Keuangan

OJK Sambut Positif Rencana Konsolidasi Asuransi dan Reasuransi BUMN

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa rencana konsolidasi sejumlah perusahaan asuransi dan reasuransi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) oleh Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) merupakan langkah yang positif.

Meski begitu, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menegaskan bahwa proses konsolidasi tersebut harus dilakukan dengan hati-hati dan juga memperhatikan tata kelola, serta manajemen risiko sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Sebagaimana kita ketahui bahwa untuk mengelola risiko membutuhkan kapasitas permodalan yang memadai di mana salah satu cara peningkatan kapasitas adalah dengan melakukan konsolidasi perusahaan-perusahaan asuransi yang memiliki pengendali yang sama,” kata Ogi dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK di Jakarta, dikutip, Selasa, 5 Agustus 2025.

Baca juga: Konsolidasi Reasuransi BUMN Diinisiasi Danantara, Ini Dampaknya

Ogi menyebut, konsolidasi untuk asuransi dan reasuransi diharapkan dapat memperkuat struktur industri dalam peningkatan efisiensi operasional, serta memperkuat permodalan dan tingkat solvabilitas perusahaan.

“Langkah ini juga diyakini dapat membangun kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan khususnya industri perasuransian dan mendukung ketahanan serta daya saing sektor reasuransi nasional dalam rangka menjaga stabilitas sistem keuangan bertaraf berkelanjutan,” imbuhnya.

3 POJK

Dalam rangka mendorong konsolidasi perusahaan asuransi dan reasuransi yang memiliki pengendali yang sama, OJK sendiri telah memiliki tiga Peraturan OJK (POJK), salah satunya adalah POJK 11 Tahun 2023 yang mencakup kewajiban spin-off unit usaha syariah (UUS) paling lambat 31 Desember 2026.

Kemudian, ada juga POJK 23 Tahun 2023 mengenai perizinan perusahaan perasuransian yang mengatur peningkatan permodalan asuransi dan reasuransi yang dimulai tahun 2026 tahap 1 dan 2028 tahap 2.

Baca juga: OJK Terbitkan POJK 16/2025, Atur Penilaian Pelaku Keuangan Digital dan Kripto

Selanjutnya, POJK 36 Tahun 2024 mengatur penyelenggaraan perusahaan perasuransian terkait pemurnian unit usaha penjaminan, di mana perusahaan asuransi, di mana perusahaan asuransi wajib membentuk unit usaha penjaminan pada 2025.

Adapun, terkait rencana untuk merger tiga perusahaan reasuransi milik pemerintah, yaitu Indonesia Re, Nasional Re, dan Tugu Re, OJK saat ini masih menunggu dokumen resmi dari pemerintah maupun Danantara. (*)

Editor: Yulian Saputra

Khoirifa Argisa Putri

Bergabung dengan infobanknews.com sejak 2022. Lulusan Ilmu Komunikasi Universitas Gunadarma bertugas meliput dan menulis berita di Bursa Efek Indonesia (BEI) seputar pasar modal dan korporasi, serta perbankan dan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB).

Recent Posts

Komisi III DPR Dorong Class Action usai Kekerasan Debt Collector Berulang

Poin Penting Anggota Komisi III DPR RI Abdullah mengusulkan gugatan class action menyusul kembali terjadinya… Read More

25 mins ago

Laba BNI Tumbuh 3,45 Persen Jadi Rp1,68 Triliun di Januari 2026

Poin Penting BNI membukukan laba bersih Rp1,68 triliun pada Januari 2026, naik 3,45 persen yoy… Read More

1 hour ago

IHSG Perkasa di 8.322, CARS dan TKIM jadi Top Gainers

Poin Penting IHSG ditutup naik ke level 8.322,22 pada 25 Februari 2026, dengan 336 saham… Read More

2 hours ago

5 Strategi Penting Perusahaan Asuransi Syariah Pasca Spin Off

Poin penting PT Asuransi Tri Pakarta memisahkan Unit Usaha Syariah menjadi PT Asuransi Tri Pakarta… Read More

2 hours ago

Kemenkeu Klaim Kesepakatan Pajak Digital dengan AS Tak Ganggu PPN PSME

Poin Penting Kemenkeu memastikan kesepakatan dagang dengan AS tidak mengganggu pemungutan PPN PMSE Indonesia tidak… Read More

2 hours ago

Mendes Minta Setop Izin Baru Alfamart-Indomaret di Desa, Ini Alasannya

Poin Penting Mendes mengusulkan penghentian izin baru minimarket di desa untuk melindungi usaha rakyat dan… Read More

3 hours ago