Market Update

OJK Sebut Perluasan Klasifikasi Investor Capai 94 Persen, Target Rampung Maret

Poin Penting

  • Reformasi klasifikasi investor hampir rampung, dengan progres mencapai 94% dan target implementasi pada Maret 2026.
  • Aturan free float saham dinaikkan menjadi 15%, ditargetkan 75% atau 960 emiten memenuhi ketentuan pada tahun pertama.
  • Transparansi pasar diperkuat, melalui publikasi pemegang saham di atas 1% dan kajian pengungkapan pemegang saham dengan konsentrasi tertinggi.

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan reformasi pasar modal terkait perluasan klasifikasi investor dari 9 menjadi 28 jenis hampir rampung dan siap diimplementasikan.

Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi mengungkapkan progres penyelesaian kebijakan tersebut telah mencapai 94 persen hingga akhir Februari 2026.

“Status per 27 Februari 2026, progres penyelesaiannya telah mencapai 94 persen. Tentu ini menjadikan kami optimis agar pengisian itu dapat diselesaikan sesuai lini masa yang kami jadikan yaitu sampai Maret 2026,” kata Hasan dalam konferensi pers RDKB dikutip, Rabu, 4 Maret 2026.

Baca juga: Pasar Modal Bergejolak, OJK Ingatkan Industri Asuransi Hati-hati Berinvestasi

Transparansi Pemegang Saham dan Aturan Free Float

Selain itu, keterbukaan pemilik saham perusahaan terbuka dengan kepemilikan di atas 1 persen telah dipublikasikan melalui situs Bursa Efek Indonesia (BEI) sejak penutupan perdagangan Selasa, 3 Maret 2026. Data tersebut disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).

OJK juga menyampaikan bahwa draf peningkatan minimum free float saham menjadi 15 persen dari sebelumnya 7,5 persen telah selesai disusun dan memperoleh persetujuan internal BEI. Selanjutnya, aturan tersebut akan diajukan untuk mendapatkan persetujuan OJK.

Baca juga: BEI Mulai Publikasikan Data Pemegang Saham di Atas 1 Persen

Hasan menargetkan pada tahun pertama penerapan, sebanyak 960 perusahaan tercatat atau sekitar 75 persen emiten dapat memenuhi ketentuan free float 15 persen. Sisanya akan diberi waktu bertahap hingga tahun ketiga.

Kajian Pengungkapan Pemegang Saham Terbesar

Adapun OJK turut melakukan asesmen terkait peluang implementasi pengungkapan data pemegang saham dengan konsentrasi kepemilikan tertinggi.

Saat ini, proses finalisasi asesmen dan uji coba masih berlangsung, dengan rencana implementasi pada Maret 2026. (*)

Editor: Yulian Saputra

Khoirifa Argisa Putri

Bergabung dengan infobanknews.com sejak 2022. Lulusan Ilmu Komunikasi Universitas Gunadarma bertugas meliput dan menulis berita di Bursa Efek Indonesia (BEI) seputar pasar modal dan korporasi, serta perbankan dan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB).

Recent Posts

OJK Geledah Kantor Mirae Asset terkait Dugaan Tindak Pidana Pasar Modal

Poin Penting OJK menggeledah kantor Mirae Asset Sekuritas Indonesia terkait dugaan manipulasi IPO, insider trading,… Read More

26 mins ago

BNI Dukung Pembiayaan Perumahan di Singkawang, 200 Peserta Ikut Akad KPP dan FLPP

Poin Penting BNI mendukung pembiayaan perumahan di Singkawang melalui akad KPP dan FLPP, dengan 200… Read More

32 mins ago

Mendikdasmen Ajukan ABT Rp181 T, Pastikan Tak Diambil untuk MBG

Poin Penting ABT Rp181 triliun bukan untuk MBG, melainkan untuk program mendesak seperti revitalisasi 20… Read More

1 hour ago

Kredit UMKM Tertekan, OJK Perkuat Skema Pembiayaan Inklusif

Poin Penting Hingga Januari 2026, kredit UMKM tercatat Rp1.482,99 triliun, menunjukkan tren perlambatan akibat dinamika… Read More

1 hour ago

Harga Minyak Terancam Melonjak, Celios Dorong Transisi Energi dan Revisi APBN

Poin Penting Celios mendorong percepatan transisi energi melalui pemanfaatan energi terbarukan dan elektrifikasi transportasi guna… Read More

2 hours ago

Memperkuat Sinergitas Koordinasi Otoritas Moneter dan Otoritas Fiskal

Oleh Ryan Kiryanto, Ekonom Senior dan Associate Faculty Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia DARI pemberitaan di… Read More

2 hours ago