Perbankan

OJK Segera Terbitkan Aturan Terkait Rekening Dormant

Poin Penting

  • OJK segera terbitkan POJK pengelolaan rekening dormant untuk menyeragamkan definisi antarbank, melindungi nasabah, dan menjaga stabilitas sistem keuangan
  • Rekening akan diklasifikasi menjadi tiga jenis: aktif, tidak aktif, dan dormant, dengan parameter keaktifan transaksi nasabah
  • Aturan ini akan melalui masa transisi agar industri perbankan siap secara sistem, serta mempertegas kepastian hukum dan perlindungan bagi bank dan nasabah.

Jakarta – Otoritas Jasa keuangan (OJK) akan segera menerbitkan aturan terkait pengelolaan rekening dormant. Kebijakan ini bertujuan untuk menyeragamkan definisi rekening dormant di antarbank, hingga pencegahan tindakan penyalahgunaan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae menyatakan Peraturan OJK (POJK) tersebut sedang dalam tahap penyusunan guna menyeragamkan kebijakan antarbank, melindungi nasabah, dan menjamin stabilitas sistem keuangan.

“RPOJK ini sedang dalam proses finalisasi mudah-mudahan ini dalam waktu yang tidak terlalu lama akan bisa kita keluarkan,” kata Dian dalam Konferensi Pers RDK, dikutip, Jumat 10 Oktober 2025.

Baca juga: Terlalu! Pembobolan Rekening Dormant, Darurat Kepercayaan Bank

Dian menjelaskan aturan ini diarahkan untuk meningkatkan penegelolaan rekening nasabah oleh perbankan dan pencegahan penyalahgunaan rekening yang dapat merugikan masyarakat.

Kebijakan OJK ini juga berpedoman kepada praktik pengelolaan rekening di negara lain, seperti Amerika Serikat (AS), Inggris, Singapura, Hongkong, Australia, Bahama, dan Malaysia.

Lebih lanjut, dalam aturan ini nantinya rekening akan dibagi menjadi tiga jenis: rekening aktif, tidak aktif, dan dormant.

“Jadi ada perbedaan ini rekening yang tidak aktif dengan rekening dormant itu dengan parameter keaktifan nasabah melakukan transkasi aktif berupa penyetoran, penarikan, dan cek atau inquiry saldo baik di kantor fisik maupun melalui delivery channel. Kategori rekening ini dikecualikan untuk rekening yang tujuan pembukaannya untuk tujuan khusus atau penerimaan dana saja,” ungkap Dian.

Perbankan diwajibkan memiliki kenbijakan pengelolaan rekening yang mencakup komunikasi dengan nasabah, flagging rekening, pemantauan dan pengendalian internal terhadap rekening tidak aktif dan rekening dormant.

Selain itu, bank juga mempermudah nasabah untuk dapat mengaktifkan rekening dormant melalui kantor cabang bank maupun delivery channel atau aplikasi yang dimiliki bank.

Baca juga: OJK Tegaskan Bank Tak Boleh Sembarang Blokir Rekening Dormant

Namun, OJK mengimbau nasabah untuk tetap aktif bertransaksi atau menggunakan rekening dengan itikad baik, dan melakukan pengkinian data.

Dian menambahkan, nantinya nasabah juga mendapat pemeritahuan apakah rekeningnya sudah masuk ke dalam kategori tidak aktif atau dormant.

Dian juga menyatakan aturan ini akan diberikan waktu sebagai masa transisi untuk kesiapan sistem informasi penerapannya oleh industri perbankan.

“Yang kita upayakan adalah sekarang itu betul-betul memperjelas kepastian hukum dan perlindungan hukum juga terhadap bank maupun nasabah. Jadi hak dan kewajiban bank dan nasabah itu akan kita seimbangkan sehingga diharapkan akan menimbulkan keyakinan yang semakin baik terhadap masyarakat yang akan menyimpan dananya tanpa ada kekhawatiran,” tandasnya. (*)

Editor: Galih Pratama

Irawati

Recent Posts

Balikkan Keadaan, Emiten PEHA Kantongi Laba Bersih Rp7,7 M di September 2025

Poin Penting PT Phapros Tbk (PEHA) mencetak laba bersih Rp7,7 miliar per September 2025, berbalik… Read More

28 mins ago

Unilever Bakal Tebar Dividen Interim Rp3,30 Triliun, Catat Tanggalnya!

Poin Penting Unilever Indonesia membagikan dividen interim 2025 sebesar Rp3,30 triliun atau Rp87 per saham,… Read More

34 mins ago

Hadapi Disrupsi Global, Dua Isu Ini Menjadi Sorotan dalam IFAC Connect Asia Pacific 2025

Poin Penting IFAC menekankan pentingnya kolaborasi regional untuk memperkuat profesi akuntansi di Asia Pasifik, termasuk… Read More

1 hour ago

BAKN DPR Minta Aturan Larangan KUR bagi ASN Ditinjau Ulang, Ini Alasannya

Poin Penting BAKN DPR RI mendorong peninjauan ulang aturan KUR, khususnya agar ASN golongan rendah… Read More

2 hours ago

IHSG Sesi I Ditutup Menguat ke 8.655 dan Cetak ATH Baru, Ini Pendorongnya

Poin Penting IHSG menguat ke 8.655,97 dan sempat mencetak ATH baru di level 8.689, didorong… Read More

3 hours ago

Konsumsi Produk Halal 2026 Diproyeksi Tumbuh 5,88 Persen Jadi USD259,8 Miliar

Poin Penting Konsumsi rumah tangga menguat jelang akhir 2025, didorong kenaikan penjualan ritel dan IKK… Read More

4 hours ago