Keuangan

OJK Segera Terbitkan Aturan Modal Minimum Perusahaan Asuransi, Simak Rinciannya

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebelumnya telah mengumumkan bahwa Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) tentang Perizinan dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi atau Reasuransi direncanakan terbit pada kuartal IV-2023.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menyatakan bahwa dalam ketentuan peningkatan permodalan bagi perusahaan asuransi atau reasuransi akan dibagi menjadi dua kelompok, yakni Kelompok Perusahaan Perasuransian berdasarkan Ekuitas (KPPE) 1 dan 2.

Baca juga: OJK Catat Pendapatan Premi Asuransi Terkontraksi 1,57 Persen jadi Segini

“Perusahaan asuransi yang masuk KPPE 1 wajib memiliki ekuitas minimum sebesar Rp500 miliar dan KPPE 2 sebesar Rp1 triliun yang wajib dipenuhi paling lambat 31 Desember 2028,” ucap Ogi secara tertulis di Jakarta, 1 November 2023.

Lalu, Ogi juga menjelaskan bahwa, untuk perusahaan asuransi atau reasuransi yang belum dapat memenuhi modal minimum hingga tenggat waktu yang telah ditentukan akan masuk ke dalam Kelompok Usaha Perasuransian (KUPA).

“Perusahaan yang tidak mampu memenuhi ekuitas minimum sebagai KPPE 1 dapat menjadi perusahaan anak dalam KUPA yang dipimpin oleh satu perusahaan asuransi atau reasuransi sebagai perusahaan induk yang masuk KPPE 2,” imbuhnya.

Baca juga: OJK Bakal Terapkan STTD untuk Agen Asuransi, Begini Respon PAAI

Ogi menambahkan bahwa, hingga saat ini belum ada perusahaan asuransi yang mengumumkan masuk ke dalam KUPA. Para pelaku industri justru masih berusaha untuk meningkatkan modalnya.

“Fokus utama bagi industri saat ini adalah mempersiapkan peningkatan ekuitas pada tahap satu yang akan jatuh tempo 31 Desember 2023, misalnya, ekuitas minimum perusahaan asuransi naik dari Rp100 miliar menjadi Rp250 miliar,” ujar Ogi. (*)

Editor: Galih Pratama

Khoirifa Argisa Putri

Recent Posts

40 Juta UMKM Belum Berizin, BKPM Siap Permudah Proses NIB

Poin Penting 15,2 juta NIB diterbitkan, 14,9 juta untuk usaha mikro; masih ada 40 juta… Read More

8 hours ago

Purbaya Sesuaikan Strategi Penempatan Dana di Perbankan dengan Kebijakan BI

Poin Penting Pemerintah memperpanjang penempatan Rp200 triliun di bank-bank milik negara hingga September 2026 untuk… Read More

9 hours ago

Duh! Program MBG Berpotensi Buang Uang Negara Rp1,27 Triliun per Minggu

Poin Penting Studi CELIOS menunjukkan Program MBG bisa membuang 62–125 juta porsi/minggu, merugikan negara Rp622… Read More

10 hours ago

OJK Tegaskan Tak Ada “Injury Time” Spin Off UUS Asuransi

Poin Penting OJK menegaskan tidak ada perpanjangan waktu, semua UUS asuransi wajib spin off paling… Read More

10 hours ago

Bursa Calon ADK OJK, Purbaya: Sudah Ada Kandidat Kompeten, tapi Belum Banyak

Poin Penting Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa ungkap sudah ada sejumlah pendaftar calon ADK OJK, terutama… Read More

10 hours ago

Dana THR 2026 Siap Dicairkan, Purbaya: Tinggal Tunggu Pengumuman Presiden

Poin Penting Pemerintah memastikan dana THR 2026 sebesar Rp55 triliun telah siap dan tinggal menunggu… Read More

11 hours ago