Jakarta – Tidak ada lagi kewajiban bagi bank untuk memisahkan (spin-off) Unit Usaha Syariah (UUS) menjadi entitas sendiri atau bank umum syariah (BUS), setelah disahkannya Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) oleh DPR-RI pada akhir tahun lalu.
Meski demikian, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku, beberapa bank pemilik UUS tetap ingin mendorong anak usaha syariahnya untuk memisahkan diri dari induknya, meski di dalam UU PPSK, pemilik entitas tidak lagi diwajibkan untuk memisahkan anak usahanya menjadi BUS.
Direktur Pengaturan dan Pengembangan Perbankan Syariah OJK, Nyimas Rohmah mengatakan, bahwa hingga akhir tahun 2022, sudah ada dua UUS di Indonesia yang tengah mempersiapkan untuk melakukan spin off atau lepas dari induk usahanya dan menjadi Bank Umum Syariah.
“Terkait UUS yang sudah mengajukan menjadi BUS, saat ini kita ada 20 UUS di Indonesia. Sampai akhir tahun kemaren sudah ada setidaknya dua UUS yang sudah mengajukan dan sedang dalam proses,” ujar Nyimas di Jakarta, Selasa, 11 April 2023.
Namun begitu dirinya belum bisa menyebutkan dua bank yang tengah proses untuk menjadi bank umum syariah.
Menurutnya, memang kewajiban bagi bank untuk memisahkan (spin-off) UUS menjadi entitas sendiri atau BUS di 2023 menjadi pro dan kontra. Namun pada akhirnya, setelah disahkannya UU PPSK oleh DPR, ketentuan tersebut pun tidak lagi menjadi kewajiban bagi UUS.
“Pemisahan UUS mengikuti dari tahun lalu, ada pro dan kontra. Progresnya kami mempersiapkan POJK ini akan dilakukan pembahasan secara internal di OJK. Nantinya akan dilakukan konsultasi dengan DPR sabelum diterbitkan kannya POJK tersebut paling lambat bulan Juni ini,” ucapnya. (*)
Poin Penting BTN telah menyalurkan total bantuan Rp13,17 miliar melalui Program TJSL untuk korban bencana… Read More
Poin Penting Pollux Hotels Group menerbitkan obligasi berkelanjutan perdana dengan penjaminan penuh dan tanpa syarat… Read More
Poin Penting BRI membukukan laba bank only Rp45,44 triliun per November 2025, turun dari Rp50… Read More
Poin Penting Seluruh bank besar seperti BCA, BRI, Mandiri, BNI, dan BTN memastikan layanan perbankan… Read More
Poin Penting Bank Jateng membagikan dividen Rp1,12 triliun kepada Pemprov dan 35 kabupaten/kota di Jateng,… Read More
Poin Penting Perencanaan keuangan krusial bagi freelancer untuk mengelola arus kas, menyiapkan dana darurat, proteksi,… Read More