Market Update

OJK Sanksi Emiten REAL dan PIPA usai Langgar Aturan Pasar Modal

Poin Penting

  • OJK menjatuhkan sanksi administratif kepada PT Repower Asia Indonesia Tbk (REAL), PT Multi Makmur Lemindo Tbk (PIPA), dan sejumlah pihak terkait atas pelanggaran ketentuan pasar modal
  • REAL didenda Rp925 juta atas transaksi material tanpa prosedur sesuai POJK, Dirut didenda Rp240 juta.
  • PIPA didenda Rp1,85 miliar atas pengakuan aset tanpa bukti memadai dalam LKT 2023. Empat direksi didenda tanggung renteng Rp3,36 miliar.

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi kepada PT Repower Asia Indonesia Tbk (REAL), PT Multi Makmur Lemindo Tbk (PIPA), serta sejumlah pihak terkait atas pelanggaran ketentuan di bidang pasar modal.

Penetapan sanksi tersebut dilakukan pada 6 Februari 2026 berdasarkan hasil pemeriksaan OJK sebagai bagian dari upaya penegakan hukum untuk menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap Pasar Modal Indonesia.

Kasus PT Repower Asia Indonesia Tbk

Berdasarkan hasil pemeriksaan, OJK menjatuhkan sanksi terkait Transaksi Material yang dilakukan PT Repower Asia Indonesia Tbk menggunakan dana hasil Penawaran Umum Perdana Saham (IPO).

PT Repower Asia Indonesia Tbk dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar Rp925.000.000 atas transaksi jual beli tanah di Tangerang pada 16 Februari 2024 dengan nilai lebih dari 20 persen dari ekuitas perseroan per 31 Desember 2023. Transaksi tersebut merupakan bagian dari rencana penggunaan dana IPO sebagaimana tercantum dalam prospektus, namun tidak melalui prosedur Transaksi Material sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 17/POJK.04/2020.

Baca juga: BEI Ungkap 5 Saham Penyebab IHSG Turun Tajam Pekan Ini

Direktur Utama PT Repower Asia Indonesia Tbk periode 2024, Aulia Firdaus, juga dikenai denda Rp240.000.000 karena dinilai tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawab pengurusan perseroan secara kehati-hatian sehingga menyebabkan pelanggaran ketentuan pasar modal.

Terkait proses IPO, OJK turut menjatuhkan sanksi kepada PT UOB Kay Hian Sekuritas berupa denda Rp250.000.000, pembekuan izin usaha sebagai Penjamin Emisi Efek selama satu tahun, serta perintah tertulis untuk melakukan pengkinian formulir pembukaan rekening sesuai ketentuan anti pencucian uang dalam waktu 10 hari kerja. Namun, kegiatan penjaminan emisi yang telah berjalan sebelum surat sanksi tetap dapat dilanjutkan.

Sanksi tersebut diberikan karena PT UOB Kay Hian Sekuritas tidak memenuhi prosedur Customer Due Diligence (CDD) serta menggunakan informasi yang tidak benar dalam proses penjatahan pasti pada IPO PT Repower Asia Indonesia Tbk.

Selain itu, Yacinta Fabiana Tjang selaku Direktur PT UOB Kay Hian Sekuritas periode Desember 2018–Februari 2020 dikenai denda Rp30.000.000 dan larangan beraktivitas di Pasar Modal selama tiga tahun. UOB Kay Hian Pte. Ltd. juga dikenai denda Rp125.000.000 atas keterlibatannya dalam penggunaan informasi yang tidak benar untuk tujuan penjatahan saham.

Baca juga: IHSG Berpotensi Lanjut Terkoreksi, Cek 4 Saham Rekomendasi Analis

Kasus PT Multi Makmur Lemindo Tbk

Dalam kasus terpisah, OJK juga menjatuhkan sanksi atas penyajian Laporan Keuangan Tahunan (LKT) 2023 PT Multi Makmur Lemindo Tbk.

Perseroan dikenai denda Rp1.850.000.000 atas pengakuan aset yang berasal dari penggunaan dana IPO yang tidak didukung bukti transaksi memadai, sehingga melanggar ketentuan Undang-Undang Pasar Modal dan sejumlah regulasi terkait penyajian laporan keuangan serta standar akuntansi.

Empat anggota direksi periode 2023, yakni Junaedi, Imanuel Kevin Mayola, Hendri Saputra, dan Airlangga, dikenai sanksi denda secara tanggung renteng sebesar Rp3.360.000.000 atas tanggung jawab terhadap kesalahan penyajian laporan keuangan tersebut.

Secara khusus, Junaedi selaku Direktur Utama tahun 2023 juga dikenai sanksi larangan melakukan kegiatan di sektor Pasar Modal selama lima tahun.

Sementara itu, Agung Dwi Pramono selaku auditor yang mengaudit LKT 2023 PT Multi Makmur Lemindo Tbk dikenai sanksi pembekuan Surat Tanda Terdaftar (STTD) selama dua tahun karena tidak menerapkan standar profesional akuntan publik dalam pelaksanaan audit.

OJK menegaskan, pengenaan sanksi administratif terhadap kedua emiten dan pihak terkait merupakan langkah tegas dalam penegakan hukum guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri Pasar Modal Indonesia.

Ke depan, OJK menyatakan akan terus melakukan penegakan hukum secara konsisten dan memberikan efek jera bagi pelaku pelanggaran agar Pasar Modal Indonesia dapat berjalan secara teratur, wajar, efisien, dan berintegritas. (*)

Editor: Galih Pratama

Khoirifa Argisa Putri

Bergabung dengan infobanknews.com sejak 2022. Lulusan Ilmu Komunikasi Universitas Gunadarma bertugas meliput dan menulis berita di Bursa Efek Indonesia (BEI) seputar pasar modal dan korporasi, serta perbankan dan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB).

Recent Posts

Catat Kinerja Solid di 2025, Tugu Insurance Terus Memperkuat Fundamental Bisnis

Tugu Insurance/TUGU telah mencatatkan kinerja solid sepanjang tahun buku 2025 dengan membukukan laba bersih sebesar… Read More

7 hours ago

Purbaya Pertimbangkan Barter Geo Dipa untuk Akuisisi PNM

Poin Penting Kemenkeu mempertimbangkan skema pertukaran PNM dengan Geo Dipa untuk memperkuat penyaluran KUR. Fokus… Read More

7 hours ago

Resmi! BRI Bagikan Dividen Rp52,1 Triliun, Cek Nilai per Sahamnya

Poin Penting BRI membagikan dividen tunai Rp52,1 triliun atau Rp346 per saham untuk Tahun Buku… Read More

7 hours ago

Tren Kinerja Positif, Bank Banten Kelola RKUD Pemkab Serang

Dengan tren pencapaian kinerja perusahaan yang gemilang hingga Tahun 2025, Bank Banten berhasil dipercaya dan… Read More

7 hours ago

Ahli Tegaskan Kasus Sritex Bukan Korupsi, Eks Dirut Bank Jateng Dinilai Tak Layak Dipidana

Poin Penting Dua ahli hukum menilai kasus kredit macet Sritex merupakan ranah perdata dan risiko… Read More

7 hours ago

OJK Siapkan Aturan Baru RBB, Begini Respons Purbaya

Poin Penting Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mendukung rencana OJK menyesuaikan RBB agar perbankan lebih… Read More

9 hours ago