Ilustrasi: Kantor OJK. (Foto: Muhammad Zulfikar)
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) kepada Konsultan Aktuaria Tubagus Syafrial.
Berdasarkan pengumuman di situs resmi OJK pada Selasa, 7 Januari 2024, keputusan itu ditetapkan melalui surat nomor S-1141/PD.11/2024 tanggal 20 November 2024 terkait Sanksi Pembatasan Kegiatan
Usaha Konsultan Aktuaria Tubagus Syafrial yang beralamat di Rasamala Raya No 47C, Komp BI, Pancoran, Jakarta Selatan.
Baca juga: OJK Cabut Izin Usaha Lembaga Keuangan Mikro PT LKM BKD Pemalang
Baca juga: OJK Restui Pegadaian Jalankan Kegiatan Usaha Bank Emas
Sanski tersebut berlaku sejak tanggal surat dengan jangka waktu 12 bulan kepada Konsultan Aktuaria Tubagus Syafria.
Selama jangka waktu Pengenaan Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha tersebut, Konsultan Aktuaria Tubagus Syafrial selaku Konsultan Aktuaria (perorangan) yang terdaftar di OJK dengan nomor STTD OJK 022/NB.122/STTD-KA/2017 tanggal 29 Mei 2017 ini tidak diperkenankan untuk melakukan pemberian jasa yang dipersyaratkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor Perasuransian dan Dana Pensiun atau berdasarkan rekomendasi OJK sebagaimana diatur pada Pasal 2 POJK 38 Tahun 2015.
Di luar lingkup tersebut, Konsultan Aktuaria Tubagus Syafrial masih diperkenankan untuk memberikan
jasa lain antara lain jasa perhitungan valuasi imbalan kerja. (*)
Oleh Eko B. Supriyanto, Pimpinan Redaksi Infobank Media Group EKONOMI politik perbankan Indonesia sedang sakit.… Read More
Poin Penting Kereta Whoosh sempat berhenti akibat seng di jalur, namun sensor mendeteksi dini dan… Read More
Poin Penting Jepang menandatangani MoU investasi senilai Rp384 triliun dengan Indonesia. Kerja sama mencakup sektor… Read More
Poin Penting Tiga prajurit TNI gugur dan tiga lainnya terluka dalam misi UNIFIL di Lebanon.… Read More
Poin Penting IHSG ditutup turun 2,19% pada 2 April 2026, diikuti pelemahan seluruh indeks utama.… Read More
Poin Penting IHSG melemah 0,99% sepekan, dengan lima saham utama menjadi penekan terbesar indeks. BREN… Read More