Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memberikan stimulus terhadap industri jasa keuangan nasional guna menjaga stabilitas industri agar dapat bertahan di tengah hantaman Pandemi Covid-19. Langkah OJK ini hal yang penting mengingat, sektor jasa keuangan memiliki efek domino terhadap berbagai sektor terutama sektor rill.
“Sektor keuangan tidak boleh collapse di depan. Harus dijaga untuk bisa sharing pain membantu sektor riil terutama UMKM yang banyak menghadapi kesulitan,” ujar Direktur Eksekutif Pengaturan dan Penelitian Perbankan OJK Herlianto Anung dalam webinar bertajuk “Peranan BUMD di Masa Sulit” yang digelar Infobank, di Jakarta, 6 Mei 2020.
Anung juga menegaskan, OJK telah melihat dalam jangka panjang mengenai dampak virus corona kepada perekonomian Indonesia sejak Februari atau sebelum virus mematikan tersebut masuk ke Indonesia pada Maret 2020.
“OJK sudah melihat dalam jangka panjang mengenai dampak virus mematikan itu kepada perekonomian Indonesia. Forward looking ini dilakukan guna memetakan agar sektor keuangan tetap bertahan,” ujar Anung.
Lebih lanjut Anung menilai, bahwa saat ini ekonomi Indonesia belum masuk fase krisis lantaran pertumbuhan penyaluran kredit perbankan di Indonesia masih pada tingkat aman. Adapun OJK mencatat kinerja intermediasi lembaga jasa keuangan per Maret 2020 masih tumbuh positif.
Berdasarkan data OJK per Maret 2020, kredit perbankan tumbuh 1,69% (YtD) bila dibandingkan dengan akhir tahun 2019. Namun secara tahunan masih tumbuh 7,95% (YoY). Menurutnya Bank semakin selektif dalam penyaluran kredit di tengah persepsi tingginya risiko kredit seiring dampak pandemi Covid 19.
Sedangkan untuk Dana Pihak Ketiga (DPK) dari awal Januari hingga Maret 2020 hanya tumbuh 3,60% (YtD) namun secara tahunan masih tumbuh 9,54% (YoY).
Di satu sisi, tekanan resiko kredit masih membayangi industri perbankan terlihat dari rasio non performing loan (NPL) yang terus naik pada Februari 2020 di 2,79% meskipun ada sedikit penurunan di Maret 2020 menjadi 2,77%.
Meski kondisi ekonomi Indonesia masih relatif aman, Anung tidak menampik kebijakan PSBB telah memberikan imbas terhadap sektor riil. Bahkan, pertumbuhan ekonomi Indonesia hanya mencapai 2,97% pada kuartal I-2020. (*) Dicky F Maulana
Editor: Rezkiana Np
Poin Penting Sebanyak 36 dari 38 provinsi telah menetapkan UMP 2026, sesuai PP 49/2025 yang… Read More
Poin Penting Pemerintah memastikan formulasi UMP 2026 telah memasukkan indikator ekonomi seperti inflasi, indeks alfa,… Read More
Poin Penting Modal asing masuk Rp3,98 triliun pada 22–23 Desember 2025, dengan beli bersih di… Read More
Poin Penting Menurut Asuransi Jasindo mobilitas tinggi memicu potensi kecelakaan dan kejahatan, sehingga perlindungan risiko… Read More
Poin Penting Pemerintah menyelamatkan lebih dari Rp6,6 triliun keuangan negara, sebagai langkah awal komitmen Presiden… Read More
Poin Penting Bank Mandiri menerapkan perlakuan khusus kredit bagi debitur terdampak bencana di Aceh, Sumut,… Read More