Keuangan

OJK Segera Terbitkan Aturan Modal Minimum Perusahaan Asuransi, Simak Rinciannya

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebelumnya telah mengumumkan bahwa Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) tentang Perizinan dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi atau Reasuransi direncanakan terbit pada kuartal IV-2023.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menyatakan bahwa dalam ketentuan peningkatan permodalan bagi perusahaan asuransi atau reasuransi akan dibagi menjadi dua kelompok, yakni Kelompok Perusahaan Perasuransian berdasarkan Ekuitas (KPPE) 1 dan 2.

Baca juga: OJK Catat Pendapatan Premi Asuransi Terkontraksi 1,57 Persen jadi Segini

“Perusahaan asuransi yang masuk KPPE 1 wajib memiliki ekuitas minimum sebesar Rp500 miliar dan KPPE 2 sebesar Rp1 triliun yang wajib dipenuhi paling lambat 31 Desember 2028,” ucap Ogi secara tertulis di Jakarta, 1 November 2023.

Lalu, Ogi juga menjelaskan bahwa, untuk perusahaan asuransi atau reasuransi yang belum dapat memenuhi modal minimum hingga tenggat waktu yang telah ditentukan akan masuk ke dalam Kelompok Usaha Perasuransian (KUPA).

“Perusahaan yang tidak mampu memenuhi ekuitas minimum sebagai KPPE 1 dapat menjadi perusahaan anak dalam KUPA yang dipimpin oleh satu perusahaan asuransi atau reasuransi sebagai perusahaan induk yang masuk KPPE 2,” imbuhnya.

Baca juga: OJK Bakal Terapkan STTD untuk Agen Asuransi, Begini Respon PAAI

Ogi menambahkan bahwa, hingga saat ini belum ada perusahaan asuransi yang mengumumkan masuk ke dalam KUPA. Para pelaku industri justru masih berusaha untuk meningkatkan modalnya.

“Fokus utama bagi industri saat ini adalah mempersiapkan peningkatan ekuitas pada tahap satu yang akan jatuh tempo 31 Desember 2023, misalnya, ekuitas minimum perusahaan asuransi naik dari Rp100 miliar menjadi Rp250 miliar,” ujar Ogi. (*)

Editor: Galih Pratama

Khoirifa Argisa Putri

Bergabung dengan infobanknews.com sejak 2022. Lulusan Ilmu Komunikasi Universitas Gunadarma bertugas meliput dan menulis berita di Bursa Efek Indonesia (BEI) seputar pasar modal dan korporasi, serta perbankan dan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB).

Recent Posts

Volume Trading Tokenisasi Aset di PINTU Meningkat, 3 Aset Ini Paling Diminati

Poin Penting Volume trading tokenisasi aset di platform PINTU meningkat 45% secara bulanan pada Februari… Read More

10 hours ago

Pemerintah Lakukan Efisiensi Anggaran K/L untuk Cegah Defisit Tembus 3 Persen

Poin Penting Pemerintah akan melakukan efisiensi anggaran Kementerian/Lembaga untuk mencegah defisit APBN melampaui batas 3… Read More

11 hours ago

Ramai di TikTok soal Ekonomi RI Hancur, Menkeu Purbaya Angkat Bicara

Poin Penting Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyindir kritik yang menyebut ekonomi Indonesia hancur dan… Read More

11 hours ago

Askrindo Dukung Mudik Gratis BUMN 2026 lewat Moda Transportasi Laut

Poin Penting Askrindo berpartisipasi dalam Program Mudik Gratis BUMN 2026 untuk membantu masyarakat melakukan perjalanan… Read More

11 hours ago

AAJI Gelar Konferensi Pers Laporan Kinerja Industri Asuransi Jiwa Periode Januari – Desember 2025.

Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) melaporkan kinerja 57 perusahaan asuransi jiwa pada periode Januari–Desember 2025.… Read More

13 hours ago

Perkuat Ekspansi Kredit Berkualitas, Mastercard Kolaborasi dengan CLIK Indonesia

Poin Penting Mastercard dan CLIK Credit Bureau Indonesia menjalin kerja sama untuk memperkuat ekspansi kredit… Read More

13 hours ago