Ilustrasi - Rekening dormant. (Foto: Istimewa)
Poin Penting
Jakarta – Otoritas Jasa keuangan (OJK) akan segera menerbitkan aturan terkait pengelolaan rekening dormant. Kebijakan ini bertujuan untuk menyeragamkan definisi rekening dormant di antarbank, hingga pencegahan tindakan penyalahgunaan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae menyatakan Peraturan OJK (POJK) tersebut sedang dalam tahap penyusunan guna menyeragamkan kebijakan antarbank, melindungi nasabah, dan menjamin stabilitas sistem keuangan.
“RPOJK ini sedang dalam proses finalisasi mudah-mudahan ini dalam waktu yang tidak terlalu lama akan bisa kita keluarkan,” kata Dian dalam Konferensi Pers RDK, dikutip, Jumat 10 Oktober 2025.
Baca juga: Terlalu! Pembobolan Rekening Dormant, Darurat Kepercayaan Bank
Dian menjelaskan aturan ini diarahkan untuk meningkatkan penegelolaan rekening nasabah oleh perbankan dan pencegahan penyalahgunaan rekening yang dapat merugikan masyarakat.
Kebijakan OJK ini juga berpedoman kepada praktik pengelolaan rekening di negara lain, seperti Amerika Serikat (AS), Inggris, Singapura, Hongkong, Australia, Bahama, dan Malaysia.
Lebih lanjut, dalam aturan ini nantinya rekening akan dibagi menjadi tiga jenis: rekening aktif, tidak aktif, dan dormant.
“Jadi ada perbedaan ini rekening yang tidak aktif dengan rekening dormant itu dengan parameter keaktifan nasabah melakukan transkasi aktif berupa penyetoran, penarikan, dan cek atau inquiry saldo baik di kantor fisik maupun melalui delivery channel. Kategori rekening ini dikecualikan untuk rekening yang tujuan pembukaannya untuk tujuan khusus atau penerimaan dana saja,” ungkap Dian.
Perbankan diwajibkan memiliki kenbijakan pengelolaan rekening yang mencakup komunikasi dengan nasabah, flagging rekening, pemantauan dan pengendalian internal terhadap rekening tidak aktif dan rekening dormant.
Selain itu, bank juga mempermudah nasabah untuk dapat mengaktifkan rekening dormant melalui kantor cabang bank maupun delivery channel atau aplikasi yang dimiliki bank.
Baca juga: OJK Tegaskan Bank Tak Boleh Sembarang Blokir Rekening Dormant
Namun, OJK mengimbau nasabah untuk tetap aktif bertransaksi atau menggunakan rekening dengan itikad baik, dan melakukan pengkinian data.
Dian menambahkan, nantinya nasabah juga mendapat pemeritahuan apakah rekeningnya sudah masuk ke dalam kategori tidak aktif atau dormant.
Dian juga menyatakan aturan ini akan diberikan waktu sebagai masa transisi untuk kesiapan sistem informasi penerapannya oleh industri perbankan.
“Yang kita upayakan adalah sekarang itu betul-betul memperjelas kepastian hukum dan perlindungan hukum juga terhadap bank maupun nasabah. Jadi hak dan kewajiban bank dan nasabah itu akan kita seimbangkan sehingga diharapkan akan menimbulkan keyakinan yang semakin baik terhadap masyarakat yang akan menyimpan dananya tanpa ada kekhawatiran,” tandasnya. (*)
Editor: Galih Pratama
Poin Penting PT Phapros Tbk (PEHA) mencetak laba bersih Rp7,7 miliar per September 2025, berbalik… Read More
Poin Penting Unilever Indonesia membagikan dividen interim 2025 sebesar Rp3,30 triliun atau Rp87 per saham,… Read More
Poin Penting IFAC menekankan pentingnya kolaborasi regional untuk memperkuat profesi akuntansi di Asia Pasifik, termasuk… Read More
Poin Penting BAKN DPR RI mendorong peninjauan ulang aturan KUR, khususnya agar ASN golongan rendah… Read More
Poin Penting IHSG menguat ke 8.655,97 dan sempat mencetak ATH baru di level 8.689, didorong… Read More
Poin Penting Konsumsi rumah tangga menguat jelang akhir 2025, didorong kenaikan penjualan ritel dan IKK… Read More