OJK; Awasi gadai swasta. (Foto: Erman)
Jakarta–Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut pihaknya sedang dalam tahap akhir untuk melakukan finalisasi peraturan mengenai pembinaan kepada gadai swasta. Aturan ini bertujuan untuk membuat standarisasi bagi gadai swasta.
Deputi Komisioner Pengawasan Non Bank OJK Dumoly Pardede menyebut bahwa layanan gadai swasta mencakup tujuh pelayanan seperti jasa penyaluran pinjaman, gadai, fidusia, jasa taksiran dan lainnya. Mereka inilah yang akan mendapatkan pembinaan dari PT Pegadaian sehingga mendapat sertifikasi resmi.
“Jasa gadai ini penting untuk menjaga likuditas rakyat kecil. Namun, kita tidak mau bunganya mencekik bagi masyarakat. Sering juga terjadi kalau barangnya mahal itu langsung diambil atau cara menaksirnya ngawur,” sebut Dumoly di kantornya, Senin, 18 Januari 2015.
Dengan adanya sertifikasi dari Pegadaian ini, OJK berharap, ke depan, akan ada standarisasi harga di semua tempat. Dia menambahkan, aturan ini juga berlaku bagi jasa gadai yang menawarkan pelayanannya lewat media internet.
“Pembinaan itu tidak mahal tapi justru meningkatkan pelayanan mereka ke pasar modal,” tambahnya.
Adapun terkait dengan permodalan, menurutnya, OJK masih belum akan mengaturnya. Apalagi bagi jasa gadai yang hanya beroperasi di satu wilayah seperti kecamatan atau kabupaten.
“Namun kalau skalanya sudah di tingkat nasional, kita berharap modalnya akan mengikuti standar nasional Perusahaan Terbatas (PT),” sebutnya. (*) Gina Maftuhah
Poin Penting KB Bank balik laba Rp66,59 miliar di 2025 dari rugi Rp6,33 triliun pada… Read More
Poin Penting Bank Mandiri terbitkan global bond USD750 juta dengan kupon 5,25% dan tenor 5… Read More
Poin Penting OJK rampungkan empat reformasi pasar modal untuk tingkatkan transparansi. OJK akan temui MSCI… Read More
Poin Penting Kunjungan Presiden Prabowo Subianto ke Jepang dan Korea Selatan menghasilkan komitmen bisnis Rp575… Read More
Poin Penting AAUI menyebut PSAK 117 masih jadi tantangan bagi industri asuransi umum. Kendala utama… Read More
Poin Penting Otoritas Jasa Keuangan menjatuhkan denda Rp96,33 miliar kepada 233 pelaku pasar modal pada… Read More