Keuangan

OJK Sebut Seluruh Pinjol Telah Patuhi Aturan Penurunan Suku Bunga

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa, seluruh penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) per 21 Februari 2024 telah menaati ketentuan manfaat ekonomi atau penurunan bunga pinjol.

Sebelumnya OJK menyebutkan bahwa, masih terdapat 13 penyelenggara pinjol yang masih melampaui batas maksimum suku bunga tersebut pada periode 1-4 Januari 2024.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, mengatakan ke depannya OJK akan terus melakukan pemantauan terhadap kepatuhan Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atas ketentuan bunga pinjol tersebut.

Baca juga: Lagi, Satgas Pasti Blokir 233 Pinjol Ilegal dan 78 Pinpri

“OJK terus melakukan pemantauan terhadapan kepatuhan Penyelenggara LPBBTI atas implementasi ketentuan manfaat ekonomi dan akan mengenakan sanksi administratif dalam hal ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan tersebut,” ucap Agusman dalam keterangan tertulis dikutip, 22 Februari 2024.

Adapun, suku bunga pinjol tersebut secara resmi telah diturunkan per 1 Januari 2024 melalui Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 19/SEOJK.05/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Berbasis Teknologi Informasi yang terbit pada November 2023 lalu.

Baca juga: Suku Bunga Pinjol Turun jadi 0,3%, Untung atau Buntung?

Rinciannya, suku bunga pinjol di sektor produktif ditetapkan 0,1 persen per hari pada 2024 dan 2025, kemudian turun menjadi 0,067 persen per hari pada 2026. 

Sementara di sektor konsumtif, suku bunga pinjol turun dari sebelumnya 0,4 persen per hari menjadi 0,3 persen per hari pada 2024, lalu turun menjadi 0,2 persen per hari pada 2025 dan 0,1 persen per hari pada 2026. (*)

Editor: Galih Pratama

Khoirifa Argisa Putri

Bergabung dengan infobanknews.com sejak 2022. Lulusan Ilmu Komunikasi Universitas Gunadarma bertugas meliput dan menulis berita di Bursa Efek Indonesia (BEI) seputar pasar modal dan korporasi, serta perbankan dan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB).

Recent Posts

Pikap India Mulai Didistribusikan ke Kopdes Merah Putih, Disaksikan Wakil Panglima TNI

Poin Penting: Pikap India Mahindra Scorpio telah diserahkan ke Kopdes Merah Putih di Surabaya dengan… Read More

19 mins ago

BEI Bidik 50 Ribu Investor Syariah Baru di 2026

Poin Penting Investor syariah melakukan 30,6 miliar saham dengan frekuensi 2,7 juta kali pada 2025.… Read More

42 mins ago

OJK Setujui Penggabungan 4 BPR Menjadi PT BPR Nusamba Tanjungsari

Poin Penting OJK menyetujui merger empat BPR di Priangan Timur menjadi PT BPR Nusamba Tanjungsari… Read More

1 hour ago

Adu Laba BCA, BRI, Bank Mandiri, dan BNI di 2025, Siapa Paling Cuan?

Poin Penting BCA tetap memimpin laba bersih – PT Bank Central Asia (BCA) mencatat laba… Read More

1 hour ago

OJK-Kemenkeu Kompak Tekan Bunga Kredit, Targetkan Lebih Rendah dari 8 Persen

Poin Penting OJK dan Kemenkeu berkoordinasi menurunkan bunga kredit melalui penempatan dana pemerintah dan pengendalian… Read More

1 hour ago

Perkuat Tata Kelola dan Etika Digital, BSI Raih ISO Global 27701:2019

Poin Penting BSI meraih sertifikasi internasional ISO 27701:2019 sebagai bukti komitmen memperkuat perlindungan data pribadi… Read More

2 hours ago