Categories: Keuangan

OJK Sempurnakan Aturan Laku Pandai, Cek Perubahannya

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan revisi atau penyempurnaan pada aturan mengenai agen Laku Pandai. Aturan tersebut tertuang pada POJK NO.1/POJK.03/2022 Tentang Layanan Keuangan Tanpa Kantor Dalam Rangka Keuangan Inklusif.

Dalam paparannya, Teguh Supangkat, Deputi Komisioner Pengawas Perbankan I OJK mengungkapkan ada beberapa hal yang disesuaikan pada aturan Laku Pandai. Ia berharap aturan ini akan semakin relevan di masa pandemi yang mendorong digitalisasi pada perbankan dan agen.

“OJK mencermati perkembangan industri perbankan dan implementasi laku pandai dan yang terutama adalah perkembangan teknologi informasi saat ini. Maka diperlukan suatu pengaturan yang lebih ke arah principle base untuk Laku Pandai ini,” jelas Teguh pada keterangannya, Jumat, (11/03/2022).

Perubahan pertama adalah tentang penyederhanaan klasifikasi agen. Sebelumnya ada 7 klasifikasi agen Laku Pandai, aturan baru menyederhanakannya menjadi 3 klasifikasi saja. Kedua, OJK melakukan penyesuaian karateristik tabungan BSA dan Kredit atau pembiayaan Mikro yang bertujuan untuk mendukung penyaluran program pemerintah.

Perubahan ketiga adalah skema kerja sama agen. Pada aturan baru, bank dapat mewakili agen untuk bekerja sama dengan keuangan lain, misalnya dengan perusahaan asuransi. “Selama ini agen langsung dengan perusahaan, ini terlalu merepotkan,” ujar Teguh.

Keempat adalah penyesuaian mengenai kerja sama agen dengan Kelompok Usaha Bank (KUB). Sebelumnya, agen perorangan hanya dapat bekerja sama dengan 1 bank konvensional dan/atau 1 bank syariah. Sekarang, pembatasan dapat dikecualikan apabila agen bekerja sama dengan beberapa bank dalam kelompok usaha bank (KUB) yang sama.

Lalu, penyesuaian kelima adalah pemanfaatan perangkat elektronik dalam proses Customer Due Dilligence (CDD). OJK berharap verifikasi nasabah bisa lebih cepat dengan aturan ini. Perubahan keenam adalah penggunaan pihak ketiga untuk mendukung agen Laku Pandai.

Terakhir perubahan ketujuh menyangkut pelaporan Bank kepada OJK. Laporan rutin perkembangan penyelenggaraan Laku Pandai akan disampaikan melalui Sistem Pelaporan OJK (APOLO). Tata cara penyampaian laporan secara daring dan pengenaan sanksi administrative dilaksanakan sesuai dengan POJK.

Dengan aturan-aturan tersebut, OJK berharap masyarakat yang berminat menjadi agen Laku Pandai akan semakin banyak. Sehingga inklusi keuangan di Indonesia akan semakin luas dan tersebar. (*)

Evan Yulian

Recent Posts

Berpotensi Dipercepat, LPS Siap Jalankan Program Penjaminan Polis pada 2027

Poin Penting LPS membuka peluang percepatan implementasi Program Penjaminan Polis (PPP) dari mandat 2028 menjadi… Read More

2 hours ago

Program Penjaminan Polis Meningkatkan Kepercayaan Publik Terhadap Industri Asuransi

Berlakunya Program Penjaminan Polis (PPP) yang telah menjadi mandat ke LPS sesuai UU No. 4… Read More

3 hours ago

Promo Berlipat Cicilan Makin Hemat dari BAF di Serba Untung 12.12

Poin Penting BAF gelar program Serba Untung 12.12 dengan promo besar seperti diskon cicilan, cashback,… Read More

5 hours ago

BNI Dorong Literasi Keuangan dan UMKM Naik Kelas Lewat Partisipasi di NFHE 2025

Poin Penting BNI berpartisipasi dalam NFHE 2025 untuk memperkuat literasi keuangan dan mendorong kesehatan finansial… Read More

6 hours ago

wondr BrightUp Cup 2025 Digelar, BNI Perluas Dukungan bagi Ekosistem Olahraga Nasional

Poin Penting BNI menggelar wondr BrightUp Cup 2025 sebagai ajang sportainment yang menggabungkan ekshibisi olahraga… Read More

6 hours ago

JBS Perkasa dan REI Jalin Kerja Sama Dukung Program 3 Juta Rumah

Poin Penting JBS Perkasa dan REI resmi bekerja sama dalam penyediaan pintu baja Fortress untuk… Read More

9 hours ago