Keuangan

OJK Sebut 114 Perusahaan Asuransi Penuhi Modal, 30 Masih Tertinggal

Poin Penting

  • Sebanyak 114 perusahaan asuransi dan reasuransi telah memenuhi modal minimum (79,17%).
  • Masih ada sekitar 30 perusahaan yang belum memenuhi ketentuan hingga Februari 2026.
  • Batas waktu pemenuhan modal tahap I ditetapkan hingga 31 Desember 2026.

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sebanyak 114 perusahaan asuransi dan reasuransi telah memenuhi ketentuan minimum ekuitas hingga Februari 2026.

Jumlah tersebut setara dengan 79,17 persen dari total 144 perusahaan di industri asuransi.

“Per Februari 2026 terdapat 114 perusahaan asuransi dan reasuransi dari 144 perusahaan atau 79,17 persen yang telah memenuhi jumlah minimum ekuitas yang dipersyaratkan pada tahun 2026,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK dikutip, Selasa, 7 April 2026.

Baca juga: AAUI Beberkan Kendala Asuransi Umum Penuhi Kebutuhan Modal

Oleh karena itu, OJK mencatat masih terdapat sekitar 30 perusahaan asuransi dan reasuransi yang belum memenuhi persyaratan minimum ekuitas.

Adapun kewajiban ini merupakan bagian dari Tahap I Penyesuaian Modal yang harus dipenuhi paling lambat 31 Desember 2026, sesuai dengan POJK Nomor 23 Tahun 2023.

Rincian Ketentuan Modal Minimum

Dalam ketentuan tersebut, perusahaan asuransi konvensional diwajibkan memiliki ekuitas minimum Rp250 miliar, sedangkan reasuransi konvensional sebesar Rp500 miliar.

Baca juga: AAUI: Implementasi PSAK 117 Masih jadi PR Industri Asuransi Umum

Sementara itu, untuk entitas berbasis syariah, batas minimum ditetapkan lebih rendah, yaitu Rp100 miliar untuk asuransi syariah dan Rp200 miliar untuk reasuransi syariah. (*)

Editor: Yulian Saputra

Khoirifa Argisa Putri

Bergabung dengan infobanknews.com sejak 2022. Lulusan Ilmu Komunikasi Universitas Gunadarma bertugas meliput dan menulis berita di Bursa Efek Indonesia (BEI) seputar pasar modal dan korporasi, serta perbankan dan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB).

Recent Posts

Rupiah Terlemah Sepanjang Sejarah, Begini Respons BI

Poin Penting Rupiah ditutup melemah 70 poin (0,41 persen) ke Rp17.105 per dolar AS, menjadi… Read More

11 mins ago

CIMB Perluas Segmen Affluent ASEAN Sejalan Strategi Forward30

Poin Penting CIMB memperluas layanan wealth untuk menangkap pertumbuhan segmen affluent di ASEAN. Strategi ini… Read More

1 hour ago

Cinema XXI (CNMA) Tebar Dividen Jumbo Rp980 Miliar, Ini Jadwal Pembayarannya

Poin Penting CNMA membagikan dividen Rp12 per saham, termasuk dividen interim Rp5 per saham. Pembayaran… Read More

1 hour ago

IHSG Kembali Merah, Ditutup Turun 0,26 Persen ke Level 6.971

Poin Penting IHSG ditutup turun 0,26 persen ke level 6.971,02. Mayoritas sektor melemah, dipimpin sektor… Read More

2 hours ago

Trump Sesumbar Hancurkan Iran dalam Semalam: Mungkin Selasa Malam

Poin Penting: Trump mengeklaim AS mampu menghancurkan Iran dalam satu malam dan menyebut kemungkinan beraksi… Read More

2 hours ago

Wacana Potong Gaji Menteri, Purbaya: Mungkin 25 Persen

Poin Penting Wacana pemotongan gaji menteri dan DPR masih dalam pembahasan. Menteri Keuangan Purbaya memperkirakan… Read More

2 hours ago