Ilustrasi: Prudential. Foto: Istimewa.
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada beberapa hari yang lalu telah menerbitkan penyempurnaan POJK 5 dan 6 Tahun 2023. Penyempurnaan ini untuk mencegah terjadinya investasi yang terlalu besar di industri asuransi, terutama bagi produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI).
Melihat penyempurnaan aturan tersebut, Chief Marketing and Communications Officer Prudential Indonesia, Karin Zulkarnaen, mengapresiasi keputusan tersebut. Hal ini semakin mempertegas dan menyempurnakan langkah-langkah yang terus perusahaan jalankan dari masa ke masa.
“Prudential Indonesia berkomitmen untuk mendampingi nasabah atau calon nasabah dalam memahami produk PAYDI dengan baik, agar dapat merasakan manfaat proteksi yang
optimal, serta senantiasa merasa aman terlindungi untuk yakin melangkah menuju masa depan,” ucap Karin kepada Infobanknews dikutip, 9 Mei 2023.
Karin menambahkan bahwa, Prudential Indonesia selalu berkomitmen dalam mengimplementasikan prinsip tata kelola perusahaan yang baik melalui transparan, akuntabilitas, tanggung jawab, independen, serta prinsip investasi yang bertanggung jawab.
“Kami memantau kondisi pasar, kinerja portofolio, dan parameter risiko serta menyediakan update pasar kepada nasabah secara rutin,” imbuhnya.
Di samping itu, bersama dengan manajer investasi, Prudential Indonesia selalu melihat fundamental yang baik dan pendanaan yang kuat sehingga investasi yang dikelola oleh perusahaan selalu ditempatkan pada sektor-sektor yang resilien.
Adapun, berdasarkan ketentuan baru tersebut, Prudential Indonesia juga akan melakukan pelatihan ulang bagi tenaga pemasar mereka agar memahami produk dan cara penjualan produk PAYDI, untuk memastikan pemahaman nasabah terhadap risiko dan biaya produk. (*)
Editor: Rezkiana Nisaputra
Poin Penting PT Bank Mega menggandeng IKPI dan FlazzTax menggelar Seminar Coretax untuk mengedukasi nasabah… Read More
Poin Penting 15,2 juta NIB diterbitkan, 14,9 juta untuk usaha mikro; masih ada 40 juta… Read More
Poin Penting Pemerintah memperpanjang penempatan Rp200 triliun di bank-bank milik negara hingga September 2026 untuk… Read More
Poin Penting Studi CELIOS menunjukkan Program MBG bisa membuang 62–125 juta porsi/minggu, merugikan negara Rp622… Read More
Poin Penting OJK menegaskan tidak ada perpanjangan waktu, semua UUS asuransi wajib spin off paling… Read More
Poin Penting Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa ungkap sudah ada sejumlah pendaftar calon ADK OJK, terutama… Read More