Bandung–Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan segera merilis daftar Domestic Systematicly Important Bank (DSIB) atau bank berdampak sistemik. Namun demikian, OJK tidak memiliki hak untuk mempublikasikan daftar bank tersebut.
“DSIB kita sampaikan ke FKSSK (Forum Koordinasi Stabilitas Sistem Keuangan), nanti bagian dipublikasikan nanti itu tergantung FKSSK,” tutur Kepala Departemen Manajemen Krisis OJK, Dhani Gunawan Idat di Bandung, akhir pekan lalu.
FKSSK sendiri merupakan forum pengawal stabilitas sistem keuangan nasional yang berisikan beberapa lembaga antara lain Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, OJK dan Lembaga Penjaminan Simpanan.
Dhani menambahkan, bahwa OJK sendiri bakal melakukan scoring kepada semua bank dan melihat seberapa besar keterkaitan bank tersebut terhadap sistem keuangan.
Bank-bank yang dari penilaian merupakan bank berdampak sistemik akan masuk daftar DSIB. Semakin besar keterkaitan atau dampak sistemiknya akan dikenakan penambahan modal inti semakin besar. Adapun kriteria bank tersebut di antaranya adalah berskala besar, banyak nasabah dan banyak bertransaksi ke bank lain.
“DSIB itu kriteria bukan dari BUKU, ada kelompok untuk capital surcharge (modal tambahan) mana yang sistemiknya paling tinggi sampai rendah. Ada yang tidak sistemik. Ada nilai scoring-nya ada 4 golongan berpengaruh ke capital surcharge, paling besar 2,5% (tambahan CAR),” tandas Dhani. (*)
Editor: Paulus Yoga
Jakarta – PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL) atau Harita Nickel pada hari ini (22/11)… Read More
Jakarta - Neraca Pembayaran Indonesia (NPI) pada kuartal III 2024 mencatatkan surplus sebesar USD5,9 miliar, di… Read More
Head of Institutional Banking Group PT Bank DBS Indonesia Kunardy Lie memberikan sambutan saat acara… Read More
Pengunjung melintas didepan layar yang ada dalam ajang gelaran Garuda Indonesia Travel Festival (GATF) 2024… Read More
Jakarta - PT Eastspring Investments Indonesia atau Eastspring Indonesia sebagai manajer investasi penerbit reksa dana… Read More
Jakarta - Bank Indonesia (BI) mencatat perubahan tren transaksi pembayaran pada Oktober 2024. Penggunaan kartu ATM/Debit menyusut sebesar 11,4… Read More