Perbankan

OJK Sebut 10 BPD Siap Bentuk KUB, 4 di Antaranya Jadi Induk

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong konsolidasi Bank Pembangunan Daerah (BPD). Tecatat hingga 29 Februari 2024, ada 10 BPD yang akan membentuk KUB, dengan 4 calon Bank Induk/Pelaksana Bank Induk.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae mengungkapkan bahwa dari 10 BPD tersebut, 1 BPD telah selesai proses perizinan di OJK.

“1 BPD sudah dalam tahap penandatanganan PKS (Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama), 5 BPD telah menandatangani MoU, serta 3 BPD sedang dalam tahap penjajakan dengan calon Bank Induk,” kata dalam jawaban tertulisnya, dikutip, Senin, 18 Maret 2024.

Baca juga: Jalan Terbaik bagi 12 BPD yang Modalnya “Cekak”, dan Wahai Para (Pj) Gubernur Jangan Hanya “Sibuk” Mengganti Direksi BPD

Adapun dari 3 BPD yang sedang dalam tahap penjajakan, 2 di antaranya akan segera menandatangani MoU dengan Calon Bank Induk pada 4 Maret 2024.

Sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 12 Tahun 2020, BPD harus memenuhi modal inti minimum Rp3 triliun di akhir 2024. Bila gagal memenuhi ketentuan itu, siap-siap turun kelas menjadi bank perekonomian rakyat (BPR). Selain penambahan modal dari pemegang saham eksisting, BPD sebenarnya punya opsi lain untuk me menuhi beleid itu, yakni lewat skema kelompok usaha bank (KUB).

Seperti diketahui, sudah ada dua BPD yang sudah membentuk KUB yakni PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. (Bank BJB) dan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk. (Bank Jatim).

Bank BJB menjadi salah satu yang paling agresif membangun KUB. BPD terbesar dengan modal inti Rp14,08 triliun per September 2023 ini sudah menandatangani kesepakatan dengan empat BPD, yakni Bank Bengkulu, BPD Sulawesi Tenggara (Bank Sultra), Bank Maluku Malut, dan Bank Jambi.

Baca juga: Gawat! Tanpa Gubernur, Sejumlah Kursi Dirut BPD Mau Didongkel

Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi mengatakan pihaknya selalu terbuka untuk bersinergi dengan berbagai pihak, termasuk sesama BPD dalam kerangka KUB, sepanjang saling memberikan nilai positif bagi masing-masing pihak. Untuk membangun KUB dengan empat BPD tersebut, Bank BJB menyiapkan anggaran sekitar Rp500 miliar.

“Dalam bersinergi, hal-hal lain yang kami pertimbangkan sebagai calon induk KUB antara lain komitmen pemegang saham dan internal BPD untuk mempercepat proses ini agar dapat berjalan dengan lancar, mengingat hanya ada waktu kurang lebih 10 bulan hingga akhir 2024, untuk melakukan langkah-langkah yang harus dilakukan dalam proses KUB. Lalu, tentu berapa nilai setoran modal yang perlu kami lakukan untuk pengendalian bersama dengan pemegang saham pengendali eksisting BPD tersebut, yang merupakan pemprov, agar dapat kami cantumkan dalam rencana bisnis bank dan menghitung dari permodalan yang ada,” katanya. (*)

Irawati

Recent Posts

Kekerasan Debt Collector dan Jual Beli STNK Only Jadi Alarm Keras Industri Pembiayaan

Poin Penting Kekerasan debt collector dan maraknya jual beli kendaraan STNK only menggerus kepercayaan publik,… Read More

16 seconds ago

OJK Wanti-wanti “Ormas Galbay” dan Jual Beli STNK Only Tekan Industri Pembiayaan

Poin Penting OJK menegaskan peran penagihan penting menjaga stabilitas industri pembiayaan, namun wajib diatur rinci,… Read More

24 mins ago

Sidak Industri Baja, Purbaya Kejar Potensi Tunggakan Pajak Rp500 Miliar

Poin Penting Menkeu Purbaya sidak dua perusahaan baja di Tangerang yang diduga menghindari pembayaran PPN… Read More

26 mins ago

Bank Mandiri Catat Pembiayaan Berkelanjutan Rp316 Triliun Sepanjang 2025

Poin Penting Pembiayaan berkelanjutan Bank Mandiri mencapai Rp316 triliun pada 2025, tumbuh 8% yoy, terdiri… Read More

1 hour ago

Pembiayaan Multifinance 2025 Lesu, OJK Ungkap Biang Keroknya

Poin Penting Aset industri pembiayaan 2025 terkontraksi 0,01 persen, dengan pertumbuhan piutang hanya 0,61 persen,… Read More

1 hour ago

Dilantik jadi Wamenkeu, Juda Agung Ungkap Arahan Prabowo

Poin Penting Juda Agung resmi dilantik sebagai Wakil Menteri Keuangan, menggantikan Thomas Djiwandono yang menjadi… Read More

2 hours ago