Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono dalam Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK di Jakarta, Senin, 4 Agustus 2025. (Tangkapan layar Zoom: Rifa)
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa rencana konsolidasi sejumlah perusahaan asuransi dan reasuransi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) oleh Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) merupakan langkah yang positif.
Meski begitu, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menegaskan bahwa proses konsolidasi tersebut harus dilakukan dengan hati-hati dan juga memperhatikan tata kelola, serta manajemen risiko sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Sebagaimana kita ketahui bahwa untuk mengelola risiko membutuhkan kapasitas permodalan yang memadai di mana salah satu cara peningkatan kapasitas adalah dengan melakukan konsolidasi perusahaan-perusahaan asuransi yang memiliki pengendali yang sama,” kata Ogi dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK di Jakarta, dikutip, Selasa, 5 Agustus 2025.
Baca juga: Konsolidasi Reasuransi BUMN Diinisiasi Danantara, Ini Dampaknya
Ogi menyebut, konsolidasi untuk asuransi dan reasuransi diharapkan dapat memperkuat struktur industri dalam peningkatan efisiensi operasional, serta memperkuat permodalan dan tingkat solvabilitas perusahaan.
“Langkah ini juga diyakini dapat membangun kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan khususnya industri perasuransian dan mendukung ketahanan serta daya saing sektor reasuransi nasional dalam rangka menjaga stabilitas sistem keuangan bertaraf berkelanjutan,” imbuhnya.
Dalam rangka mendorong konsolidasi perusahaan asuransi dan reasuransi yang memiliki pengendali yang sama, OJK sendiri telah memiliki tiga Peraturan OJK (POJK), salah satunya adalah POJK 11 Tahun 2023 yang mencakup kewajiban spin-off unit usaha syariah (UUS) paling lambat 31 Desember 2026.
Kemudian, ada juga POJK 23 Tahun 2023 mengenai perizinan perusahaan perasuransian yang mengatur peningkatan permodalan asuransi dan reasuransi yang dimulai tahun 2026 tahap 1 dan 2028 tahap 2.
Baca juga: OJK Terbitkan POJK 16/2025, Atur Penilaian Pelaku Keuangan Digital dan Kripto
Selanjutnya, POJK 36 Tahun 2024 mengatur penyelenggaraan perusahaan perasuransian terkait pemurnian unit usaha penjaminan, di mana perusahaan asuransi, di mana perusahaan asuransi wajib membentuk unit usaha penjaminan pada 2025.
Adapun, terkait rencana untuk merger tiga perusahaan reasuransi milik pemerintah, yaitu Indonesia Re, Nasional Re, dan Tugu Re, OJK saat ini masih menunggu dokumen resmi dari pemerintah maupun Danantara. (*)
Editor: Yulian Saputra
Poin Penting Indonesia menegaskan komitmen memimpin upaya global melawan perubahan iklim, seiring semakin destruktifnya dampak… Read More
Poin Penting OJK menerbitkan POJK 29/2025 untuk menyederhanakan perizinan pergadaian kabupaten/kota, meningkatkan kemudahan berusaha, dan… Read More
Poin Penting Sebanyak 40 perusahaan dan 10 tokoh menerima penghargaan Investing on Climate 2025 atas… Read More
Poin Penting IHSG ditutup melemah 0,09% ke level 8.632 pada 5 Desember 2025, meski beberapa… Read More
Poin Penting Bank Mandiri raih 5 penghargaan BI 2025 atas kontribusi di makroprudensial, kebijakan moneter,… Read More
Poin Penting Menhut Raja Juli Antoni dikritik keras terkait banjir dan longsor di Sumatra, hingga… Read More