Keuangan

OJK Sebut Skema Student Loan Hanya untuk Alternatif Pembayaran UKT Mahasiswa

Palembang – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut skema student loan atau pinjaman bagi mahasiswa sebagai alternatif pembayaran uang kuliah tunggal (UKT) dan perlu dikaji lebih dalam oleh industri pembiayaan maupun perbankan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi mengatakan, student loan hanya menjadi salah satu alternatif bagi para mahasiswa di Indonesia untuk mendapatkan pendidikan di tingkat sarjana.

Baca juga: Soroti Kenaikan UKT, Wapres Tekankan Pembiayaan Proporsional

“Nah sekarang yang udah ada kan banyak untuk S2, S3. Tapi yang kita dorong untuk alternatif itu kepada S1-nya. Ini juga sebenarnya kita dorong supaya bagaimana semua rakyat Indonesia ini bisa berkuliah sampai S1 lulus gitu loh,” katanya usai Harvesting Gernas Sumatera Selatan dikutip, 27 Mei 2024.

Menurutnya, alternatif pendanaan ataupun produk jasa keuangan seperti student loan tersebut jika penggunaannya tepat sasaran, maka akan memiliki dampak yang positif seperti mempermudah masyarakat, dan semakin meningkatkan kesejahteraan.

Baca juga: Gelar Harvesting Gernas, OJK Dorong UMKM Jadi Pilar Utama Ekonomi Nasional

“Jadi banyak produk yang membuat misalnya banyak menjadi sengketa, orang protes dan lain-lain. Sebenarnya produk itu gak cocok bagi konsumen. Jadi tiap produk itu tidak tentu cocok untuk semua orang,” imbuhnya.

Meski begitu, untuk mencapai hal tersebut tidak mudah dan memerlukan waktu yang panjang, untuk mengkaji anggaran-angarannya hingga syarat dan ketentuannya.

“Supaya bisa kuliah dengan baik dan lulus gitu misalnya term and condition-nya dipermudah. Misalnya nanti kalau membayar nanti setelah dia bisa bekerja dan lain-lain. Jadi bisa dibahas lah untuk semua pihak bisa win-win gitu,” pungkasnya. (*)

Khoirifa Argisa Putri

Bergabung dengan infobanknews.com sejak 2022. Lulusan Ilmu Komunikasi Universitas Gunadarma bertugas meliput dan menulis berita di Bursa Efek Indonesia (BEI) seputar pasar modal dan korporasi, serta perbankan dan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB).

Recent Posts

Cara Lapor Pajak di Coretax untuk SPT 2025, Ini Panduan Lengkapnya

Poin Penting Cara lapor pajak di Coretax lebih praktis dengan fitur prepopulated, tetapi tetap membutuhkan… Read More

7 mins ago

Gubernur Tegaskan Pembayaran Gaji ASN via Bank Jambi Tetap Aman

Poin Penting Gubernur Jambi memastikan gaji ASN dan PPPK tetap dibayar meski Bank Jambi mengalami… Read More

25 mins ago

Seskab Teddy Ungkap Isi Pertemuan Prabowo dan Raja Yordania, Ini Rinciannya

Poin Penting Presiden Prabowo dan Raja Abdullah II membahas upaya mendorong perdamaian Gaza dan stabilitas… Read More

59 mins ago

Belum Ada Putusan Tunda Impor Pikap India, Agrinas Tunggu Arahan Pemerintah

Poin Penting Hingga kini belum ada keputusan resmi untuk menunda impor pikap India sebanyak 105… Read More

1 hour ago

OJK: Perpanjangan Penempatan Dana Rp200 T Pacu Kredit Tumbuh hingga 12 Persen

Poin Penting Pemerintah memperpanjang tenor penempatan dana Rp200 triliun di Himbara hingga September 2026, sebelumnya… Read More

1 hour ago

Respons BRI soal Perpanjangan Dana SAL Pemerintah di Himbara

Poin Penting Pemerintah memperpanjang penempatan dana SAL Rp200 triliun di Himbara, disambut positif BRI. Dana… Read More

2 hours ago