Perbankan

OJK Segera Terbitkan Aturan Dividen Perbankan, Intip Bocorannya!

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam waktu dekat akan menerbitkan aturan dalam upaya memperkuat penerapan tata kelola Bank Umum, terutama terkait dengan dividen perbankan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan bahwa, OJK melihat bahwa pengaturan terkait dividen bank ini perlu dilakukan sehubungan dengan fungsi pengawasan OJK.

“Agar alokasi laba yang diperoleh Bank juga diprioritaskan untuk memperkuat permodalan Bank, sebagai sumber dana untuk kebutuhan investasi khususnya dalam infrastruktur dan teknologi agar mampu bersaing di era digital saat ini, serta kebutuhan lain dalam upaya untuk menjaga agar Bank terus berkembang, memperkuat daya saing dan kontributif dalam perekenomian nasional,” ucap Dian dalam pernyataannya yang diterimaditerima Infobanknews, Rabu, 9 Agustus 2023.

Baca juga: Hati-Hati! Pembatasan Dividen bagi Bank-Bank di Tengah Rasio Permodalan yang Jumbo

Sehingga, lanjut dia, nantinya kinerja perbankan akan terus meningkat dari waktu ke waktu yang pada akhirnya dapat berdampak pada peningkatan shareholder’s value.

Dian menjelaskan, pengaturan mengenai dividen Bank merupakan hal yang umum dilakukan, seperti yang terjadi pada beberapa negara, batasan dividen payout ratio ditetapkan oleh regulator dengan didasarkan pada realisasi kinerja keuangan Bank (a.l. kinerja permodalan (KPMM) dan kinerja kualitas aset (NPL/NPF)) atau didasarkan atas kondisi ekonomi makro sebagai upaya antisipatif untuk memperkuat ketahanan Bank seperti pada era Covid-19 beberapa waktu yang lalu.

“Dalam konteks pengaturan nantinya, OJK tidak secara spesifik mengatur persentase besaran dividen payout ratio yang dapat diberikan oleh Bank kepada pemegang sahamnya. Namun, OJK akan mengatur mengenai kewajiban Bank untuk memiliki kebijakan dalam pembagian dividen dan mengkomunikasikannya kepada pemegang saham,” imbuhnya.

Kebijakan dividen perbankan akan memuat diantaranya, pertimbangan Bank dari sisi aspek internal dan eksternal, menetapkan besaran pembagian dividen yang juga secara proporsional mempertimbangkan kepentingan Bank dan kepentingan para pemegang saham atau investor, termasuk memuat mekanisme persetujuan dan kewenangan yang diperlukan.

Peraturan terkait dividen perbankan ini merupakan wujud prinsip transparansi dalam penerapan tata kelola yang baik pada Bank terhadap seluruh pemangku kepentingan Bank, terutama pemegang saham.

“OJK sebagai otoritas pengawas Bank tentunya akan melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap kebijakan dividen Bank dan pelaksanaannya, untuk memastikan terpenuhinya kebutuhan dalam penguatan Bank dan terlindunginya kepentingan para pemegang saham,” ujar Dian.

Baca juga: Rating 106 Bank Versi Infobank 2023: 11 Bank Merugi, Pemiliknya Puasa Dividen

Pengawawan tersebut akan dilakukan ketika terjadi indikasi pemberian dividen yang tidak prudent dan/atau dapat membahayakan keberlangsungan usaha Bank, sehingga OJK berwenang untuk melakukan tindakan pengawasan.

Adapun, OJK berharap nantinya para pemegang saham tidak hanya berfokus dalam melihat pada besarnya dividen yang dapat diberikan oleh Bank, akan tetapi juga harus mampu memberikan dukungan terhadap upaya penguatan dan peningkatan skala usaha Bank dalam menjaga keberlanjutan/going concern kegiatan usaha Bank.

“Sehingga Bank dapat lebih memberikan manfaat dan kontibutif pada perekonomian nasional serta berdampak pada peningkatan nilai, termasuk berdampak kepada kesejahteraan dan kepentingan pemegang saham dan kepentingan stakeholder lainnya dalam jangka panjang,” tutupnya. (*)

Editor: Rezkiana Nisaputra

Khoirifa Argisa Putri

Recent Posts

Kolaborasi Majoris AM dan Istiqlal Global Fund Luncurkan Program Wakaf Saham

Poin Penting Majoris Asset Management dan IGF-BPMI meluncurkan Program Wakaf Saham Masjid Istiqlal, memungkinkan masyarakat… Read More

2 hours ago

Saham Indeks INFOBANK15 Bergerak Variatif di Tengah Penguatan IHSG

Poin Penting IHSG tetap menguat, ditutup naik 0,46 persen ke level 8.660,59 meski mayoritas indeks… Read More

2 hours ago

Sun Life dan CIMB Niaga Kenalkan Dua Produk Berdenominasi USD

Wealth Practice bertajuk “Legacy in Motion: The Art of Passing Values, Wealth, and Business” persembahan… Read More

6 hours ago

BSI Salurkan Bantuan 78,8 Ton Logistik Senilai Rp12 Miliar untuk Korban Bencana Sumatra

Poin Penting BSI dan BSI Maslahat menyalurkan bantuan 78,7 ton senilai Rp12 miliar bagi korban… Read More

15 hours ago

Daftar Saham Penopang IHSG Sepekan: BUMI, BRMS hingga DSSA

Poin Penting IHSG menguat 0,32 persen sepanjang pekan 8–12 Desember 2025 dan ditutup di level… Read More

16 hours ago

IHSG Sepekan Naik 0,32 Persen, Kapitalisasi Pasar Jadi Rp15.882 Triliun

Poin Penting IHSG naik 0,32 persen dalam sepekan ke level 8.660,49, serta mencatat rekor tertinggi… Read More

16 hours ago