Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono dalam Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK di Jakarta, Senin, 4 Agustus 2025. (Tangkapan layar Zoom: Rifa)
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa rencana konsolidasi sejumlah perusahaan asuransi dan reasuransi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) oleh Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) merupakan langkah yang positif.
Meski begitu, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menegaskan bahwa proses konsolidasi tersebut harus dilakukan dengan hati-hati dan juga memperhatikan tata kelola, serta manajemen risiko sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Sebagaimana kita ketahui bahwa untuk mengelola risiko membutuhkan kapasitas permodalan yang memadai di mana salah satu cara peningkatan kapasitas adalah dengan melakukan konsolidasi perusahaan-perusahaan asuransi yang memiliki pengendali yang sama,” kata Ogi dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK di Jakarta, dikutip, Selasa, 5 Agustus 2025.
Baca juga: Konsolidasi Reasuransi BUMN Diinisiasi Danantara, Ini Dampaknya
Ogi menyebut, konsolidasi untuk asuransi dan reasuransi diharapkan dapat memperkuat struktur industri dalam peningkatan efisiensi operasional, serta memperkuat permodalan dan tingkat solvabilitas perusahaan.
“Langkah ini juga diyakini dapat membangun kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan khususnya industri perasuransian dan mendukung ketahanan serta daya saing sektor reasuransi nasional dalam rangka menjaga stabilitas sistem keuangan bertaraf berkelanjutan,” imbuhnya.
Dalam rangka mendorong konsolidasi perusahaan asuransi dan reasuransi yang memiliki pengendali yang sama, OJK sendiri telah memiliki tiga Peraturan OJK (POJK), salah satunya adalah POJK 11 Tahun 2023 yang mencakup kewajiban spin-off unit usaha syariah (UUS) paling lambat 31 Desember 2026.
Kemudian, ada juga POJK 23 Tahun 2023 mengenai perizinan perusahaan perasuransian yang mengatur peningkatan permodalan asuransi dan reasuransi yang dimulai tahun 2026 tahap 1 dan 2028 tahap 2.
Baca juga: OJK Terbitkan POJK 16/2025, Atur Penilaian Pelaku Keuangan Digital dan Kripto
Selanjutnya, POJK 36 Tahun 2024 mengatur penyelenggaraan perusahaan perasuransian terkait pemurnian unit usaha penjaminan, di mana perusahaan asuransi, di mana perusahaan asuransi wajib membentuk unit usaha penjaminan pada 2025.
Adapun, terkait rencana untuk merger tiga perusahaan reasuransi milik pemerintah, yaitu Indonesia Re, Nasional Re, dan Tugu Re, OJK saat ini masih menunggu dokumen resmi dari pemerintah maupun Danantara. (*)
Editor: Yulian Saputra
Poin Penting Aliran modal asing masuk Rp1,44 triliun di awal Januari 2026, mayoritas mengalir ke… Read More
Poin Penting KPK tetapkan 5 tersangka OTT dugaan suap pajak KPP Madya Jakarta Utara. 3… Read More
Poin Penting IHSG ditutup menguat 0,13 persen pada perdagangan Jumat (9/1/2026), meski mayoritas indeks domestik… Read More
Poin Penting IHSG menguat 2,16 persen sepanjang pekan 5-9 Januari 2026 dan sempat menembus level… Read More
Poin Penting KPK gelar OTT pegawai DJP Jakarta Utara terkait dugaan pengaturan pajak di sektor… Read More
Poin Penting Pollux Hotels Group menerbitkan obligasi berkelanjutan berperingkat AAA, dengan dukungan penuh CGIF yang… Read More