Ilustrasi: Kantor OJK. (Foto: Zulfikar)
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) kepada Konsultan Aktuaria Tubagus Syafrial.
Berdasarkan pengumuman di situs resmi OJK pada Selasa, 7 Januari 2024, keputusan itu ditetapkan melalui surat nomor S-1141/PD.11/2024 tanggal 20 November 2024 terkait Sanksi Pembatasan Kegiatan
Usaha Konsultan Aktuaria Tubagus Syafrial yang beralamat di Rasamala Raya No 47C, Komp BI, Pancoran, Jakarta Selatan.
Baca juga: OJK Cabut Izin Usaha Lembaga Keuangan Mikro PT LKM BKD Pemalang
Baca juga: OJK Restui Pegadaian Jalankan Kegiatan Usaha Bank Emas
Sanski tersebut berlaku sejak tanggal surat dengan jangka waktu 12 bulan kepada Konsultan Aktuaria Tubagus Syafria.
Selama jangka waktu Pengenaan Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha tersebut, Konsultan Aktuaria Tubagus Syafrial selaku Konsultan Aktuaria (perorangan) yang terdaftar di OJK dengan nomor STTD OJK 022/NB.122/STTD-KA/2017 tanggal 29 Mei 2017 ini tidak diperkenankan untuk melakukan pemberian jasa yang dipersyaratkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor Perasuransian dan Dana Pensiun atau berdasarkan rekomendasi OJK sebagaimana diatur pada Pasal 2 POJK 38 Tahun 2015.
Di luar lingkup tersebut, Konsultan Aktuaria Tubagus Syafrial masih diperkenankan untuk memberikan
jasa lain antara lain jasa perhitungan valuasi imbalan kerja. (*)
Poin Penting DPR meminta pemerintah memprioritaskan keselamatan WNI di Iran, menyusul eskalasi demonstrasi besar akibat… Read More
Poin Penting OJK menilai praktik jual beli kendaraan STNK only mengancam industri multifinance, karena melemahkan… Read More
Poin Penting Dirut BTN Nixon LP Napitupulu dinobatkan sebagai Bankers of The Year 2025 oleh… Read More
Poin Penting Spin off UUS menjadi BUS merupakan kewajiban sesuai POJK No. 12/2023 bagi UUS… Read More
Poin Penting Perdagangan internasional menghadapi tantangan besar, mulai dari volatilitas geopolitik, perubahan kebijakan global, hingga… Read More
Poin Penting Peningkatan belanja pemerintah, khususnya untuk program prioritas seperti Makan Bergizi Gratis (MBG), dinilai… Read More