Keuangan

OJK Sempurnakan POJK Produk PAYDI, Begini Respon Prudential

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada beberapa hari yang lalu telah menerbitkan penyempurnaan POJK 5 dan 6 Tahun 2023. Penyempurnaan ini untuk mencegah terjadinya investasi yang terlalu besar di industri asuransi, terutama bagi produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI).

Melihat penyempurnaan aturan tersebut, Chief Marketing and Communications Officer Prudential Indonesia, Karin Zulkarnaen, mengapresiasi keputusan tersebut. Hal ini semakin mempertegas dan menyempurnakan langkah-langkah yang terus perusahaan jalankan dari masa ke masa.

“Prudential Indonesia berkomitmen untuk mendampingi nasabah atau calon nasabah dalam memahami produk PAYDI dengan baik, agar dapat merasakan manfaat proteksi yang
optimal, serta senantiasa merasa aman terlindungi untuk yakin melangkah menuju masa depan,” ucap Karin kepada Infobanknews dikutip, 9 Mei 2023.

Karin menambahkan bahwa, Prudential Indonesia selalu berkomitmen dalam mengimplementasikan prinsip tata kelola perusahaan yang baik melalui transparan, akuntabilitas, tanggung jawab, independen, serta prinsip investasi yang bertanggung jawab.

“Kami memantau kondisi pasar, kinerja portofolio, dan parameter risiko serta menyediakan update pasar kepada nasabah secara rutin,” imbuhnya.

Di samping itu, bersama dengan manajer investasi, Prudential Indonesia selalu melihat fundamental yang baik dan pendanaan yang kuat sehingga investasi yang dikelola oleh perusahaan selalu ditempatkan pada sektor-sektor yang resilien.

Adapun, berdasarkan ketentuan baru tersebut, Prudential Indonesia juga akan melakukan pelatihan ulang bagi tenaga pemasar mereka agar memahami produk dan cara penjualan produk PAYDI, untuk memastikan pemahaman nasabah terhadap risiko dan biaya produk. (*)

Editor: Rezkiana Nisaputra

Khoirifa Argisa Putri

Bergabung dengan infobanknews.com sejak 2022. Lulusan Ilmu Komunikasi Universitas Gunadarma bertugas meliput dan menulis berita di Bursa Efek Indonesia (BEI) seputar pasar modal dan korporasi, serta perbankan dan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB).

Recent Posts

Permata Bank Tebar Dividen Rp1,26 Triliun, Angkat Direktur Baru

Poin Penting Permata Bank membagikan dividen Rp1,266 triliun atau Rp35 per saham dari laba 2025.… Read More

2 hours ago

Rupiah Babak Belur, Misbakhun Kritik Kebijakan BI yang Konvensional

Poin Penting Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menilai BI masih menggunakan pendekatan konvensional… Read More

5 hours ago

Bank Mandiri Mau Gelar RUPST 29 April 2026, Simak Agenda Lengkapnya

Poin Penting PT Bank Mandiri (Persero) Tbk akan mengadakan RUPST tahun buku 2025 pada 29… Read More

6 hours ago

Siap-Siap! Bea Cukai Buka 300 Formasi CPNS Lulusan SMA Bulan Depan

Poin Penting Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akan membuka rekrutmen CPNS untuk 300 lulusan SMA/sederajat… Read More

7 hours ago

Rupiah Terlemah Sepanjang Sejarah, Begini Respons BI

Poin Penting Rupiah ditutup melemah 70 poin (0,41 persen) ke Rp17.105 per dolar AS, menjadi… Read More

7 hours ago

CIMB Perluas Segmen Affluent ASEAN Sejalan Strategi Forward30

Poin Penting CIMB memperluas layanan wealth untuk menangkap pertumbuhan segmen affluent di ASEAN. Strategi ini… Read More

8 hours ago