Ilustrasi: Gedung OJK. (Foto: Muhammad Zulfikar)
Poin Penting
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong terciptanya industri pergadaian yang lebih kompetitif, efisien, dan berkelanjutan melalui penerbitan Peraturan OJK (POJK) Nomor 29 Tahun 2025 tentang Perubahan atas POJK Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menyatakan regulasi ini diterbitkan sebagai bentuk dukungan OJK terhadap kebijakan strategis pemerintah untuk memperkuat ekonomi kerakyatan dan mempercepat inklusi keuangan.
“Serta meningkatkan indeks kemudahan berusaha, khususnya melalui penyederhanaan perizinan bagi usaha pergadaian pada lingkup wilayah kabupaten/kota,” kata Ismail dalam keterangan resmi di Jakarta, 5 Desember 2025.
Baca juga: Kolaborasi BRIDS dan Pegadaian Hadirkan Layanan Gadai Efek Online
Tidak hanya itu, lanjut Ismail, OJK memandang bahwa kebutuhan akses pembiayaan masyarakat terus meningkat, terutama bagi kelompok yang belum terlayani optimal oleh lembaga jasa keuangan formal.
“Pelaku usaha pergadaian juga membutuhkan ruang gerak yang lebih fleksibel agar mampu bersaing dan tumbuh dengan tata kelola yang tetap prudent,” tambahnya.
Adapun berdasarkan pertimbangan tersebut, OJK melakukan penyesuaian terhadap ketentuan pada POJK 39 Tahun 2024 untuk menciptakan kemudahan berusaha, menyederhanakan persyaratan administratif, dan menyesuaikan standar pengawasan agar selaras dengan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko yang efektif.
Baca juga: OJK Terbitkan Aturan Parameter Pengawasan LKM, Ini Rinciannya
Beberapa perubahan pokok ketentuan yang diatur dalam POJK Nomor 29 Tahun 2025, antara lain:
Editor: Galih Pratama
Poin Penting Laba Amar Bank naik 16,1% menjadi Rp249,6 miliar, tertinggi sepanjang sejarah. Kredit tumbuh… Read More
Oleh Eko B. Supriyanto, Pimpinan Redaksi Infobank INDONESIA sedang berputar hebat. Dalam politik ekonomi perbankan… Read More
Poin Penting Bayi baru lahir belum otomatis menjadi peserta JKN, tetap harus didaftarkan. BPJS masih… Read More
Poin Penting Permata Bank membagikan dividen Rp1,266 triliun atau Rp35 per saham dari laba 2025.… Read More
Poin Penting Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menilai BI masih menggunakan pendekatan konvensional… Read More
Poin Penting PT Bank Mandiri (Persero) Tbk akan mengadakan RUPST tahun buku 2025 pada 29… Read More