Ilustrasi - Rekening dormant. (Foto: Istimewa)
Poin Penting
Jakarta – Otoritas Jasa keuangan (OJK) akan segera menerbitkan aturan terkait pengelolaan rekening dormant. Kebijakan ini bertujuan untuk menyeragamkan definisi rekening dormant di antarbank, hingga pencegahan tindakan penyalahgunaan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae menyatakan Peraturan OJK (POJK) tersebut sedang dalam tahap penyusunan guna menyeragamkan kebijakan antarbank, melindungi nasabah, dan menjamin stabilitas sistem keuangan.
“RPOJK ini sedang dalam proses finalisasi mudah-mudahan ini dalam waktu yang tidak terlalu lama akan bisa kita keluarkan,” kata Dian dalam Konferensi Pers RDK, dikutip, Jumat 10 Oktober 2025.
Baca juga: Terlalu! Pembobolan Rekening Dormant, Darurat Kepercayaan Bank
Dian menjelaskan aturan ini diarahkan untuk meningkatkan penegelolaan rekening nasabah oleh perbankan dan pencegahan penyalahgunaan rekening yang dapat merugikan masyarakat.
Kebijakan OJK ini juga berpedoman kepada praktik pengelolaan rekening di negara lain, seperti Amerika Serikat (AS), Inggris, Singapura, Hongkong, Australia, Bahama, dan Malaysia.
Lebih lanjut, dalam aturan ini nantinya rekening akan dibagi menjadi tiga jenis: rekening aktif, tidak aktif, dan dormant.
“Jadi ada perbedaan ini rekening yang tidak aktif dengan rekening dormant itu dengan parameter keaktifan nasabah melakukan transkasi aktif berupa penyetoran, penarikan, dan cek atau inquiry saldo baik di kantor fisik maupun melalui delivery channel. Kategori rekening ini dikecualikan untuk rekening yang tujuan pembukaannya untuk tujuan khusus atau penerimaan dana saja,” ungkap Dian.
Perbankan diwajibkan memiliki kenbijakan pengelolaan rekening yang mencakup komunikasi dengan nasabah, flagging rekening, pemantauan dan pengendalian internal terhadap rekening tidak aktif dan rekening dormant.
Selain itu, bank juga mempermudah nasabah untuk dapat mengaktifkan rekening dormant melalui kantor cabang bank maupun delivery channel atau aplikasi yang dimiliki bank.
Baca juga: OJK Tegaskan Bank Tak Boleh Sembarang Blokir Rekening Dormant
Namun, OJK mengimbau nasabah untuk tetap aktif bertransaksi atau menggunakan rekening dengan itikad baik, dan melakukan pengkinian data.
Dian menambahkan, nantinya nasabah juga mendapat pemeritahuan apakah rekeningnya sudah masuk ke dalam kategori tidak aktif atau dormant.
Dian juga menyatakan aturan ini akan diberikan waktu sebagai masa transisi untuk kesiapan sistem informasi penerapannya oleh industri perbankan.
“Yang kita upayakan adalah sekarang itu betul-betul memperjelas kepastian hukum dan perlindungan hukum juga terhadap bank maupun nasabah. Jadi hak dan kewajiban bank dan nasabah itu akan kita seimbangkan sehingga diharapkan akan menimbulkan keyakinan yang semakin baik terhadap masyarakat yang akan menyimpan dananya tanpa ada kekhawatiran,” tandasnya. (*)
Editor: Galih Pratama
Oleh Eko B. Supriyanto, Pimpinan Redaksi Infobank Media Group EKONOMI politik perbankan Indonesia sedang sakit.… Read More
Poin Penting Kereta Whoosh sempat berhenti akibat seng di jalur, namun sensor mendeteksi dini dan… Read More
Poin Penting Jepang menandatangani MoU investasi senilai Rp384 triliun dengan Indonesia. Kerja sama mencakup sektor… Read More
Poin Penting Tiga prajurit TNI gugur dan tiga lainnya terluka dalam misi UNIFIL di Lebanon.… Read More
Poin Penting IHSG ditutup turun 2,19% pada 2 April 2026, diikuti pelemahan seluruh indeks utama.… Read More
Poin Penting IHSG melemah 0,99% sepekan, dengan lima saham utama menjadi penekan terbesar indeks. BREN… Read More