Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan penerbitan Peraturan OJK (POJK) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Transaksi dan Lembaga Efek (POJK 32/2024).
Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menyatakan bahwa POJK ini bertujuan untuk meningkatkan integritas dan efisiensi Pasar Modal Indonesia, serta memperkuat perlindungan investor guna mendukung pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan.
Baca juga: OJK Terbitkan Aturan Baru Terkait POJK SLIK, Berikut Poinnya
“POJK 32/2024 diterbitkan sebagai tindak lanjut amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), yang antara lain terkait Bidang Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon,” ujar Ismail dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis, 6 Februari 2025.
UU P2SK telah mengubah, menghapus, dan/atau menetapkan pengaturan baru dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Perubahan ini mencakup ketentuan terkait pengembangan dan penguatan substansi pengaturan Transaksi dan Lembaga Efek di Pasar Modal yang diatur melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
Baca juga: OJK Cabut Izin Usaha Sarana Sulut Ventura, Ini Alasannya
Adapun substansi pengaturan yang diatur dalam POJK 32/2024 ini meliputi:
Sehingga, POJK tersebut mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu pada 23 Desember 2024. OJK berkomitmen untuk terus mengembangkan regulasi yang adaptif guna menjaga stabilitas dan daya saing industri keuangan Indonesia. (*)
Editor: Yulian Saputra
Poin Penting Gita Wirjawan menilai kehadiran BPI Danantara di WEF 2026 berpotensi menjadi magnet utama… Read More
Poin Penting Bank Ayandeh bangkrut pada akhir 2025, meninggalkan kerugian hampir USD5 miliar akibat kredit… Read More
Poin Penting INDS memperkuat produktivitas dan efisiensi melalui pembelian aset operasional dari entitas anak senilai… Read More
Poin Penting KB Bank salurkan kredit sindikasi USD95,92 juta untuk mendukung pengembangan PT Petro Oxo… Read More
Poin Penting Realisasi investasi 2025 mencapai Rp1.931,2 triliun, tumbuh 12,7 persen (yoy) dan melampaui target… Read More
Poin Penting OJK menerbitkan POJK 36/2025 untuk memperkuat ekosistem asuransi kesehatan, menjaga keseimbangan manfaat bagi… Read More