OJK Mirza
Poin Penting
Jakarta – Wakil Ketua Dewan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mirza Adityaswara menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor di tengah perubahan iklim, ketahanan energi serta ketahanan pangan menjadi isu global.
Sejalan dengan itu, tuntutan untuk bertransformasi semakin kuat tidak hanya di sektor energi, tetapi juga dalam sistem keuangan dan agribisnis yang menopang kehidupan manusia.
“Dengan kolaborasi yang baik antara sektor energi, agribisnis, dan keuangan, kita dapat memperkuat ekosistem hijau yang berdaya saing dan berkelanjutan,” ujar Mirza dalam acara Forum Diskusi “Synergizing Energy, Finance & Agribusiness for a Greener Future” di DoubleTree by Hilton Jakarta, Bintaro Jaya, Jumat, 31 Oktober 2025.
Baca juga: Infobank dan Kemenpora Gelar Forum Diskusi “Synergizing Energy, Finance, & Agribusiness for a Greener Future”
Ia mengungkapkan, inovasi energi terbarukan dan efisiensi energi menjadi kunci transisi menuju net zero emission di Indonesia tahun 2060. Saat ini, lanjut Mirza, di sektor agribisnis terdapat praktik pertanian berlanjutan, pengelolaan sumber daya alam yang bijak dan ekonomi sirkular akan meningkatkan produtifitas dengan tetap menjaga keanekaragaman hayati.
Adapun di sektor keuangan, instrumen seperti green bonds, sustainability linked loans, dan nilai ekonomi karbon hadir sebagai solusi untuk pembiayaan aktivitas yang berkelanjutan.
Namun, kata Mirza, usaha ini tidak bisa berjalan sendiri. Sebab dibutuhkan regulasi yang mendukung pertumbuhan berkelanjutan dan juga kolaborasi lintas sektor serta partisipasi aktif masyarakat.
Pemerintah, regulator, pelaku usaha, dan akademisi harus bersama-sama merancang kebijakan melakukan riset inovatif untuk menghadirkan solusi yang mendukung pertumbuhan.
“Oleh karena itu, sektor jasa keuangan harus mengambil peran proaktif dalam mendorong dan membiayai transformasi menuju ekonomi yang berkelanjutan,” jelasnya.
Mirza juga menegaskan, OJK sebagai regulator sektor jasa keuangan memiliki peran penting dalam mendukung pengembangan keuangan berkelanjutan. Hal ini merupakan bentuk pelaksanaan mandat undang-undang No.4 tahun 2023 (UU P2SK), yakni undang-undang tentang pengembangan dan penguatan sektor keuangan.
Baca juga:Begini Strategi Keberlanjutan Pertamina EP Dongkrak Kesejahteraan Masyarakat
Ia menyebut, dalam pasal di Pasal 222 telah tercantum secara jelas bahwa pelaku usaha sektor keuangan, para emiten dan perusahaan publik menerapkan keuangan berkelanjutan dalam kegiatan usahanya. Hal ini menegaskan komitmen yang perlu dilaksanakan oleh setiap pelaku industri di Indonesia.
Mirza menambahkan, saat ini berbagi upaya telah dan akan dilakukan OJK dalam rangka pengembangan dan implementasi keuangan berkelanjutan. Antara lain, Taksonomi Keuangan Berkelanjutan sebagai pedoman klasifikasi aktivitas ekonomi yang berfungsi sebagai standar acuan bersama bagi para pemangku kepentingan untuk meningkatkan pembiayaan berkelanjutan. (*)
Editor: Galih Pratama
Poin Penting Penempatan dana Rp276 triliun di bank pelat merah dinilai tidak signifikan mendorong perekonomian,… Read More
Poin Penting Gita Wirjawan menilai kehadiran BPI Danantara di WEF 2026 berpotensi menjadi magnet utama… Read More
Poin Penting Bank Ayandeh bangkrut pada akhir 2025, meninggalkan kerugian hampir USD5 miliar akibat kredit… Read More
Poin Penting INDS memperkuat produktivitas dan efisiensi melalui pembelian aset operasional dari entitas anak senilai… Read More
Poin Penting KB Bank salurkan kredit sindikasi USD95,92 juta untuk mendukung pengembangan PT Petro Oxo… Read More
Poin Penting IHSG ditutup menguat 0,47 persen ke level 9.075,40 pada perdagangan 15 Januari 2026,… Read More