Keuangan

OJK Ringankan Beban Debitur Bencana Sumatra, Kredit hingga Rp10 M Diperlakukan Khusus

Poin Penting

  • Restrukturisasi kredit hingga 3 tahun bagi debitur terdampak banjir dan longsor di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat, berlaku untuk seluruh lembaga keuangan tanpa batasan plafon kredit.
  • Status kredit tetap lancar (current) meski direstrukturisasi, sehingga debitur tetap dapat mengajukan kredit atau pembiayaan baru.
  • Kredit hingga Rp10 miliar dinilai lebih ringan, hanya berdasarkan kelancaran pembayaran kembali tanpa persyaratan tambahan.

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah cepat memberikan perlindungan khusus bagi debitur yang terdampak bencana banjir dan longsor di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menegaskan bahwa kebijakan ini sudah berlaku efektif sejak 10 Desember 2025, berdasarkan Peraturan OJK Nomor 19 Tahun 2022 tentang Penanggulangan Bencana.

Baca juga: Pemerintah Relaksasi KUR Debitur Terdampak Bencana Sumatra, Begini Ketentuannya

Mahendra menjelaskan, kebijakan ini menekankan tiga elemen utama yang menjadi fokus perlindungan.

Yang pertama adalah restrukturisasi kredit dan pembiayaan. Seluruh lembaga keuangan, mulai dari perbankan, multifinance, lembaga keuangan mikro, hingga pegadaian, diwajibkan memberikan opsi restrukturisasi bagi debitur terdampak.

Restrukturisasi ini berlaku hingga tiga tahun dan mencakup seluruh provinsi terdampak tanpa batasan besaran kredit.

“Berlakunya restrukturisasi kredit dari perbankan maupun pembiayaan dari seluruh lembaga keuangan yang ada, berlaku untuk tiga tahun untuk seluruh provinsi dengan seluruh batasan besaran kredit,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (16/12).

Status Kredit Tetap Lancar

Selain restrukturisasi, OJK juga menetapkan bahwa kredit yang direstrukturisasi tetap berstatus lancar atau current.

“Status dari kredit yang diberikan restrukturisasi dianggap current atau lancar, sehingga mereka bisa mengajukan permohonan kredit baru atau pembiayaan baru sesuai dengan kebutuhan,” terang Mahendra.

Baca juga: Bos OJK: Sektor Jasa Keuangan Tetap Stabil di Tengah Dinamika Global dan Domestik
Baca juga: OJK Cabut Izin Usaha BPR Bumi Pendawa Raharja Cianjur, Ini Alasan dan Kronologinya

Kebijakan ini diharapkan dapat menjaga kelancaran arus kredit sekaligus memberikan kepastian bagi debitur yang terdampak bencana.

Perlakuan Khusus Kredit hingga Rp10 Miliar

Elemen ketiga menitikberatkan pada penetapan kelancaran khusus untuk kredit hingga Rp10 miliar. Debitur hanya dinilai dari satu pilar, yakni kelancaran pembayaran kembali, tanpa persyaratan tambahan lain yang membebani.

“Kredit sampai sebesar Rp10 miliar diberikan penetapan lancarnya hanya satu pilar saja ke depan berdasarkan kelancaran pembayaran kembali,” imbuhnya. (*) Alfi Salima Puteri

Yulian Saputra

Recent Posts

IHSG Sesi I Lanjut Ditutup Menguat ke Posisi 8.715, Infrastruktur Jadi Penopang Utama

Poin Penting IHSG sesi I menguat 0,33 persen ke level 8.715, dengan nilai transaksi mencapai… Read More

6 mins ago

Bakti BCA dan Nicholas Saputra Dampingi Penenun Sumba Timur Hadirkan Wastra Warna Alam

Poin Penting Bakti BCA bersama WARLAMI mendampingi 50 penenun Sumba Timur mengembangkan wastra warna alam… Read More

21 mins ago

BTN Catatkan Laba Bersih Rp2,91 Triliun per November 2025

Poin Penting BTN mencatat laba bersih Rp2,91 triliun per November 2025, tumbuh 21,10% yoy, ditopang… Read More

3 hours ago

Melantai di Bursa, Saham Superbank (SUPA) Sentuh ARA

Poin Penting Harga saham PT Super Bank Indonesia Tbk (SUPA) naik 24,41 persen ke level… Read More

3 hours ago

Harga Emas Galeri24 dan UBS Turun, Antam Naik Tipis Hari Ini

Jakarta – Harga emas produk Galeri24, UBS dan Antam yang diperdagangkan di Pegadaian pada Rabu, 17… Read More

4 hours ago

Rupiah Dibuka Menguat di Level Rp16.667 per Dolar AS

Poin Penting Rupiah dibuka menguat 0,14 persen ke level Rp16.667 per dolar AS pada Rabu… Read More

4 hours ago