Keuangan

OJK Ringankan Beban Debitur Bencana Sumatra, Kredit hingga Rp10 M Diperlakukan Khusus

Poin Penting

  • Restrukturisasi kredit hingga 3 tahun bagi debitur terdampak banjir dan longsor di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat, berlaku untuk seluruh lembaga keuangan tanpa batasan plafon kredit.
  • Status kredit tetap lancar (current) meski direstrukturisasi, sehingga debitur tetap dapat mengajukan kredit atau pembiayaan baru.
  • Kredit hingga Rp10 miliar dinilai lebih ringan, hanya berdasarkan kelancaran pembayaran kembali tanpa persyaratan tambahan.

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah cepat memberikan perlindungan khusus bagi debitur yang terdampak bencana banjir dan longsor di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menegaskan bahwa kebijakan ini sudah berlaku efektif sejak 10 Desember 2025, berdasarkan Peraturan OJK Nomor 19 Tahun 2022 tentang Penanggulangan Bencana.

Baca juga: Pemerintah Relaksasi KUR Debitur Terdampak Bencana Sumatra, Begini Ketentuannya

Mahendra menjelaskan, kebijakan ini menekankan tiga elemen utama yang menjadi fokus perlindungan.

Yang pertama adalah restrukturisasi kredit dan pembiayaan. Seluruh lembaga keuangan, mulai dari perbankan, multifinance, lembaga keuangan mikro, hingga pegadaian, diwajibkan memberikan opsi restrukturisasi bagi debitur terdampak.

Restrukturisasi ini berlaku hingga tiga tahun dan mencakup seluruh provinsi terdampak tanpa batasan besaran kredit.

“Berlakunya restrukturisasi kredit dari perbankan maupun pembiayaan dari seluruh lembaga keuangan yang ada, berlaku untuk tiga tahun untuk seluruh provinsi dengan seluruh batasan besaran kredit,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (16/12).

Status Kredit Tetap Lancar

Selain restrukturisasi, OJK juga menetapkan bahwa kredit yang direstrukturisasi tetap berstatus lancar atau current.

“Status dari kredit yang diberikan restrukturisasi dianggap current atau lancar, sehingga mereka bisa mengajukan permohonan kredit baru atau pembiayaan baru sesuai dengan kebutuhan,” terang Mahendra.

Baca juga: Bos OJK: Sektor Jasa Keuangan Tetap Stabil di Tengah Dinamika Global dan Domestik
Baca juga: OJK Cabut Izin Usaha BPR Bumi Pendawa Raharja Cianjur, Ini Alasan dan Kronologinya

Kebijakan ini diharapkan dapat menjaga kelancaran arus kredit sekaligus memberikan kepastian bagi debitur yang terdampak bencana.

Perlakuan Khusus Kredit hingga Rp10 Miliar

Elemen ketiga menitikberatkan pada penetapan kelancaran khusus untuk kredit hingga Rp10 miliar. Debitur hanya dinilai dari satu pilar, yakni kelancaran pembayaran kembali, tanpa persyaratan tambahan lain yang membebani.

“Kredit sampai sebesar Rp10 miliar diberikan penetapan lancarnya hanya satu pilar saja ke depan berdasarkan kelancaran pembayaran kembali,” imbuhnya. (*) Alfi Salima Puteri

Yulian Saputra

Recent Posts

Asing Borong Saham TUGU Dua Minggu Non Stop, Ada Apa?

Poin Penting Sejak 2–13 Februari 2026, asing membeli bersih saham TUGU Rp15,1 miliar, mendorong harga… Read More

41 mins ago

Diplomasi Dagang 19 Persen AS-Indonesia, Produk AS akan “Menjajah” Pasar Dalam Negeri

Oleh: Eko B. Supriyanto, Pemimpin Redaksi Infobank Media Group ENTAH ini kabar gembira atau kabar… Read More

2 hours ago

Deal! Prabowo-Trump Sepakati Tarif Resiprokal 19 Persen

Poin Penting AS menurunkan tarif barang asal Indonesia menjadi 19 persen, sementara Indonesia menghapus 99… Read More

3 hours ago

Elev8 Beberkan Tren Pasar Keuangan 2026, Waspadai 4 Risiko Ini

Poin Penting Elev8 memproyeksi dolar AS melemah moderat, emas tetap bullish, sementara Bitcoin berpotensi bergerak… Read More

10 hours ago

Kolaborasi KB Bank dan BNI-AM Perluas Akses Investasi Nasabah

Poin Penting PT Bank KB Indonesia Tbk gandeng PT BNI Asset Management untuk distribusi 8… Read More

11 hours ago

Bos BI Minta Bank Masih Perlu Turunkan Suku Bunga

Poin Penting Gubernur Perry Warjiyo meminta perbankan terus menurunkan suku bunga dana dan kredit agar… Read More

15 hours ago