Perbankan

OJK Sebut Risiko Simpan Emas di Bullion Bank Ditanggung Nasabah, Ini Penjelasannya

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa risiko penyimpanan aset emas di bullion bank atau bank emas sepenuhnya ditanggung oleh nasabah. Hal ini disebabkan oleh volatilitas harga emas yang mengikuti pergerakan harga emas dunia.

Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Ahmad Nasrullah menjelaskan, pada tahap awal, layanan Bank Emas akan menerapkan konsep gold to gold.

Artinya, kata Ahmad, nasabah yang menyimpan emas harus dalam bentuk fisik. Selain itu, penyelenggara layanan bank emas wajib memastikan ketersediaan emas tersebut saat nasabah melakukan pembelian.

“Si nasabah penyimpan emas harus dalam fisik emas, kalau pun dia mau investasi ya dia beli di harga saat itu, tapi yang penting si penyelenggara (bank emas) harus memastikan emasnya ada pada saat itu, ini 100 persen full hedged,” kata Ahmad dalam seminar bullion bank LPPI yang digelar secara virtual, Jumat, 28 Februari 2025.

Baca juga: Ekonom Senior Nilai Bank Emas Bisa Tingkatkan Likuiditas Perbankan

Ahmad menambahkan bahwa setiap perubahan harga emas, baik naik maupun turun, akan menjadi risiko yang ditanggung oleh nasabah.

Pasalnya, bank hanya berperan sebagai penyimpan emas dalam sistem keuangan dan tidak mengintervensi harga emas.

“Dalam konteks market volatility atau instrument, OJK gak ada, emas menigkuti harga emas dunia gak ada yang bisa intervensi. Karena konsepnya gold to gold 100 persen full hedged,  jadi risiko dikembalikan ke nasabahnya,” jelasnya.

Baca juga: Simak! Begini Cara Akses Layanan Bank Emas di Pegadaian dan BSI

Sebagai contoh, jika nasabah menyimpan emas di bank saat harga sedang tinggi, tetapi saat ingin mencairkan harga emas justru turun, maka kerugian akan ditanggung oleh nasabah.

Begitu pula sebaliknya, jika harga emas naik, keuntungan juga menjadi milik nasabah.

“Jadi gak ada untungnnya buat si penyelenggara juga karena sejak awal udah di-maintain dari bentuk fisik,” pungkas Ahmad. (*)

Editor: Yulian Saputra

Irawati

Recent Posts

Ironi di Balik Kursi Terdakwa Kasus Sritex, Ketika Integritas Bankir Diadili Secara “Serampangan”

Oleh Tim Infobank SEMARANG, sebuah ruang pengadilan menjadi panggung sebuah drama yang memilukan sekaligus mengusik… Read More

2 hours ago

Modal Kuat dan Spin Off, OJK Optimistis Premi Asuransi Tumbuh

Poin Penting OJK optimistis premi asuransi tumbuh pada 2026 seiring membaiknya konsolidasi industri dan penguatan… Read More

3 hours ago

Pasar Modal Diminta Berbenah, Airlangga Beberkan Instruksi Prabowo

Poin Penting Presiden Prabowo memerintahkan reformasi pasar modal setelah IHSG sempat turun ke level 7.800-an… Read More

7 hours ago

OJK Siapkan Langkah Sistemik Dorong Kredit UMKM

Poin Penting OJK menargetkan pertumbuhan kredit perbankan 10-12 persen pada 2026, dengan proyeksi pertumbuhan dana… Read More

7 hours ago

Teknologi Terpadu Tekan Risiko Gangguan Operasional IT

Poin Penting Kerusakan atau hang perangkat operasional seperti aplikasi kasir bisa menyebabkan gangguan bisnis serius… Read More

7 hours ago

Menko Airlangga Pamer Capaian Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, di Atas Negara-Negara Besar

Poin Penting Ekonomi Indonesia tumbuh 5,11% (yoy) pada kuartal IV 2025, tertinggi dalam empat kuartal… Read More

7 hours ago