Keuangan

OJK Ringankan Beban Debitur Bencana Sumatra, Kredit hingga Rp10 M Diperlakukan Khusus

Poin Penting

  • Restrukturisasi kredit hingga 3 tahun bagi debitur terdampak banjir dan longsor di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat, berlaku untuk seluruh lembaga keuangan tanpa batasan plafon kredit.
  • Status kredit tetap lancar (current) meski direstrukturisasi, sehingga debitur tetap dapat mengajukan kredit atau pembiayaan baru.
  • Kredit hingga Rp10 miliar dinilai lebih ringan, hanya berdasarkan kelancaran pembayaran kembali tanpa persyaratan tambahan.

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah cepat memberikan perlindungan khusus bagi debitur yang terdampak bencana banjir dan longsor di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menegaskan bahwa kebijakan ini sudah berlaku efektif sejak 10 Desember 2025, berdasarkan Peraturan OJK Nomor 19 Tahun 2022 tentang Penanggulangan Bencana.

Baca juga: Pemerintah Relaksasi KUR Debitur Terdampak Bencana Sumatra, Begini Ketentuannya

Mahendra menjelaskan, kebijakan ini menekankan tiga elemen utama yang menjadi fokus perlindungan.

Yang pertama adalah restrukturisasi kredit dan pembiayaan. Seluruh lembaga keuangan, mulai dari perbankan, multifinance, lembaga keuangan mikro, hingga pegadaian, diwajibkan memberikan opsi restrukturisasi bagi debitur terdampak.

Restrukturisasi ini berlaku hingga tiga tahun dan mencakup seluruh provinsi terdampak tanpa batasan besaran kredit.

“Berlakunya restrukturisasi kredit dari perbankan maupun pembiayaan dari seluruh lembaga keuangan yang ada, berlaku untuk tiga tahun untuk seluruh provinsi dengan seluruh batasan besaran kredit,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (16/12).

Status Kredit Tetap Lancar

Selain restrukturisasi, OJK juga menetapkan bahwa kredit yang direstrukturisasi tetap berstatus lancar atau current.

“Status dari kredit yang diberikan restrukturisasi dianggap current atau lancar, sehingga mereka bisa mengajukan permohonan kredit baru atau pembiayaan baru sesuai dengan kebutuhan,” terang Mahendra.

Baca juga: Bos OJK: Sektor Jasa Keuangan Tetap Stabil di Tengah Dinamika Global dan Domestik
Baca juga: OJK Cabut Izin Usaha BPR Bumi Pendawa Raharja Cianjur, Ini Alasan dan Kronologinya

Kebijakan ini diharapkan dapat menjaga kelancaran arus kredit sekaligus memberikan kepastian bagi debitur yang terdampak bencana.

Perlakuan Khusus Kredit hingga Rp10 Miliar

Elemen ketiga menitikberatkan pada penetapan kelancaran khusus untuk kredit hingga Rp10 miliar. Debitur hanya dinilai dari satu pilar, yakni kelancaran pembayaran kembali, tanpa persyaratan tambahan lain yang membebani.

“Kredit sampai sebesar Rp10 miliar diberikan penetapan lancarnya hanya satu pilar saja ke depan berdasarkan kelancaran pembayaran kembali,” imbuhnya. (*) Alfi Salima Puteri

Yulian Saputra

Berpengalaman lebih dari 10 tahun di industri media. Saat ini bertugas sebagai editor di infobanknews.com. Sebelumnya, ia menulis berbagai isu, mulai dari politik, hukum, ekonomi, hingga olahraga.

Recent Posts

Prabowo Pasang Target Danantara Sumbang Rp800 Triliun Tiap Tahun

Prabowo targetkan Danantara setor Rp800 triliun tiap tahun Poin Penting Prabowo menargetkan Danantara menyetor Rp800… Read More

46 mins ago

Di Tengah Dinamika Global, Aset BPKH Tembus Rp238,99 Triliun di 2025

Poin Penting Aset Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mencapai Rp238,99 triliun pada 2025, tumbuh 8,12%… Read More

1 hour ago

BCA (BBCA) Beri Sinyal Dividen Interim Dibagikan 3 Kali untuk Tahun Buku 2026

Poin Penting BCA memberi sinyal pembagian dividen interim hingga tiga kali pada tahun buku 2026.… Read More

2 hours ago

Ketua Banggar DPR Minta Pemerintah Perkuat APBN, Usulkan 4 Kebijakan Ini

Poin Penting Banggar DPR mengusulkan empat langkah strategis untuk menjaga stabilitas APBN di tengah ketidakpastian… Read More

2 hours ago

BCA Tebar Dividen Rp41,3 Triliun untuk Tahun Buku 2025

Poin Penting PT Bank Central Asia Tbk membagikan dividen tahun buku 2025 sebesar Rp41,3 triliun… Read More

2 hours ago

RUPST FIF Rombak Pengurus, Ini Sususan Terbarunya

Poin Penting RUPST FIF 2025 merombak pengurus, dengan Siswadi menjadi Presiden Komisaris dan Indra Gunawan… Read More

2 hours ago