Perbankan

OJK Segera Terbitkan Aturan Terkait Rekening Dormant

Poin Penting

  • OJK segera terbitkan POJK pengelolaan rekening dormant untuk menyeragamkan definisi antarbank, melindungi nasabah, dan menjaga stabilitas sistem keuangan
  • Rekening akan diklasifikasi menjadi tiga jenis: aktif, tidak aktif, dan dormant, dengan parameter keaktifan transaksi nasabah
  • Aturan ini akan melalui masa transisi agar industri perbankan siap secara sistem, serta mempertegas kepastian hukum dan perlindungan bagi bank dan nasabah.

Jakarta – Otoritas Jasa keuangan (OJK) akan segera menerbitkan aturan terkait pengelolaan rekening dormant. Kebijakan ini bertujuan untuk menyeragamkan definisi rekening dormant di antarbank, hingga pencegahan tindakan penyalahgunaan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae menyatakan Peraturan OJK (POJK) tersebut sedang dalam tahap penyusunan guna menyeragamkan kebijakan antarbank, melindungi nasabah, dan menjamin stabilitas sistem keuangan.

“RPOJK ini sedang dalam proses finalisasi mudah-mudahan ini dalam waktu yang tidak terlalu lama akan bisa kita keluarkan,” kata Dian dalam Konferensi Pers RDK, dikutip, Jumat 10 Oktober 2025.

Baca juga: Terlalu! Pembobolan Rekening Dormant, Darurat Kepercayaan Bank

Dian menjelaskan aturan ini diarahkan untuk meningkatkan penegelolaan rekening nasabah oleh perbankan dan pencegahan penyalahgunaan rekening yang dapat merugikan masyarakat.

Kebijakan OJK ini juga berpedoman kepada praktik pengelolaan rekening di negara lain, seperti Amerika Serikat (AS), Inggris, Singapura, Hongkong, Australia, Bahama, dan Malaysia.

Lebih lanjut, dalam aturan ini nantinya rekening akan dibagi menjadi tiga jenis: rekening aktif, tidak aktif, dan dormant.

“Jadi ada perbedaan ini rekening yang tidak aktif dengan rekening dormant itu dengan parameter keaktifan nasabah melakukan transkasi aktif berupa penyetoran, penarikan, dan cek atau inquiry saldo baik di kantor fisik maupun melalui delivery channel. Kategori rekening ini dikecualikan untuk rekening yang tujuan pembukaannya untuk tujuan khusus atau penerimaan dana saja,” ungkap Dian.

Perbankan diwajibkan memiliki kenbijakan pengelolaan rekening yang mencakup komunikasi dengan nasabah, flagging rekening, pemantauan dan pengendalian internal terhadap rekening tidak aktif dan rekening dormant.

Selain itu, bank juga mempermudah nasabah untuk dapat mengaktifkan rekening dormant melalui kantor cabang bank maupun delivery channel atau aplikasi yang dimiliki bank.

Baca juga: OJK Tegaskan Bank Tak Boleh Sembarang Blokir Rekening Dormant

Namun, OJK mengimbau nasabah untuk tetap aktif bertransaksi atau menggunakan rekening dengan itikad baik, dan melakukan pengkinian data.

Dian menambahkan, nantinya nasabah juga mendapat pemeritahuan apakah rekeningnya sudah masuk ke dalam kategori tidak aktif atau dormant.

Dian juga menyatakan aturan ini akan diberikan waktu sebagai masa transisi untuk kesiapan sistem informasi penerapannya oleh industri perbankan.

“Yang kita upayakan adalah sekarang itu betul-betul memperjelas kepastian hukum dan perlindungan hukum juga terhadap bank maupun nasabah. Jadi hak dan kewajiban bank dan nasabah itu akan kita seimbangkan sehingga diharapkan akan menimbulkan keyakinan yang semakin baik terhadap masyarakat yang akan menyimpan dananya tanpa ada kekhawatiran,” tandasnya. (*)

Editor: Galih Pratama

Irawati

Bergabung dengan Infobanknews.com sejak April 2022. Lulusan Universitas Budi Luhur ini bertugas meliput isu ekonomi makro, moneter & fiskal, perbankan, hingga industri keuangan non-bank (IKNB).

Recent Posts

Pemerintah Belum Siapkan Perppu Defisit APBN, Menkeu Purbaya: Anggaran Masih Aman

Poin Penting Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan pemerintah belum berencana menerbitkan Perppu untuk menaikkan… Read More

3 hours ago

Gara-Gara Menu Kelapa Utuh, Operasional 9 Dapur MBG di Gresik Disetop

Poin Penting BGN menghentikan sementara 9 dapur Program Makan Bergizi Gratis di Gresik karena polemik… Read More

3 hours ago

Belum Mampu Rebound, IHSG Ditutup Parkir di Zona Merah ke Posisi 7.022

Poin Penting IHSG ditutup melemah 1,61 persen ke level 7.022,28 pada perdagangan Senin (16/3/2026). Sebanyak… Read More

4 hours ago

Konflik Iran-AS-Israel Dorong Harga Minyak, Defisit APBN Berpotensi Melebar

Poin Penting Konflik Iran–AS–Israel memicu lonjakan harga minyak dunia hingga di atas USD100 per barel.… Read More

4 hours ago

Demutualisasi Bursa Efek dan Manajemen Risiko

Oleh Paul Sutaryono KINI pemerintah sedang menggodok Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang demutualisasi bursa efek.… Read More

4 hours ago

Cara Amartha Perkuat Pemberdayaan Ekonomi Desa

Poin Penting Amartha meluncurkan Amartha Empower, portal donasi, zakat, dan sedekah untuk memperluas pemberdayaan ekonomi… Read More

4 hours ago