Jakarta – Tidak ada lagi kewajiban bagi bank untuk memisahkan (spin-off) Unit Usaha Syariah (UUS) menjadi entitas sendiri atau bank umum syariah (BUS), setelah disahkannya Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) oleh DPR-RI pada akhir tahun lalu.
Meski demikian, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku, beberapa bank pemilik UUS tetap ingin mendorong anak usaha syariahnya untuk memisahkan diri dari induknya, meski di dalam UU PPSK, pemilik entitas tidak lagi diwajibkan untuk memisahkan anak usahanya menjadi BUS.
Direktur Pengaturan dan Pengembangan Perbankan Syariah OJK, Nyimas Rohmah mengatakan, bahwa hingga akhir tahun 2022, sudah ada dua UUS di Indonesia yang tengah mempersiapkan untuk melakukan spin off atau lepas dari induk usahanya dan menjadi Bank Umum Syariah.
“Terkait UUS yang sudah mengajukan menjadi BUS, saat ini kita ada 20 UUS di Indonesia. Sampai akhir tahun kemaren sudah ada setidaknya dua UUS yang sudah mengajukan dan sedang dalam proses,” ujar Nyimas di Jakarta, Selasa, 11 April 2023.
Namun begitu dirinya belum bisa menyebutkan dua bank yang tengah proses untuk menjadi bank umum syariah.
Menurutnya, memang kewajiban bagi bank untuk memisahkan (spin-off) UUS menjadi entitas sendiri atau BUS di 2023 menjadi pro dan kontra. Namun pada akhirnya, setelah disahkannya UU PPSK oleh DPR, ketentuan tersebut pun tidak lagi menjadi kewajiban bagi UUS.
“Pemisahan UUS mengikuti dari tahun lalu, ada pro dan kontra. Progresnya kami mempersiapkan POJK ini akan dilakukan pembahasan secara internal di OJK. Nantinya akan dilakukan konsultasi dengan DPR sabelum diterbitkan kannya POJK tersebut paling lambat bulan Juni ini,” ucapnya. (*)
Poin Penting Komdigi ajukan delisting delapan aplikasi yang diduga menyalahgunakan data nasabah pembiayaan kendaraan bermotor… Read More
Poin Penting IPCM bagikan dividen interim tahun buku 2025 sebesar Rp4,40 per saham atau total… Read More
Poin Penting TKD hingga November 2025 terealisasi Rp795,6 triliun atau 91,5 persen dari pagu APBN,… Read More
Poin Penting RUPSLB GPSO menyetujui perubahan susunan direksi dan dewan komisaris, termasuk pengunduran diri empat… Read More
Poin Penting RUPSLB Bank Mandiri pada 19 Desember 2025 resmi mengangkat Zulkifli Zaini sebagai Komisaris… Read More
Poin Penting RUPSLB Bank Mandiri (BMRI) 19 Desember 2025 memutuskan perombakan jajaran dewan komisaris, sementara… Read More