Kantor atau unit bank yang khusus menyediakan dan melayani transaksi digital dapat dibedakan menjadi 3, yaitu Kantor Cabang Pembantu Digital, Kantor Kas Digital, dan Gerai Digital. Kantor Cabang Pembantu Digital atau Kantor Kas Digital yaitu digital branch yang setara Kantor Cabang Pembantu atau Kantor Kas dan secara fisik terpisah dari kantor konvensional bank, dengan cakupan layanan digital setara dengan layanan Kantor Cabang Pembantu atau Kantor Kas sesuai ketentuan yang berlaku.
(Baca juga: Digital Banking Diyakini Tingkatkan Efisiensi)
Gerai Digital yaitu digital branch yang secara fisik menyatu dengan kantor konvensional bank (Kantor Pusat, Kantor Cabang, Kantor Cabang Pembantu, Kantor Kas, atau Kantor Fungsional), dengan cakupan layanan digital setara dengan layanan kantor tempat lokasi keberadaan digital branch. Dalam hal Gerai Digital menyatu dengan Kantor Pusat atau Kantor Cabang, cakupan layanan bersifat digital setara dengan layanan Kantor Cabang Pembantu.
Deputi Komisioner Pengawasan Terintegrasi OJK, Agus E. Siregar menambahkan, bank yang menyelenggarakan digital branch, secara prinsip tetap menerapkan seluruh ketentuan yang berlaku, seperti ketentuan tentang Manajemen Risiko Bank, Manajemen Risiko Teknologi Informasi, Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU-PPT), dan kelembagaan, kecuali yang diatur secara khusus dalam panduan ini. (*)
(Baca juga: Peran Medsos Dalam Mendukung Digital Banking)
Poin Penting KPK menangkap Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono bersama 1 ASN dan 1 pihak… Read More
Poin Penting Baru beroperasi sejak Desember 2025, BSN langsung memposisikan diri sebagai “Banknya Para Developer”… Read More
Poin Penting KPK melakukan OTT di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Jakarta, terpisah… Read More
Poin Penting OJK menegaskan KUB BPD sebagai strategi utama untuk memperkuat peran BPD dalam pembiayaan… Read More
Oleh Awaldi, Pemerhati SDM Bank dan Consulting Director Mercer Indonesia SEJAK akhir tahun kemarin, Otoritas… Read More
Poin Penting Penerimaan pajak hingga 31 Januari 2026 mencapai Rp116,2 triliun, tumbuh 30,8 persen yoy,… Read More