Perbankan

OJK Sebut Tren Konsolidasi BPR Berlanjut, 142 Bank Sudah Merger

Poin Penting

  • OJK menilai tren konsolidasi BPR/BPRS masih berlanjut pada 2026, sehingga jumlah bank diperkirakan terus menyusut.
  • Sebanyak 142 BPR/BPRS telah terkonsolidasi menjadi 50 entitas hingga 11 Maret 2026, sementara ratusan lainnya masih dalam proses.
  • Kinerja industri BPR/BPRS tetap stabil, dengan aset tumbuh 5,60% yoy dan rasio permodalan (CAR) tetap di atas ketentuan.

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai tren penurunan jumlah Bank Perekonomian Rakyat (BPR) maupun BPR Syariah (BPRS) masih akan terus berlanjut sepanjang 2026.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae mengatakan, penurunan tersebut sejalan dengan proses konsolidasi BPR yang berada dalam kepemilikan yang sama melalui penggabungan/peleburan usaha.

Selain itu, pengurangan jumlah BPR juga terjadi akibat pencabutan izin usaha, baik melalui self-liquidation maupun karena masuk dalam status Bank Dalam Resolusi (BDR).

”OJK melihat bahwa tren penurunan jumlah BPR masih terus berlanjut di 2026 seiring dengan pelaksanaan konsolidasi BPR yang berada dalam kepemilikan yang sama,” ujar Dian dalam jawaban tertulis, dikutip, Rabu 25 Maret 2026.

Baca juga: Ekonom Ingatkan PR Besar Pimpinan Baru OJK, dari Pasar Modal hingga Risiko BPR

Dian mencatat hingga 11 Maret 2026, sebanyak 142 BPR/BPRS telah efektif melakukan konsolidasi menjadi 50 BPR/BPRS.

Selain itu, 22 BPR/BPRS yang direncanakan menjadi 6 BPR/BPRS masih dalam proses di Kementerian Hukum. Sementara 242 BPR/BPRS lainnya masih dalam tahap proses di OJK.

Dian menambahkan, terkait konsolidasi tersebut, OJK melalui POJK Nomor 7 Tahun 2024 tentang BPR dan BPRS mewajibkan konsolidasi bagi BPR atau BPR Syariah yang berada dalam kepemilikan atau pengendalian pemegang saham pengendali (PSP) yang sama (grup) dalam satu wilayah pulau atau kepulauan utama.

Konsolidasi dilakukan melalui skema penggabungan atau peleburan dengan batas waktu maksimal 2 atau 3 tahun bagi BPR dan BPRS milik pemerintah daerah (Pemda).

Penguatan Struktur Industri BPR

Adapun jangka waktu pelaksanaan konsolidasi bagi masing-masing BPR/BPRS disampaikan dalam bentuk action plan kepada OJK. Selanjutnya, OJK melakukan pemantauan terhadap komitmen penggabungan tersebut.

Untuk mendukung penerapan single presence policy, khususnya pada BPR/BPRS milik Pemda, OJK juga telah mengirimkan surat kepada Pemda untuk mendukung langkah strategis melalui konsolidasi dan sinergi antarbank.

”Sebagaimana Roadmap Pengembangan dan Penguatan BPR/BPR Syariah untuk memperkuat peran BPR/BPR Syariah/BPD sebagai penggerak perekonomian daerah,” ungkapnya.

Baca juga: OJK Sebut BPR Ramai-Ramai Antre Merger, Ini Tujuannya

Dian juga menyampaikan, OJK saat ini tengah menyusun regulasi terkait permodalan BPR/S sebagai bagian dari penguatan industri BPR/S sesuai Roadmap Pengembangan dan Penguatan Industri BPR/S (RP2B) yang diluncurkan pada 2024.

Regulasi tersebut nantinya akan menjadi dasar dalam penyusunan klasifikasi BPR yang saat ini masih dalam tahap kajian.

Page: 1 2

Irawati

Bergabung dengan Infobanknews.com sejak April 2022. Lulusan Universitas Budi Luhur ini bertugas meliput isu ekonomi makro, moneter & fiskal, perbankan, hingga industri keuangan non-bank (IKNB).

Recent Posts

Purbaya Kembali Guyur Dana Rp100 Triliun ke Perbankan

Poin Penting Pemerintah menambah penempatan dana Rp100 triliun ke perbankan (Himbara dan Bank Jakarta) untuk… Read More

19 mins ago

Merdeka Gold (EMAS) Ajukan IPO di Hong Kong, Perluas Akses Pasar Global

Poin Penting Merdeka Gold Resources mengajukan IPO di Hong Kong untuk memperluas akses pasar modal… Read More

21 mins ago

Filipina Tetapkan Darurat Energi Nasional Imbas Konflik AS-Iran

Poin Penting Pemerintah Filipina menetapkan darurat energi nasional akibat lonjakan harga dan ancaman gangguan pasokan… Read More

28 mins ago

Fluktuasi Kurs, Momentum Perkuat Fundamental Bisnis Bank

Poin Penting Pelemahan rupiah menambah tantangan bagi perbankan di tengah ketidakpastian global. Penguatan likuiditas dan… Read More

46 mins ago

Komisi X DPR Tolak Wacana Belajar Daring demi Efisiensi Energi, Ini Alasannya

Poin Penting Wakil Ketua Komisi X DPR RI, MY Esti Wijayanti, tak setuju dengan kebijakan… Read More

2 hours ago

IHSG Sesi I Ditutup Berbalik Menguat ke 7.199, Sektor Energi Pimpin Kenaikan

Poin Penting IHSG sesi I ditutup menguat 1,30% ke level 7.199,19, berbalik naik dari posisi… Read More

2 hours ago