Perbankan

OJK Sebut Tren Konsolidasi BPR Berlanjut, 142 Bank Sudah Merger

Poin Penting

  • OJK menilai tren konsolidasi BPR/BPRS masih berlanjut pada 2026, sehingga jumlah bank diperkirakan terus menyusut.
  • Sebanyak 142 BPR/BPRS telah terkonsolidasi menjadi 50 entitas hingga 11 Maret 2026, sementara ratusan lainnya masih dalam proses.
  • Kinerja industri BPR/BPRS tetap stabil, dengan aset tumbuh 5,60% yoy dan rasio permodalan (CAR) tetap di atas ketentuan.

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai tren penurunan jumlah Bank Perekonomian Rakyat (BPR) maupun BPR Syariah (BPRS) masih akan terus berlanjut sepanjang 2026.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae mengatakan, penurunan tersebut sejalan dengan proses konsolidasi BPR yang berada dalam kepemilikan yang sama melalui penggabungan/peleburan usaha.

Selain itu, pengurangan jumlah BPR juga terjadi akibat pencabutan izin usaha, baik melalui self-liquidation maupun karena masuk dalam status Bank Dalam Resolusi (BDR).

”OJK melihat bahwa tren penurunan jumlah BPR masih terus berlanjut di 2026 seiring dengan pelaksanaan konsolidasi BPR yang berada dalam kepemilikan yang sama,” ujar Dian dalam jawaban tertulis, dikutip, Rabu 25 Maret 2026.

Baca juga: Ekonom Ingatkan PR Besar Pimpinan Baru OJK, dari Pasar Modal hingga Risiko BPR

Dian mencatat hingga 11 Maret 2026, sebanyak 142 BPR/BPRS telah efektif melakukan konsolidasi menjadi 50 BPR/BPRS.

Selain itu, 22 BPR/BPRS yang direncanakan menjadi 6 BPR/BPRS masih dalam proses di Kementerian Hukum. Sementara 242 BPR/BPRS lainnya masih dalam tahap proses di OJK.

Dian menambahkan, terkait konsolidasi tersebut, OJK melalui POJK Nomor 7 Tahun 2024 tentang BPR dan BPRS mewajibkan konsolidasi bagi BPR atau BPR Syariah yang berada dalam kepemilikan atau pengendalian pemegang saham pengendali (PSP) yang sama (grup) dalam satu wilayah pulau atau kepulauan utama.

Konsolidasi dilakukan melalui skema penggabungan atau peleburan dengan batas waktu maksimal 2 atau 3 tahun bagi BPR dan BPRS milik pemerintah daerah (Pemda).

Penguatan Struktur Industri BPR

Adapun jangka waktu pelaksanaan konsolidasi bagi masing-masing BPR/BPRS disampaikan dalam bentuk action plan kepada OJK. Selanjutnya, OJK melakukan pemantauan terhadap komitmen penggabungan tersebut.

Untuk mendukung penerapan single presence policy, khususnya pada BPR/BPRS milik Pemda, OJK juga telah mengirimkan surat kepada Pemda untuk mendukung langkah strategis melalui konsolidasi dan sinergi antarbank.

”Sebagaimana Roadmap Pengembangan dan Penguatan BPR/BPR Syariah untuk memperkuat peran BPR/BPR Syariah/BPD sebagai penggerak perekonomian daerah,” ungkapnya.

Baca juga: OJK Sebut BPR Ramai-Ramai Antre Merger, Ini Tujuannya

Dian juga menyampaikan, OJK saat ini tengah menyusun regulasi terkait permodalan BPR/S sebagai bagian dari penguatan industri BPR/S sesuai Roadmap Pengembangan dan Penguatan Industri BPR/S (RP2B) yang diluncurkan pada 2024.

Regulasi tersebut nantinya akan menjadi dasar dalam penyusunan klasifikasi BPR yang saat ini masih dalam tahap kajian.


Kinerja BPR Tetap Stabil

Adapun sepanjang 2025, kinerja industri BPR/BPRS mencatatkan pertumbuhan yang stabil. Per Desember 2025, total aset BPR/BPRS tumbuh 5,60 persen year on year (yoy) yang didukung oleh penyaluran kredit yang tumbuh 5,94 persen yoy menjadi Rp177,42 triliun.

Baca juga: OJK Setujui Penggabungan 4 BPR Menjadi PT BPR Nusamba Tanjungsari

Penghimpunan DPK juga mencatatkan pertumbuhan sebesar 5,86 persen yoy menjadi Rp169,69 triliun.

Kinerja industri BPR/S juga tetap terjaga dengan rasio CAR untuk BPR dan BPRS masing-masing sebesar 28,91 persen dan 19,73 persen atau berada di atas threshold sesuai ketentuan.

“Di sisi lain, meski NPL terpantau mengalami sedikit peningkatan secara yoy, namun risiko kredit tetap manageable,” ujar Dian. (*)

Editor: Yulian Saputra

Halaman12

Page: 1 2

Irawati

Bergabung dengan Infobanknews.com sejak April 2022. Lulusan Universitas Budi Luhur ini bertugas meliput isu ekonomi makro, moneter & fiskal, perbankan, hingga industri keuangan non-bank (IKNB).

Recent Posts

Bukti Potong PPh 21 Pensiun Kini Bisa Diunduh Online, Ini Cara Aksesnya

Poin Penting Bukti potong PPh 21 pensiun kini dapat diunduh secara daring melalui layanan TOOS… Read More

6 mins ago

Hasan Fawzi Kini Resmi Jabat Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK

Poin Penting Hasan Fawzi mengucapkan sumpah jabatan sebagai Anggota Dewan Komisioner OJK sekaligus Kepala Eksekutif… Read More

28 mins ago

Sah! Friderica Widyasari Dewi Resmi Jadi Ketua OJK Periode 2026-2031

Poin Penting Mahkamah Agung Republik Indonesia resmi melantik Friderica Widyasari Dewi sebagai Ketua Dewan Komisioner… Read More

49 mins ago

MA Lantik 7 Dewan Komisioner OJK Periode 2026-2031, Ini Daftar Lengkapnya

Poin Penting Mahkamah Agung RI melantik tujuh Dewan Komisioner OJK periode 2026–2031 di Jakarta pada… Read More

1 hour ago

DJP Catat 8,8 Juta SPT Tahunan Masuk per 24 Maret, Aktivasi Coretax Tembus 16,7 Juta

Poin Penting Pelaporan SPT Tahunan mencapai 8,8 juta hingga 24 Maret 2026, dengan aktivasi Coretax… Read More

2 hours ago

Purbaya Kembali Guyur Dana Rp100 Triliun ke Perbankan

Poin Penting Pemerintah menambah penempatan dana Rp100 triliun ke perbankan (Himbara dan Bank Jakarta) untuk… Read More

2 hours ago