Jakarta–Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut pihaknya sedang dalam tahap akhir untuk melakukan finalisasi peraturan mengenai pembinaan kepada gadai swasta. Aturan ini bertujuan untuk membuat standarisasi bagi gadai swasta.
Deputi Komisioner Pengawasan Non Bank OJK Dumoly Pardede menyebut bahwa layanan gadai swasta mencakup tujuh pelayanan seperti jasa penyaluran pinjaman, gadai, fidusia, jasa taksiran dan lainnya. Mereka inilah yang akan mendapatkan pembinaan dari PT Pegadaian sehingga mendapat sertifikasi resmi.
“Jasa gadai ini penting untuk menjaga likuditas rakyat kecil. Namun, kita tidak mau bunganya mencekik bagi masyarakat. Sering juga terjadi kalau barangnya mahal itu langsung diambil atau cara menaksirnya ngawur,” sebut Dumoly di kantornya, Senin, 18 Januari 2015.
Dengan adanya sertifikasi dari Pegadaian ini, OJK berharap, ke depan, akan ada standarisasi harga di semua tempat. Dia menambahkan, aturan ini juga berlaku bagi jasa gadai yang menawarkan pelayanannya lewat media internet.
“Pembinaan itu tidak mahal tapi justru meningkatkan pelayanan mereka ke pasar modal,” tambahnya.
Adapun terkait dengan permodalan, menurutnya, OJK masih belum akan mengaturnya. Apalagi bagi jasa gadai yang hanya beroperasi di satu wilayah seperti kecamatan atau kabupaten.
“Namun kalau skalanya sudah di tingkat nasional, kita berharap modalnya akan mengikuti standar nasional Perusahaan Terbatas (PT),” sebutnya. (*) Gina Maftuhah
Jakarta - Terdakwa Harvey Moeis dinyatakan bersalah atas tindak pidana korupsi pada penyalahgunaan izin usaha… Read More
Jakarta - PT KAI (Persero) Daop 1 Jakarta terus meningkatkan kapasitas tempat duduk untuk Kereta… Read More
Jakarta – Starbucks, franchise kedai kopi asal Amerika Serikat (AS) tengah diterpa aksi pemogokan massal… Read More
Jakarta - Dalam rangka menyambut Natal 2024, Bank Mandiri menegaskan komitmennya untuk berbagi kebahagiaan melalui… Read More
Jakarta – Sejumlah bank di Indonesia melakukan penyesuaian jadwal operasional selama libur perayaan Natal dan… Read More
Jakarta - Masyarakat perlu bersiap menghadapi kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Salah… Read More