Jakarta – Transaksi keuangan digital mengalami pertumbuhan yang pesat di Indonesia. Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan, meski transaksi digital dapat mendorong inklusi keuangan, namun sejumlah tantangan baru terus bermuculan yang dapat merugikan masyarakat.
Dia merinci tantangan tersebut, pertama yaitu ancaman serangan siber yang semakin banyak bermunculan seperti pertasan, pencurian identitas atau penipuan online. Hal ini yang menjadi risiko yang dihadapi oleh pengguna dan penyedia layanan keuangan digital.
“Terkait keamanan dan privasi data kalau kami di OJK Kami punya portal untuk menerima aduan dari masyarakat, ini banyak sekali, kemudian aduan terkait keamanan data dan privasi data dari konsumen yang disalahgunakan,” ujar Friderica dalam Webinar ISEI bertajuk Perlindungan Konsumen Terhadap Kejahatan Keuangan Digital, Senin 12 Juni 2023.
Baca juga: Anggota DPR RI Wanti-Wanti OJK Soal Pencabutan Moratorium Pinjol
Kedua, literasi keuangan dan literasi digital masyarakat yang belum merata. Melihat dari survei literasi dan inklusi keuangan OJK di Tahun 2022 menyebutkan bahwa tingkat literasi keuangan masyarakat sebesar 49,68%, lebih rendah dibandingkan dengan tingkat inklusi keuangan yang mencapai 85%. Sedangkan, literasi digital baru mencapai 41,48%.
“Kalau kita lihat dari satu sisi, yaitu digital, sisi lainnya adalah literasi keuangan dan di sini isunya adalah irisan di antara keduanya karena banyak masyarakat yang sudah terliterasi secara digital, tapi tidak terliterasi secara keuangan dan atau sebaliknya, ini merupakan segmen yang sangat mudah untuk menjadi korban dari penipuan penipuan secara digital,” jelasnya.
Friderica menambahkan, untuk itu OJK bersama dengan pemangku kepentingan memiliki beberapa program yang digawangi oleh OJK, yaitu pertama dengan teknologi informasi dalam mengakselerasi edukasi keuangan yang menjangkau seluruh lapisan masyarakat di seluruh wilayah Indonesia.
“Kami punya learning management system (LMS), silakan digunakan LMS OJK karena modelnya sudah lengkap dari mulai perbankan, pasar modal, dan IKNB dari model tingkat basic sampai intermediate,” pungkas Friderica.
Baca juga: OJK Dukung Pendirian Financial Center di IKN
Kedua adalah penerapan prinsip perlindungan konsumen. Perlindungan Konsumen merupakan suatu pondasi dasar menjaga kepercayaan masyarakat Indonesia.
“Kami juga dalam pengaturan atau perlindungan konsumen ini kami tidak hanya untuk kasus-kasus yag sudah masuk, tapi dari hulunya kita juga kedepankan dalam hal perlindungan masyarakat dalam hal pengaturan pengawasan perilaku pelaku usaha jasa keuangan atau market conduct dan ini juga ditebalkan atau dilihat di disampaikan secara khusus di undang-undang PPSK yang baru,” ungkapnya.
Kemudian, OJK juga membuka layanan pengaduan lewat layanan Kontak 157 lainnya melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) di kontak157.ojk.go.ig telepon 157, whatsapp 081157157157 dan email konsumen@ojk.go.id. (*)
Editor: Galih Pratama
Jakarta - Indeks harga saham gabungan (IHSG) pada perdagangan sesi I hari ini, Rabu, 18… Read More
Jakarta - PT PLN (Persero) memastikan bahwa 81,4 juta pelanggan dengan daya listrik 2.200 volt… Read More
Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mencabut izin usaha Bank Perekonomian Rakyat (BPR). Sepanjang… Read More
Jakarta - PT Alamtri Resources Indonesia Tbk (ADRO), emiten batu bara milik pengusaha Garibaldi ‘Boy’… Read More
Jakarta – Lembaga Penyelidikan Ekonomi Masyarakat (LPEM) Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Indonesia (UI) menilai Bank… Read More
Jakarta - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dibuka menguat sebanyak 0,44 persen ke level 7.188,91… Read More