Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar mengundurkan diri. (Foto: Alfi Salima Puteri)
Poin Penting
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah cepat memberikan perlindungan khusus bagi debitur yang terdampak bencana banjir dan longsor di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menegaskan bahwa kebijakan ini sudah berlaku efektif sejak 10 Desember 2025, berdasarkan Peraturan OJK Nomor 19 Tahun 2022 tentang Penanggulangan Bencana.
Baca juga: Pemerintah Relaksasi KUR Debitur Terdampak Bencana Sumatra, Begini Ketentuannya
Mahendra menjelaskan, kebijakan ini menekankan tiga elemen utama yang menjadi fokus perlindungan.
Yang pertama adalah restrukturisasi kredit dan pembiayaan. Seluruh lembaga keuangan, mulai dari perbankan, multifinance, lembaga keuangan mikro, hingga pegadaian, diwajibkan memberikan opsi restrukturisasi bagi debitur terdampak.
Restrukturisasi ini berlaku hingga tiga tahun dan mencakup seluruh provinsi terdampak tanpa batasan besaran kredit.
“Berlakunya restrukturisasi kredit dari perbankan maupun pembiayaan dari seluruh lembaga keuangan yang ada, berlaku untuk tiga tahun untuk seluruh provinsi dengan seluruh batasan besaran kredit,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (16/12).
Selain restrukturisasi, OJK juga menetapkan bahwa kredit yang direstrukturisasi tetap berstatus lancar atau current.
“Status dari kredit yang diberikan restrukturisasi dianggap current atau lancar, sehingga mereka bisa mengajukan permohonan kredit baru atau pembiayaan baru sesuai dengan kebutuhan,” terang Mahendra.
Baca juga: Bos OJK: Sektor Jasa Keuangan Tetap Stabil di Tengah Dinamika Global dan Domestik
Baca juga: OJK Cabut Izin Usaha BPR Bumi Pendawa Raharja Cianjur, Ini Alasan dan Kronologinya
Kebijakan ini diharapkan dapat menjaga kelancaran arus kredit sekaligus memberikan kepastian bagi debitur yang terdampak bencana.
Elemen ketiga menitikberatkan pada penetapan kelancaran khusus untuk kredit hingga Rp10 miliar. Debitur hanya dinilai dari satu pilar, yakni kelancaran pembayaran kembali, tanpa persyaratan tambahan lain yang membebani.
“Kredit sampai sebesar Rp10 miliar diberikan penetapan lancarnya hanya satu pilar saja ke depan berdasarkan kelancaran pembayaran kembali,” imbuhnya. (*) Alfi Salima Puteri
Poin Penting Total zakat BSI mencapai Rp1,07 triliun dalam periode 2021 hingga 2025 dengan tren… Read More
Poin Penting Bank Sinarmas meluncurkan Simas Share dengan konsep menabung sekaligus berdonasi dari bunga tabungan… Read More
Poin Penting Alfamart menghadirkan inovasi micro cinema pertama di gerai Gading Serpong bekerja sama dengan… Read More
Poin Penting BTN mendominasi pasar KPR subsidi dengan pangsa 72 persen hingga Maret 2026, jauh… Read More
Poin Penting Prabowo Subianto bertemu Presiden Korea Selatan Lee Jae Myung untuk mempererat hubungan bilateral… Read More
Poin Penting Bank Mandiri menghadirkan fitur call center gratis di Livin’ by Mandiri yang bisa… Read More