Keuangan

OJK Sebut AJB Bumiputera 1912 Telah Serahkan Revisi RPK, Berikut Rinciannya

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan kabar teranyar terkait dengan upaya penyehatan Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mengatakan bahwa, AJB Bumiputera 1912 telah menyampaikan revisi Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) pada tanggal 21 Maret 2024 yang lalu.

“Ada beberapa pokok yang direvisi RPK-nya, yaitu terkait dengan bagaimana meningkatkan efisiensi perusahaan melalui rasionalisasi sumber daya manusia (SDM) dan restrukturisasi organisasi pemasaran,” ucap Ogi dalam Konferensi Pers RDKB OJK dikutip, 3 April 2024.

Baca juga: Kondisi Keuangan AJB Bumiputera 1912 Akhir 2023: Rugi Rp978,87 Miliar, Aset Turun 3,91 Persen

Selain itu, revisi RPK yang dilakukan adalah terkait dengan pengoptimalan aset AJB Bumiputera, termasuk juga pelepasan aset-aset kecil yang mudah dijual sebagai salah satu langkah untuk penyelesaian klaim.

“Kemudian meningkatkan perolehan premi asuransi dengan tetap memperhatikan aspek kehati-hatian. Kemudian komitmen dari rapat umum anggota (RAT) direksi dan dewan komisaris, pegawai level kepala cabang, dan kepala divisi menerima tindakan sanksi jika tidak tercapai RPK-nya,” imbuhnya.

Ogi menyampaikan bahwa, saat ini OJK masih melakukan analisis terhadap RPK tersebut dan meminta AJB Bumiputera untuk mendapatkan persetujuan dari RAT terhadap revisi RPK yang dilakukan, sebelum OJK memberikan keputusan tidak keberatan.

Baca juga: OJK Beberkan Update Pembayaran Polis Nasabah AJB Bumiputera

“OJK akan melakukan pengawasan ketat terhadap implementasi RPK AJBB tersebut dan apabila RPK tidak dapat dieksekusi, OJK dapat melakukan langkah lebih lanjut termasuk melakukan penilaian kembali pihak utama atau PKPU kepada direksi, dewan komisaris dan RAT,” ujar Ogi.

Adapun, sebelumnya OJK menilai RPK yang telah dilakukan oleh AJB Bumiputera 1912 belum dilaksanakan secara optimal. Hal itu dikarenakan realisasi pembayaran klaim AJB Bumiputera 1912 yang baru mencapai 52.636 polis dengan nilai Rp153,10 miliar per 27 Desember 2023. (*)

Editor: Galih Pratama

Khoirifa Argisa Putri

Recent Posts

Ini Plus Minus Implementasi Demutualisasi BEI

Poin Penting Rencana demutualisasi BEI yang ditargetkan rampung kuartal I 2026 dinilai terlalu agresif dan… Read More

5 hours ago

DPR Soroti Konten Sensasional Jadi Pintu Masuk Judi Online

Poin Penting DPR menilai konten digital berjudul sensasional menjadi pintu masuk masyarakat ke praktik judi… Read More

5 hours ago

Program Gentengisasi Prabowo, Menkeu Purbaya Proyeksi Anggaran Tak Sampai Rp1 T

Poin Penting Menkeu Purbaya memproyeksikan anggaran program gentengisasi sekitar Rp1 triliun, bersumber dari dana cadangan… Read More

7 hours ago

Fundamental Kokoh, Bank BPD Bali Catatkan Pertumbuhan Positif dan Rasio Keuangan Sehat

Poin Penting Bank BPD Bali mencatat laba bersih Rp1,10 triliun (tumbuh 25,39 persen yoy), aset… Read More

7 hours ago

Demutualization of the IDX, a “Bloodless” Coup Three OJK Commissioner Resign Honourably

By: Eko B. Supriyanto, Editor-in-Chief of Infobank Three commissioners of the Financial Services Authority (OJK)… Read More

7 hours ago

Danantara Dukung Reformasi Pasar Modal dan Kebijakan Free Float OJK, Ini Alasannya

Poin Penting Danantara menyatakan dukungan penuh terhadap reformasi pasar modal yang digulirkan OJK, termasuk kebijakan… Read More

8 hours ago