Ilustrasi industri BPR. (Foto: Istimewa)
Poin Penting
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai tren penurunan jumlah Bank Perekonomian Rakyat (BPR) maupun BPR Syariah (BPRS) masih akan terus berlanjut sepanjang 2026.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae mengatakan, penurunan tersebut sejalan dengan proses konsolidasi BPR yang berada dalam kepemilikan yang sama melalui penggabungan/peleburan usaha.
Selain itu, pengurangan jumlah BPR juga terjadi akibat pencabutan izin usaha, baik melalui self-liquidation maupun karena masuk dalam status Bank Dalam Resolusi (BDR).
”OJK melihat bahwa tren penurunan jumlah BPR masih terus berlanjut di 2026 seiring dengan pelaksanaan konsolidasi BPR yang berada dalam kepemilikan yang sama,” ujar Dian dalam jawaban tertulis, dikutip, Rabu 25 Maret 2026.
Baca juga: Ekonom Ingatkan PR Besar Pimpinan Baru OJK, dari Pasar Modal hingga Risiko BPR
Dian mencatat hingga 11 Maret 2026, sebanyak 142 BPR/BPRS telah efektif melakukan konsolidasi menjadi 50 BPR/BPRS.
Selain itu, 22 BPR/BPRS yang direncanakan menjadi 6 BPR/BPRS masih dalam proses di Kementerian Hukum. Sementara 242 BPR/BPRS lainnya masih dalam tahap proses di OJK.
Dian menambahkan, terkait konsolidasi tersebut, OJK melalui POJK Nomor 7 Tahun 2024 tentang BPR dan BPRS mewajibkan konsolidasi bagi BPR atau BPR Syariah yang berada dalam kepemilikan atau pengendalian pemegang saham pengendali (PSP) yang sama (grup) dalam satu wilayah pulau atau kepulauan utama.
Konsolidasi dilakukan melalui skema penggabungan atau peleburan dengan batas waktu maksimal 2 atau 3 tahun bagi BPR dan BPRS milik pemerintah daerah (Pemda).
Adapun jangka waktu pelaksanaan konsolidasi bagi masing-masing BPR/BPRS disampaikan dalam bentuk action plan kepada OJK. Selanjutnya, OJK melakukan pemantauan terhadap komitmen penggabungan tersebut.
Untuk mendukung penerapan single presence policy, khususnya pada BPR/BPRS milik Pemda, OJK juga telah mengirimkan surat kepada Pemda untuk mendukung langkah strategis melalui konsolidasi dan sinergi antarbank.
”Sebagaimana Roadmap Pengembangan dan Penguatan BPR/BPR Syariah untuk memperkuat peran BPR/BPR Syariah/BPD sebagai penggerak perekonomian daerah,” ungkapnya.
Baca juga: OJK Sebut BPR Ramai-Ramai Antre Merger, Ini Tujuannya
Dian juga menyampaikan, OJK saat ini tengah menyusun regulasi terkait permodalan BPR/S sebagai bagian dari penguatan industri BPR/S sesuai Roadmap Pengembangan dan Penguatan Industri BPR/S (RP2B) yang diluncurkan pada 2024.
Regulasi tersebut nantinya akan menjadi dasar dalam penyusunan klasifikasi BPR yang saat ini masih dalam tahap kajian.
Page: 1 2
Poin Penting Seluruh dana program KHBS telah disalurkan dan diterima penerima manfaat di rekening masing-masing… Read More
Poin Penting Pemerintah mengimbau masyarakat memanfaatkan WFA untuk menghindari penumpukan pada puncak arus balik Lebaran.… Read More
Poin Penting Bank Muamalat kembali beroperasi normal mulai 25 Maret 2026 setelah libur Lebaran, dengan… Read More
Poin Penting Pada pembukaan 25 Maret 2026 pukul 09.00 WIB, IHSG turun 0,63 persen ke… Read More
Poin Penting Rupiah dibuka melemah ke level Rp16.916 per dolar AS pada Rabu (25/3), turun… Read More
Poin Penting IHSG secara historis cenderung menguat (technical rebound) setelah libur panjang, didorong kembalinya aliran… Read More