ekonomi nasional dengan mendorong konsolidasi pada Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS).

POJK BPRS ini merupakan penyempurnaan dari POJK Nomor 3/POJK.03/2016 tentang BPRS yang menekankan pada penguatan kelembagaan untuk mendukung program konsolidasi industri perbankan syariah melalui pendirian BPRS secara efektif, menciptakan proses perizinan BPRS yang lebih efektif dan efisien serta menghadirkan BPRS yang lebih tertata dan kuat.

“Aspek kelembagaan pengaturan utama BPRS yang disempurnakan yaitu meliputi, pendirian BPRS, perizinan pendirian BPRS, kepemilikan dan perubahan modal, Direksi, Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah dan Pejabat Eksekutif, kegiatan usaha BPRS, jaringan kantor, sinergi BPRS, dan cabut Izin Usaha (CIU) atas permintaan pemegang saham,” ujar Direktur Humas OJK, Darmansyah dikutip Senin, 9 Januari 2023.

Adapun, penyempurnaan aturan mengenai pendirian BPRS mencakup pendirian BPRS baru, penyesuaian zona pendirian BPRS, penyesuaian persyaratan modal disetor minimum, dan perubahan Izin Usaha BUS atau BUK menjadi BPRS. 

Selanjutnya, diatur juga penyesuaian terhadap perizinan pendirian BPRS yang terdiri dari percepatan jangka waktu pemberian Persetujuan Prinsip dan Izin Usaha, penempatan modal disetor, penambahan penilaian terhadap kinerja keuangan dan pemenuhan ketentuan LJK lain yang dimiliki oleh calon Pemegang Saham Pengendali BPRS, serta kewajiban BPRS untuk segera melakukan kegiatan usaha setelah izin diberikan.

Selain itu, terdapat penambahan pengaturan terkait kepemilikan, permodalan, kepengurusan dan kegiatan usaha BPRS dalam rangka penguatan kelembagaan, digitalisasi pelaporan, dan harmonisasi dengan peraturan perundang-undangan terkait.

Peningkatan cakupan jaringan kantor dan penerapan sinergi BPRS di tengah era teknologi yang semakin masif saat ini juga diatur lebih lanjut dengan harapan BPRS dapat memberikan layanan yang lebih optimal dan efisien kepada masyarakat.

Dalam upaya perlindungan konsumen, mekanisme pencabutan izin usaha BPRS atas pemegang saham diatur untuk memberi kepastian bagi penyelesaian kewajiban nasabah dan masyarakat.

“Implementasi POJK BPRS diharapkan dapat mewujudkan peningkatan daya saing dan kontribusi BPRS bagi perekonomian di daerah dan bagi industri perbankan nasional. POJK BPRS ini sekaligus mencabut berlakunya POJK Nomor 3/POJK.03/2016 tentang Pembiayaan Rakyat Syariah,” pungkas Darmansyah. (*)

Editor: Rezkiana Nisaputra

Irawati

Recent Posts

Neraca Perdagangan RI Surplus USD2,51 Miliar di Akhir 2025

Poin Penting Neraca perdagangan Indonesia Desember 2025 mencatat surplus USD2,51 miliar, memperpanjang rekor surplus menjadi… Read More

2 mins ago

Reformasi Pasar Modal RI Dapat Dukungan AEI, Ini Harapannya

Poin Penting AEI mendukung penuh agenda reformasi pasar modal pemerintah untuk memperkuat struktur, kredibilitas, dan… Read More

56 mins ago

Sssst… Ini Cerita Mengapa Prabowo Ingin Habisi Direksi Himbara

Poin Penting Presiden Prabowo Subianto berencana mengganti direksi bank-bank Himbara yang dinilai tidak bekerja maksimal… Read More

1 hour ago

BPS: Ekspor Indonesia Naik 6,15 Persen Sepanjang 2025

Poin Penting Ekspor Indonesia sepanjang 2025 naik 6,15 persen menjadi USD282,91 miliar, dengan industri pengolahan… Read More

1 hour ago

Ancaman Krisis dan Bank Kecil Mana Bakal Dilahap Asing?

Oleh Karnoto Mohamad, Wakil Pemimpin Redaksi Infobank DALAM Kalender Tiongkok, masyarakat memasuki Tahun Shio Kuda… Read More

2 hours ago

BSI Luncurkan Hasanah Card Contactless, Bidik 100 Ribu Nasabah Baru

Poin Penting BSI meluncurkan Hasanah Card Contactless bekerja sama dengan Mastercard dan menargetkan 100 ribu… Read More

2 hours ago