Keuangan

OJK Selesaikan 115 Perkara Pidana di Jasa Keuangan, Paling Banyak Sektor Ini

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan telah menangani perkara pelanggaran tindak pidana di sektor jasa keuangan sebanyak 115 perkara hingga November 2023.

Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK, Tongam Lumban Tobing menjelaskan perkara pidana di jasa keuangan tersebut merupakan P-21, artinya berkas lengkap diserahkan ke kejaksaan dengan tersangka dan barang buktinya.

“Saat ini kita menangani perkara sudah 115 perkara total P-21. P-21 ini adalah berkas yang lengkap sejak tahun 2017,” ujar Tongam dalam acara Mengenal Lebih Jauh Pengaturan UU PPSK, Kamis 23 November 2023.

Baca juga: Ini Empat Fokus OJK dalam Perlindungan Konsumen di Sektor Jasa keuangan

Dia membeberkan dari total kasus perkara pidana jasa keuangan tersebut, industri perbankan yang paling banyak dalam kasus tindak pidana, yakni terdapat 90 perkara. Kemudian, disusul oleh industri keuangan non-bank (IKNB) sebanyak 20 perkara, dan pasar modal sebanyak 5 perkara.

“Ada perkara perbankan paling banyak 90 perkara, pasar modal 5 dan IKNB 20 perkara. Ini profil dari tugas-tugas di OJK, penyidik kita hanya 16 tapi kita mampu menyelesaikan 115 perkara beberapa tahun ini,” imbuhnya.

Selain itu, berdasarkan wilayah, perkara terbanyak berada di Jakarta sebanyak 26 perkara, Bali 17 perkara, Jawa Timur 16 perkara, Jawa Barat 12 perkara, Pulau Sumatera 12 perkara, dan Sulawesi 7 perkara.

Baca juga: Awas! OJK Ingatkan Modus Penipuan Link WhatsApp Masih Mengintai

Kemudian, Maluku, Kalimantan, dan Jawa Tengah masing-masing 6 perkara. Lalu, Yogyakarta dan Banten masing-masing sebanyak 3 perkara.

“Kebanyakan itu memang di daerah di Jakarta ada 26 perkara kemudian daerah Bali ada 17, jadi kebanyakan di kota-kota yang memang sangat banyak kebutuhan-kebutuhan perekonomian tentunya,” paparnya. (*)

Editor: Galih Pratama

Irawati

Bergabung dengan Infobanknews.com sejak April 2022. Lulusan Universitas Budi Luhur ini bertugas meliput isu ekonomi makro, moneter & fiskal, perbankan, hingga industri keuangan non-bank (IKNB).

Recent Posts

Askrindo Berangkatkan 500 Peserta Mudik Gratis BUMN 2026 dengan Perlindungan Asuransi

Poin Penting PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) memberangkatkan 500 peserta dalam Program Mudik Gratis BUMN… Read More

19 mins ago

Setahun Danantara Indonesia, Bank Mandiri Tegaskan Dukungan bagi Pemerataan Pendidikan

Poin Penting Danantara Indonesia genap satu tahun, fokus memperkuat tata kelola dan fondasi pengelolaan aset… Read More

51 mins ago

Resmi! Turis Jepang Kini Bisa Bayar Pakai QRIS di Indonesia, Tak Perlu Tukar Uang

Poin Penting Warga Jepang kini bisa menggunakan QRIS untuk bertransaksi di Indonesia setelah izin QRIS… Read More

2 hours ago

Nasib Rupiah setelah Libur Lebaran di Tengah Perang dan Fiskal yang Bak di Tepi Jurang

Oleh: Eko B. Supriyanto, Pimpinan Redaksi Infobank Media Group LIBUR Lebaran tahun ini mungkin terasa… Read More

8 hours ago

Biar Nggak Tekor, Ini Cara Atur THR dan Jaga Kesehatan saat Lebaran

Poin Penting THR menjadi momentum menata keuangan, mulai dari kewajiban, utang, tabungan, hingga perlindungan finansial.… Read More

16 hours ago

BI Tetap Siaga di Pasar Jaga Rupiah selama Libur Panjang Nyepi dan Idul Fitri

Poin Penting BI tetap siaga memantau rupiah selama libur Lebaran, termasuk melalui pasar offshore meski… Read More

18 hours ago