Ilustrasi industri asuransi/istimewa
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebelumnya telah mengumumkan bahwa Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) tentang Perizinan dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi atau Reasuransi direncanakan terbit pada kuartal IV-2023.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menyatakan bahwa dalam ketentuan peningkatan permodalan bagi perusahaan asuransi atau reasuransi akan dibagi menjadi dua kelompok, yakni Kelompok Perusahaan Perasuransian berdasarkan Ekuitas (KPPE) 1 dan 2.
Baca juga: OJK Catat Pendapatan Premi Asuransi Terkontraksi 1,57 Persen jadi Segini
“Perusahaan asuransi yang masuk KPPE 1 wajib memiliki ekuitas minimum sebesar Rp500 miliar dan KPPE 2 sebesar Rp1 triliun yang wajib dipenuhi paling lambat 31 Desember 2028,” ucap Ogi secara tertulis di Jakarta, 1 November 2023.
Lalu, Ogi juga menjelaskan bahwa, untuk perusahaan asuransi atau reasuransi yang belum dapat memenuhi modal minimum hingga tenggat waktu yang telah ditentukan akan masuk ke dalam Kelompok Usaha Perasuransian (KUPA).
“Perusahaan yang tidak mampu memenuhi ekuitas minimum sebagai KPPE 1 dapat menjadi perusahaan anak dalam KUPA yang dipimpin oleh satu perusahaan asuransi atau reasuransi sebagai perusahaan induk yang masuk KPPE 2,” imbuhnya.
Baca juga: OJK Bakal Terapkan STTD untuk Agen Asuransi, Begini Respon PAAI
Ogi menambahkan bahwa, hingga saat ini belum ada perusahaan asuransi yang mengumumkan masuk ke dalam KUPA. Para pelaku industri justru masih berusaha untuk meningkatkan modalnya.
“Fokus utama bagi industri saat ini adalah mempersiapkan peningkatan ekuitas pada tahap satu yang akan jatuh tempo 31 Desember 2023, misalnya, ekuitas minimum perusahaan asuransi naik dari Rp100 miliar menjadi Rp250 miliar,” ujar Ogi. (*)
Editor: Galih Pratama
Poin Penting Volume trading tokenisasi aset di platform PINTU meningkat 45% secara bulanan pada Februari… Read More
Poin Penting Pemerintah akan melakukan efisiensi anggaran Kementerian/Lembaga untuk mencegah defisit APBN melampaui batas 3… Read More
Poin Penting Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyindir kritik yang menyebut ekonomi Indonesia hancur dan… Read More
Poin Penting Askrindo berpartisipasi dalam Program Mudik Gratis BUMN 2026 untuk membantu masyarakat melakukan perjalanan… Read More
Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) melaporkan kinerja 57 perusahaan asuransi jiwa pada periode Januari–Desember 2025.… Read More
Poin Penting Mastercard dan CLIK Credit Bureau Indonesia menjalin kerja sama untuk memperkuat ekspansi kredit… Read More