Keuangan

OJK Sempurnakan POJK Produk PAYDI, Begini Respon Prudential

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada beberapa hari yang lalu telah menerbitkan penyempurnaan POJK 5 dan 6 Tahun 2023. Penyempurnaan ini untuk mencegah terjadinya investasi yang terlalu besar di industri asuransi, terutama bagi produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI).

Melihat penyempurnaan aturan tersebut, Chief Marketing and Communications Officer Prudential Indonesia, Karin Zulkarnaen, mengapresiasi keputusan tersebut. Hal ini semakin mempertegas dan menyempurnakan langkah-langkah yang terus perusahaan jalankan dari masa ke masa.

“Prudential Indonesia berkomitmen untuk mendampingi nasabah atau calon nasabah dalam memahami produk PAYDI dengan baik, agar dapat merasakan manfaat proteksi yang
optimal, serta senantiasa merasa aman terlindungi untuk yakin melangkah menuju masa depan,” ucap Karin kepada Infobanknews dikutip, 9 Mei 2023.

Karin menambahkan bahwa, Prudential Indonesia selalu berkomitmen dalam mengimplementasikan prinsip tata kelola perusahaan yang baik melalui transparan, akuntabilitas, tanggung jawab, independen, serta prinsip investasi yang bertanggung jawab.

“Kami memantau kondisi pasar, kinerja portofolio, dan parameter risiko serta menyediakan update pasar kepada nasabah secara rutin,” imbuhnya.

Di samping itu, bersama dengan manajer investasi, Prudential Indonesia selalu melihat fundamental yang baik dan pendanaan yang kuat sehingga investasi yang dikelola oleh perusahaan selalu ditempatkan pada sektor-sektor yang resilien.

Adapun, berdasarkan ketentuan baru tersebut, Prudential Indonesia juga akan melakukan pelatihan ulang bagi tenaga pemasar mereka agar memahami produk dan cara penjualan produk PAYDI, untuk memastikan pemahaman nasabah terhadap risiko dan biaya produk. (*)

Editor: Rezkiana Nisaputra

Khoirifa Argisa Putri

Bergabung dengan infobanknews.com sejak 2022. Lulusan Ilmu Komunikasi Universitas Gunadarma bertugas meliput dan menulis berita di Bursa Efek Indonesia (BEI) seputar pasar modal dan korporasi, serta perbankan dan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB).

Recent Posts

Survei Amar Bank Sebut 87 Persen Responden Alami Kenaikan Pengeluaran di Periode Lebaran

Poin Penting Survei Amar Bank terhadap 1.600 responden menunjukkan 87 persen masyarakat mengalami kenaikan pengeluaran… Read More

24 mins ago

Gerak Saham Bank Jumbo usai Investor Asing Lakukan Net Sell

Poin Penting Investor asing melakukan net sell besar pada saham bank jumbo, dipimpin BBCA Rp400,11… Read More

39 mins ago

BI: Kredit Perbankan Tumbuh 9,37 Persen di Februari 2026

Poin Penting Bank Indonesia mencatat kredit perbankan tumbuh 9,37 persen (yoy) pada Februari 2026, sedikit… Read More

57 mins ago

‘One Way’ Mudik 2026 Berlaku 18 Maret, Korlantas Terapkan Skema Nasional

Poin Penting One way mudik 2026 secara nasional direncanakan berlaku pada 18 Maret 2026 pukul… Read More

1 hour ago

BI Revisi Ke Bawah Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi Dunia jadi 3,1 Persen di 2026

Poin Penting Bank Indonesia menurunkan proyeksi pertumbuhan ekonomi global 2026 menjadi 3,1 persen dari sebelumnya… Read More

1 hour ago

Imbas Perang Timur Tengah, BI Tahan Suku Bunga Acuan 4,75 Persen di Maret 2026

Poin Penting Bank Indonesia menahan BI Rate di 4,75 persen pada Maret 2026, dengan suku… Read More

1 hour ago