Keuangan

OJK: Sektor Jasa Keuangan Stabil Didukung Likuiditas Memadai

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai sektor jasa keuangan terjaga stabil. Hal tersebut didukung oleh tingkat permodalan yang kuat dan likuiditas yang memadai di tengah ketidakpastian global akibat meningkatnya tensi geopolitik serta perlambatan kinerja perekonomian global.

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menjelaskan kinerja perekonomian global secara umum masih melemah dengan inflasi termoderasi diiringi dengan cooling down pasar tenaga kerja di Amerika Serikat (AS).

“Di tengah ekspektasi pasar terhadap penurunan suku bunga kebijakan dari bank sentral Amerika atau FFR (Fed Funds Rate) di tahun 2024 ini,” kata Mahendra dalam Konferensi Pers, Jumat, 6 September 2024.

Baca juga: OJK: Integrasi Kebijakan Makro dan Mikro jadi Kunci Pertumbuhan Ekonomi RI

Sementara itu, indikator perekonomian di Eropa belum solid, di tengah inflasi yang presisten dan ekspektasi pasar terhadap penurunan suku bunga bank sentral pada September 2024.

Lebih Lanjut, kata Mahendra, sama halnya dengan Tiongkok yang pertumbuhan ekonominya melambat dengan decoupling terhadap demand dan supply yang terus berlanjut.

Di samping itu, tensi geopolitik global terpantau meningkat, sejalan dengan tingginya dinamika politik di Amerika Serikat (AS) menjelang Pemilihan Presiden di November mendatang.

“Serta potensi instabilitas di Timur Tengah dan Rusia akibat berlanjutnya perang di kedua kawasan itu,” ujar Mahendra.

Selanjutnya, ekspektasi penurunan suku bunga AS oleh The Fed dalam waktu dekat menyebabkan pasar keuangan negara berkembang atau emerging market mayoritas menguat terutama di pasar obligasi dan nilai tukar.

Baca juga: OJK Beri Izin Perubahan Kegiatan Usaha Jamkrida NTB Bersaing

“Hal tersebut diiringi dengan pelemahan permintaan secara global yang turut menyebabkan harga komoditas melemah,” imbuhnya.

Di pasar domestik, kinerja perekonomian masih cukup positif dan cenderung stabil dengan tingkat inflasi inti yang masih terjaga, serta neraca perdagangan yang tercatat surplus.

Meski demikain, perlu dicermati pemulihan daya beli yang saat ini berlangsung relatif lambat. OJK juga tetap mewaspadai faktor risiko di tengah tingginya ketidakpastian akibat eskalasi tensi geopolitik global dan potensi dampak rambatannya terhadap sektor jasa keuangan.

“Agar dapat mengambil langkah antisipatif serta meminta industri untuk memonitor dan service secara berkala dan melakukan langkah mitigasi yang diperlukan seperti menyediakan buffer yang memadai dan pelaksanaan uji ketahanan secara periodik,” pungkasnya. (*)

Editor: Galih Pratama

Irawati

Recent Posts

Mahkamah Agung AS Batalkan Tarif Trump, Begini Respons Pemerintah

Poin Penting Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan tarif resiprokal Donald Trump, pemerintah Indonesia mencermati dampaknya… Read More

4 hours ago

Investasi Reksa Dana BNI AM Kini Bisa Dibeli di Kantor Cabang KB Bank

Poin Penting PT Bank KB Indonesia Tbk menggandeng PT BNI Asset Management memasarkan reksa dana… Read More

5 hours ago

Alasan Mahkamah Agung AS “Jegal” Kebijakan Tarif Trump

Poin Penting Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan tarif resiprokal global Donald Trump karena dinilai melanggar… Read More

10 hours ago

OJK: Penerapan Universal Banking Bakal Jadi Game Changer Industri Keuangan

Poin Penting OJK dorong universal banking sebagai strategi memperdalam pasar keuangan dan memperluas peran bank… Read More

11 hours ago

OJK Denda Influencer BVN Rp5,35 Miliar Gegara Goreng Saham

Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan sanksi administratif kepada seorang pegiat media sosial pasar… Read More

12 hours ago

AAUI Ungkap Penyebab Premi Asuransi Umum Hanya Tumbuh 4,8 Persen di 2025

Poin Penting Asosiasi Asuransi Umum Indonesia mencatat premi asuransi umum 2025 hanya naik 4,8% menjadi… Read More

1 day ago