Keuangan

OJK Sebut Seluruh Pinjol Telah Patuhi Aturan Penurunan Suku Bunga

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa, seluruh penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) per 21 Februari 2024 telah menaati ketentuan manfaat ekonomi atau penurunan bunga pinjol.

Sebelumnya OJK menyebutkan bahwa, masih terdapat 13 penyelenggara pinjol yang masih melampaui batas maksimum suku bunga tersebut pada periode 1-4 Januari 2024.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, mengatakan ke depannya OJK akan terus melakukan pemantauan terhadap kepatuhan Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atas ketentuan bunga pinjol tersebut.

Baca juga: Lagi, Satgas Pasti Blokir 233 Pinjol Ilegal dan 78 Pinpri

“OJK terus melakukan pemantauan terhadapan kepatuhan Penyelenggara LPBBTI atas implementasi ketentuan manfaat ekonomi dan akan mengenakan sanksi administratif dalam hal ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan tersebut,” ucap Agusman dalam keterangan tertulis dikutip, 22 Februari 2024.

Adapun, suku bunga pinjol tersebut secara resmi telah diturunkan per 1 Januari 2024 melalui Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 19/SEOJK.05/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Berbasis Teknologi Informasi yang terbit pada November 2023 lalu.

Baca juga: Suku Bunga Pinjol Turun jadi 0,3%, Untung atau Buntung?

Rinciannya, suku bunga pinjol di sektor produktif ditetapkan 0,1 persen per hari pada 2024 dan 2025, kemudian turun menjadi 0,067 persen per hari pada 2026. 

Sementara di sektor konsumtif, suku bunga pinjol turun dari sebelumnya 0,4 persen per hari menjadi 0,3 persen per hari pada 2024, lalu turun menjadi 0,2 persen per hari pada 2025 dan 0,1 persen per hari pada 2026. (*)

Editor: Galih Pratama

Khoirifa Argisa Putri

Bergabung dengan infobanknews.com sejak 2022. Lulusan Ilmu Komunikasi Universitas Gunadarma bertugas meliput dan menulis berita di Bursa Efek Indonesia (BEI) seputar pasar modal dan korporasi, serta perbankan dan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB).

Recent Posts

Asbisindo Institute–VOCASIA Hadirkan E-Learning untuk Perkuat Kompetensi Bankir Syariah

Poin Penting Asbisindo Institute dan VOCASIA meluncurkan platform e-learning terintegrasi untuk memperkuat kapabilitas SDM perbankan… Read More

1 hour ago

Penyelundupan BBM Subsidi Marak, DPR Desak Pengawasan Diperketat

Poin Penting Penyelundupan BBM bersubsidi masih marak dan meresahkan masyarakat, terutama yang berhak menerima subsidi… Read More

7 hours ago

Grab Luncurkan 13 Fitur Baru Berbasis AI, Apa Saja?

Poin Penting Grab meluncurkan 13 fitur berbasis AI di acara GrabX untuk meningkatkan kenyamanan pengguna,… Read More

7 hours ago

Indonesia SIPF Siapkan Consultation Paper, Ini Tujuannya

Poin Penting SIPF menyiapkan consultation paper untuk mendorong Lembaga Perlindungan Pemodal masuk dalam revisi UU… Read More

7 hours ago

BI Sinyalkan Ruang Penurunan BI Rate Kian Sempit, Dampak Konflik Timur Tengah

Poin Penting Ruang penurunan suku bunga makin sempit, BI fokus pada stabilitas di tengah ketidakpastian… Read More

7 hours ago

Lo Kheng Hong Borong Saham Intiland dan Gajah Tunggal, Ini Profilnya

Poin Penting Lo Kheng Hong terus mengakumulasi saham DILD dan GJTL sepanjang awal 2026 saat… Read More

7 hours ago