Keuangan

OJK Selesaikan 115 Perkara Pidana di Jasa Keuangan, Paling Banyak Sektor Ini

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan telah menangani perkara pelanggaran tindak pidana di sektor jasa keuangan sebanyak 115 perkara hingga November 2023.

Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK, Tongam Lumban Tobing menjelaskan perkara pidana di jasa keuangan tersebut merupakan P-21, artinya berkas lengkap diserahkan ke kejaksaan dengan tersangka dan barang buktinya.

“Saat ini kita menangani perkara sudah 115 perkara total P-21. P-21 ini adalah berkas yang lengkap sejak tahun 2017,” ujar Tongam dalam acara Mengenal Lebih Jauh Pengaturan UU PPSK, Kamis 23 November 2023.

Baca juga: Ini Empat Fokus OJK dalam Perlindungan Konsumen di Sektor Jasa keuangan

Dia membeberkan dari total kasus perkara pidana jasa keuangan tersebut, industri perbankan yang paling banyak dalam kasus tindak pidana, yakni terdapat 90 perkara. Kemudian, disusul oleh industri keuangan non-bank (IKNB) sebanyak 20 perkara, dan pasar modal sebanyak 5 perkara.

“Ada perkara perbankan paling banyak 90 perkara, pasar modal 5 dan IKNB 20 perkara. Ini profil dari tugas-tugas di OJK, penyidik kita hanya 16 tapi kita mampu menyelesaikan 115 perkara beberapa tahun ini,” imbuhnya.

Selain itu, berdasarkan wilayah, perkara terbanyak berada di Jakarta sebanyak 26 perkara, Bali 17 perkara, Jawa Timur 16 perkara, Jawa Barat 12 perkara, Pulau Sumatera 12 perkara, dan Sulawesi 7 perkara.

Baca juga: Awas! OJK Ingatkan Modus Penipuan Link WhatsApp Masih Mengintai

Kemudian, Maluku, Kalimantan, dan Jawa Tengah masing-masing 6 perkara. Lalu, Yogyakarta dan Banten masing-masing sebanyak 3 perkara.

“Kebanyakan itu memang di daerah di Jakarta ada 26 perkara kemudian daerah Bali ada 17, jadi kebanyakan di kota-kota yang memang sangat banyak kebutuhan-kebutuhan perekonomian tentunya,” paparnya. (*)

Editor: Galih Pratama

Irawati

Bergabung dengan Infobanknews.com sejak April 2022. Lulusan Universitas Budi Luhur ini bertugas meliput isu ekonomi makro, moneter & fiskal, perbankan, hingga industri keuangan non-bank (IKNB).

Recent Posts

IHSG Berpeluang Menguat, Analis Rekomendasikan Saham ADMR, ANTM, ARCI, dan HRUM

Poin Penting Secara teknikal, IHSG diproyeksikan melanjutkan penguatan ke kisaran 8.440–8.503, namun tetap perlu mewaspadai… Read More

1 hour ago

Menyudahi Kepemimpinannya di INA, Ke Mana Kiprah Ridha Wirakusumah Selanjutnya?

Poin Penting Ridha Wirakusumah resmi menuntaskan masa jabatan sebagai CEO INA pada 15 Februari 2026,… Read More

2 hours ago

Bank Sinarmas Buka Kantor Cabang Prioritas di Kelapa Gading

Poin Penting Bank Sinarmas membuka Kantor Cabang Prioritas di Kelapa Gading untuk memperkuat hubungan dengan… Read More

3 hours ago

Perjanjian Dagang RI-AS: Era Kecemasan Sistem Pembayaran dari “Ayat-ayat Setan”

Oleh: Eko B. Supriyanto, Pemimpin Redaksi Infobank Media Group DUNIA tak lagi volatile, tapi sudah… Read More

4 hours ago

Prudential Indonesia Luncurkan PRUMapan, Sasar Kebutuhan Proteksi Generasi Sandwich

Poin Penting Prudential Indonesia meluncurkan PRUMapan, asuransi jiwa tradisional yang menyasar milenial dan Gen Z,… Read More

10 hours ago

Dana Abadi LPDP Tembus Rp180,8 Triliun, Intip Rincian Alokasi dan Penggunaannya

Poin Penting Dana abadi LPDP mencapai Rp180,8 triliun, dengan alokasi terbesar untuk pendidikan Rp149,8 triliun,… Read More

10 hours ago