Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut bahwa, PT Investree Radhika Jaya (Investree) hingga saat ini masih belum mampu untuk memenuhi ketentuan ekuitas atau modal minimum yang telah ditentukan.
Meski begitu, Kepala Eksekutif Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, mengatakan bahwa para pemegang saham dan manajemen berkomitmen untuk menyelesaikan pelanggaran Investree sebelum jatuh tempo sanksi.
“OJK akan terus memonitor perkembangan dan langkah-langkah penyelesaian yang diambil oleh Investree dan sedang mendalami dugaan fraud di Investree dan menindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk berkoordinasi dengan aparat penegak hukum,” ucap Agusman dalam keterangan tertulis dikutip, 17 Mei.
Baca juga: OJK Catat Masih Ada 4 Multifinance dan 6 Pinjol Belum Penuhi Modal Minimum
Merespons hal tersebut, Investree memastikan proses pemulihan bisnis perusahaan akan terus dilakukan, dengan berbagai cara yang dilakukan, antara lain, restrukturisasi manajemen internal, efisiensi biaya operasional, pembukaan kembali layanan customer service, dan memulai kembali langkah penagihan piutang (collection).
Co-Founder dan Director of Investree Singapore Pte. Ltd. Kok Chuan Lim, mengatakan dengan adanya komitmen perusahaan untuk memenuhi kewajiban kepada para lender dan borrower, membuktikan bahwa Investree tetap berjalan sebagaimana mestinya.
“Restrukturisasi manajemen di Indonesia juga kami harap dapat memperkuat pengelolaan bisnis dan mitigasi risiko yang lebih baik lagi di masa mendatang,” ujar Kok Chuan Lim dalam keterangan resminya, 17 Mei 2024.
Selain itu, ia juga menjelaskan, bahwa proses investasi telah mulai dijalankan, di mana pencairan dana dari JTA Holding diproyeksikan segera rampung, dan saat ini Ivestree sedang berada dalam proses pengecekan prosedur kelayakan skema JV (Joint Venture).
“Persiapan untuk penggalangan dana dari JTA Holding ke Investree sudah dipersiapkan sejak lama, salah satunya di tahun 2023, dimana kedua belah pihak sepakat untuk membuat JV bernama JTA Investree Consultancy yang berbasis di Doha, Qatar,” imbuhnya.
Baca juga: Aplikasi Ini Bisa Bantu Karyawan Hindari Jeratan Pinjol Ilegal
Dia mengklaim, sampai saat ini Investree dan JTA terus menjaga komitmen dan itikad baik dalam memenuhi setiap prosedur yang dibutuhkan untuk finalisasi penggalangan dana tersebut.
“Saat ini, kami mencatat cukup banyak borrower dengan status pinjaman outstanding, dan kami berharap ada itikad baik dari borrower untuk melakukan pembayaran kembali. Pelunasan pinjaman dari borrower ini tentu sangat dinantikan oleh lender di Investree untuk mendapat imbal hasil dananya kembali,” kata Lim. (*)
Editor: Galih Pratama
Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan bahwa sejumlah barang dan jasa, seperti… Read More
Jakarta - Pemimpin tertinggi Gereja Katolik Sedunia Paus Fransiskus kembali mengecam serangan militer Israel di jalur… Read More
Jakarta - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) berbalik dibukan naik 0,98 persen ke level 7.052,02… Read More
Jakarta – Pengamat Pasar Uang, Ariston Tjendra, mengungkapkan bahwa kebijakan pemerintah terkait kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN)… Read More
Jakarta - Harga emas Antam atau bersertifikat PT Aneka Tambang hari ini, Senin, 23 Desember… Read More
Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) buka suara terkait dengan transaksi Quick Response Code Indonesia Standard (QRIS)… Read More