Categories: Keuangan

OJK Sempurnakan Aturan Laku Pandai, Cek Perubahannya

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan revisi atau penyempurnaan pada aturan mengenai agen Laku Pandai. Aturan tersebut tertuang pada POJK NO.1/POJK.03/2022 Tentang Layanan Keuangan Tanpa Kantor Dalam Rangka Keuangan Inklusif.

Dalam paparannya, Teguh Supangkat, Deputi Komisioner Pengawas Perbankan I OJK mengungkapkan ada beberapa hal yang disesuaikan pada aturan Laku Pandai. Ia berharap aturan ini akan semakin relevan di masa pandemi yang mendorong digitalisasi pada perbankan dan agen.

“OJK mencermati perkembangan industri perbankan dan implementasi laku pandai dan yang terutama adalah perkembangan teknologi informasi saat ini. Maka diperlukan suatu pengaturan yang lebih ke arah principle base untuk Laku Pandai ini,” jelas Teguh pada keterangannya, Jumat, (11/03/2022).

Perubahan pertama adalah tentang penyederhanaan klasifikasi agen. Sebelumnya ada 7 klasifikasi agen Laku Pandai, aturan baru menyederhanakannya menjadi 3 klasifikasi saja. Kedua, OJK melakukan penyesuaian karateristik tabungan BSA dan Kredit atau pembiayaan Mikro yang bertujuan untuk mendukung penyaluran program pemerintah.

Perubahan ketiga adalah skema kerja sama agen. Pada aturan baru, bank dapat mewakili agen untuk bekerja sama dengan keuangan lain, misalnya dengan perusahaan asuransi. “Selama ini agen langsung dengan perusahaan, ini terlalu merepotkan,” ujar Teguh.

Keempat adalah penyesuaian mengenai kerja sama agen dengan Kelompok Usaha Bank (KUB). Sebelumnya, agen perorangan hanya dapat bekerja sama dengan 1 bank konvensional dan/atau 1 bank syariah. Sekarang, pembatasan dapat dikecualikan apabila agen bekerja sama dengan beberapa bank dalam kelompok usaha bank (KUB) yang sama.

Lalu, penyesuaian kelima adalah pemanfaatan perangkat elektronik dalam proses Customer Due Dilligence (CDD). OJK berharap verifikasi nasabah bisa lebih cepat dengan aturan ini. Perubahan keenam adalah penggunaan pihak ketiga untuk mendukung agen Laku Pandai.

Terakhir perubahan ketujuh menyangkut pelaporan Bank kepada OJK. Laporan rutin perkembangan penyelenggaraan Laku Pandai akan disampaikan melalui Sistem Pelaporan OJK (APOLO). Tata cara penyampaian laporan secara daring dan pengenaan sanksi administrative dilaksanakan sesuai dengan POJK.

Dengan aturan-aturan tersebut, OJK berharap masyarakat yang berminat menjadi agen Laku Pandai akan semakin banyak. Sehingga inklusi keuangan di Indonesia akan semakin luas dan tersebar. (*)

Evan Yulian

Recent Posts

BTN Bidik Bisnis Wealth Management Tumbuh 15 Persen di 2026, Begini Strateginya

Poin Penting BTN memperluas layanan consumer banking dan beyond mortgage, termasuk kartu kredit, BNPL, dan… Read More

5 hours ago

KISI Sekuritas Siap Bawa 7-8 Perusahaan IPO 2026, Ada yang Beraset Rp3 Triliun

Poin Penting KISI menyiapkan 7–8 perusahaan untuk IPO tahun 2026, meliputi sektor perbankan, pariwisata, pertambangan,… Read More

5 hours ago

Premi AXA Mandiri Sentuh Rp10 Triliun di 2025, Unitlink Jadi Tulang Punggung

Poin Penting AXA Mandiri mencatat pendapatan premi Rp10 triliun pada 2025, dengan produk unitlink menyumbang… Read More

8 hours ago

BI Rate Turun, Amar Bank Jaga Bunga Deposito Tetap Menarik

Poin Penting Suku Bunga BI Tetap: BI menahan suku bunga acuan (BI Rate) pada level… Read More

8 hours ago

Bos Amar Bank: Lawan Serangan Siber Seperti “Tom and Jerry”

Poin Penting Ancaman siber terus meningkat dan menyasar seluruh jenis bank, termasuk bank digital. Amar… Read More

8 hours ago

KEK Industropolis Batang Gandeng JPEN Kembangkan EBT 180 MW

Poin Penting PT Kawasan Industri Terpadu Batang menjalin kerja sama dengan PT Jateng Petro Energi… Read More

9 hours ago