Perbankan

OJK Sebut Dua UUS Tengah Proses Spin-Off

Jakarta – Tidak ada lagi kewajiban bagi bank untuk memisahkan (spin-off) Unit Usaha Syariah (UUS) menjadi entitas sendiri atau bank umum syariah (BUS), setelah disahkannya Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) oleh DPR-RI pada akhir tahun lalu.

Meski demikian, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku, beberapa bank pemilik UUS tetap ingin mendorong anak usaha syariahnya untuk memisahkan diri dari induknya, meski di dalam UU PPSK, pemilik entitas tidak lagi diwajibkan untuk memisahkan anak usahanya menjadi BUS. 

Direktur Pengaturan dan Pengembangan Perbankan Syariah OJK, Nyimas Rohmah mengatakan, bahwa hingga akhir tahun 2022, sudah ada dua UUS di Indonesia yang tengah mempersiapkan untuk melakukan spin off atau lepas dari induk usahanya dan menjadi Bank Umum Syariah.

“Terkait UUS yang sudah mengajukan menjadi BUS, saat ini kita ada 20 UUS di Indonesia. Sampai akhir tahun kemaren sudah ada setidaknya dua UUS yang sudah mengajukan dan sedang dalam proses,” ujar Nyimas di Jakarta, Selasa, 11 April 2023.

Namun begitu dirinya belum bisa menyebutkan dua bank yang tengah proses untuk menjadi bank umum syariah.

Menurutnya, memang kewajiban bagi bank untuk memisahkan (spin-off) UUS menjadi entitas sendiri atau BUS di 2023 menjadi pro dan kontra. Namun pada akhirnya, setelah disahkannya UU PPSK oleh DPR, ketentuan tersebut pun tidak lagi menjadi kewajiban bagi UUS.

“Pemisahan UUS mengikuti dari tahun lalu, ada pro dan kontra. Progresnya kami mempersiapkan POJK ini akan dilakukan pembahasan secara internal di OJK. Nantinya akan dilakukan konsultasi dengan DPR sabelum diterbitkan kannya POJK tersebut paling lambat bulan Juni ini,” ucapnya. (*)

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Asbisindo Institute–VOCASIA Hadirkan E-Learning untuk Perkuat Kompetensi Bankir Syariah

Poin Penting Asbisindo Institute dan VOCASIA meluncurkan platform e-learning terintegrasi untuk memperkuat kapabilitas SDM perbankan… Read More

9 hours ago

Penyelundupan BBM Subsidi Marak, DPR Desak Pengawasan Diperketat

Poin Penting Penyelundupan BBM bersubsidi masih marak dan meresahkan masyarakat, terutama yang berhak menerima subsidi… Read More

14 hours ago

Grab Luncurkan 13 Fitur Baru Berbasis AI, Apa Saja?

Poin Penting Grab meluncurkan 13 fitur berbasis AI di acara GrabX untuk meningkatkan kenyamanan pengguna,… Read More

14 hours ago

Indonesia SIPF Siapkan Consultation Paper, Ini Tujuannya

Poin Penting SIPF menyiapkan consultation paper untuk mendorong Lembaga Perlindungan Pemodal masuk dalam revisi UU… Read More

14 hours ago

BI Sinyalkan Ruang Penurunan BI Rate Kian Sempit, Dampak Konflik Timur Tengah

Poin Penting Ruang penurunan suku bunga makin sempit, BI fokus pada stabilitas di tengah ketidakpastian… Read More

14 hours ago

Lo Kheng Hong Borong Saham Intiland dan Gajah Tunggal, Ini Profilnya

Poin Penting Lo Kheng Hong terus mengakumulasi saham DILD dan GJTL sepanjang awal 2026 saat… Read More

15 hours ago