OJK Sanksi 24 Pelaku Pasar Modal, Dendanya Capai Rp11,03 Miliar

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengenakan sanksi administratif atas pemeriksaan kasus di pasar modal kepada 24 pihak yang terdiri dari sanksi administratif berupa denda sebesar Rp11,03 miliar yang terdiri dari satu pencabutan izin, empat perintah tertulis, dan 13 peringatan tertulis.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi mengatakan, bahwa OJK juga telah mengenakan sanksi administratif berupa denda atas keterlambatan dengan nilai sebesar Rp10,82 miliar kepada 122 pelaku jasa keuangan di Pasar Modal.

“OJK mengenakan sanksi administratif terhadap kasus PT Kresna Asset Management (PT KAM) yaitu kepada, PT KAM berupa sanksi administratif berupa denda sebesar Rp1,8 miliar dan perintah tertulis untuk melakukan pengakhiran produk KPD PT KAM yang dikelola karena tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dalam jangka waktu 3 bulan sejak Perintah Tertulis ditetapkan,” ucap Inarno dalam RDKB OJK di Jakarta, 4 Juli 2023.

Baca juga: Direstui OJK, IPO Amman Mineral (AMMN) Incar Dana Rp10,73 Triliun

Inarno menjelaskan bahwa, sanksi tersebut dikenakan karena PT KAM tidak mengungkapkan secara tertulis kepada nasabah terkait adanya benturan kepentingan PT KAM atas penempatan portofolio KPD kepada saham KREN dan/atau ASMI sebelum transaksi saham tersebut dilakukan.

“PT KAM memasarkan dan/atau menjual KPD melalui freelance marketing PT Kresna Sekuritas (PT KS) dengan memberikan janji imbal hasil pasti kepada nasabah,” imbuhnya.

Kemudian, OJK juga menetapkan sanksi terhadap kasus PT Millenium Capital Management (MCM) berupa denda sebesar Rp1,48 miliar dan Perintah Tertulis kepada PT MCM untuk membubarkan Reksa Dana Millenium Balance Fund.

“Sanksi ini dikenakan atas pelanggaran PT MCM antara lain karena PT MCM melakukan transaksi jual dan beli Efek dengan harga jual atau beli di luar rentang harga PT BEI atau tidak berdasarkan kondisi terbaik,” ujar Inarno.

Adapun, PT MCM memiliki Efek yang diterbitkan oleh satu pihak lebih dari 10% NAB Reksa Dana dengan tanggal penyesuaian yang melebihi batas waktu penyesuaian, memberikan jaminan pengembalian hasil minimum kepada Pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana yang dilakukan oleh Sdr. Lim Angie Christina selaku Pemegang Saham Pengendali PT MCM. (*)

Editor: Galih Pratama

Khoirifa Argisa Putri

Bergabung dengan infobanknews.com sejak 2022. Lulusan Ilmu Komunikasi Universitas Gunadarma bertugas meliput dan menulis berita di Bursa Efek Indonesia (BEI) seputar pasar modal dan korporasi, serta perbankan dan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB).

Recent Posts

IHSG Dibuka Loyo usai Libur Lebaran, Masih Bertahan di Kisaran 7.000

Poin Penting Pada pembukaan 25 Maret 2026 pukul 09.00 WIB, IHSG turun 0,63 persen ke… Read More

51 mins ago

Rupiah Dibuka Melemah setelah Libur Lebaran, Masih Dipicu Konflik AS-Iran

Poin Penting Rupiah dibuka melemah ke level Rp16.916 per dolar AS pada Rabu (25/3), turun… Read More

54 mins ago

IHSG Berpotensi Rebound usai Libur Panjang Lebaran 2026

Poin Penting IHSG secara historis cenderung menguat (technical rebound) setelah libur panjang, didorong kembalinya aliran… Read More

1 hour ago

Cek Harga Emas Pegadaian Rabu 25 Maret 2026: Galeri24 dan UBS Turun, Antam Tetap

Poin Penting Harga emas Galeri24 dan UBS di Pegadaian turun pada Rabu (25/3), masing-masing menjadi… Read More

1 hour ago

ASLC Kantongi Pendapatan Rp1 Triliun di 2025, Tumbuh 14,5 Persen

Jakarta - PT Autopedia Sukses Lestari Tbk (ASLC) mengantongi pendapatan Rp1 triliun di sepanjang 2025… Read More

19 hours ago

Pendapatan Paradise Indonesia Tumbuh 32,9 Persen di 2025, Ini Penopangnya

Jakarta - PT Indonesian Paradise Property Tbk (INPP) atau Paradise Indonesia mencatatkan kinerja positif dengan… Read More

23 hours ago