Keuangan

OJK Sebut Program Asuransi Wajib TPL Kendaraan Bermotor Masih Tunggu PP

Jakarta – Implementasi program asuransi wajib third party liability (TPL) masih menunggu penyelesaian Peraturan Pemerintah (PP) yang sedang digodok di Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Deputi Komisioner Bidang Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Iwan Pasila, menyampaikan bahwa OJK baru dapat mengambil langkah lanjutan setelah PP tersebut diterbitkan.

“Kita masih menunggu. Jadi, apa namanya, nanti begitu PP-nya keluar, kemudian kita siapkan industrinya,” ujar Iwan saat ditemui usai acara talkshow BPJS Kesehatan di Jakarta, Kamis, 12 Desember 2024.

Menurut Iwan, saat ini industri asuransi telah mulai berdiskusi terkait persiapan program TPL. Namun, perkembangan lebih lanjut masih tergantung pada rincian mekanisme yang akan diatur dalam PP tersebut.

“Karena mekanisme fiturnya seperti apa, itu kan ada di PP ya. Dan itu belum ada. Jadi, kita nggak bisa juga kemudian berandai-andai,” tambahnya.

Baca juga: Jasaraharja Putera Siap jadi Inisiator Asuransi TPL
Baca juga: Inflasi Medis Menghantui, Allianz Life Indonesia Siapkan Berbagai Langkah dan Strategi

Program asuransi wajib tersebut dilatarbelakangi oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang menyatakan dapat membentuk Program Asuransi Wajib sesuai kebutuhan masyarakat.

Di antaranya mencakup asuransi kendaraan berupa tanggung jawab hukum pihak ketiga atau third party liability (TPL) terkait kecelakaan lalu lintas, asuransi kebakaran, dan asuransi rumah tinggal terhadap risiko bencana.

Baca juga: Dugaan Diskriminasi Jasa Pengiriman, Pengamat:  Belum Ada Perubahan Perilaku Marketplace usai Putusan KPPU
Baca juga: RI Ketinggalan, Asuransi Wajib TPL Sudah Lama Diterapkan di Negara Lain

Program TPL ini diharapkan memberikan manfaat langsung kepada masyarakat. Namun, OJK dan pelaku industri asuransi memerlukan kejelasan regulasi agar implementasi dapat berjalan efektif dan sesuai harapan. (*) Alfi Salima Puteri

Yulian Saputra

Recent Posts

BI dan Kemenkeu Sepakat Debt Switching SBN Rp173,4 Triliun Tahun Ini

Poin Penting BI dan Kemenkeu sepakat lakukan debt switching SBN Rp173,4 triliun pada 2026, sesuai… Read More

16 mins ago

Askrindo Perluas Asuransi Pariwisata di Jateng, Gandeng 20 Biro Travel

Poin Penting Askrindo menandatangani MoU dengan 20 biro travel di Jateng untuk memperluas perlindungan asuransi… Read More

56 mins ago

Harga Emas Hari Ini 23 Februari 2026: Antam Naik Rp16.000, Galeri24-UBS Stabil

Poin Penting Harga emas Galeri24 dan UBS stabil pada 23 Februari 2026, masing-masing di Rp3.047.000… Read More

2 hours ago

Rupiah Dibuka Menguat, Dipicu Pembatalan Tarif Trump oleh Mahkamah Agung AS

Poin Penting Rupiah dibuka menguat 0,12% ke level Rp16.868 per dolar AS, dibandingkan penutupan sebelumnya… Read More

2 hours ago

IHSG Awal Pekan Menguat 0,77 Persen ke 8.335, Saham Naik Dominan

Poin Penting IHSG dibuka menguat 0,77% ke level 8.335,84 pada awal perdagangan Senin (23/2/2026), dengan… Read More

2 hours ago

IHSG Berpotensi Menguat di Awal Pekan, Ini Katalis Penggeraknya

Poin Penting IHSG pada perdagangan 23 Februari 2026 diproyeksi bergerak variatif cenderung menguat dengan support… Read More

3 hours ago