OJK Rilis Aturan Pengembangan dan Penguatan Transaksi dan Lembaga Efek, Ini Substansinya

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan penerbitan Peraturan OJK (POJK) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Transaksi dan Lembaga Efek (POJK 32/2024).

Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menyatakan bahwa POJK ini bertujuan untuk meningkatkan integritas dan efisiensi Pasar Modal Indonesia, serta memperkuat perlindungan investor guna mendukung pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan.

Baca juga: OJK Terbitkan Aturan Baru Terkait POJK SLIK, Berikut Poinnya

“POJK 32/2024 diterbitkan sebagai tindak lanjut amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), yang antara lain terkait Bidang Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon,” ujar Ismail dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis, 6 Februari 2025.

Perubahan Aturan Sesuai UU P2SK

UU P2SK telah mengubah, menghapus, dan/atau menetapkan pengaturan baru dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Perubahan ini mencakup ketentuan terkait pengembangan dan penguatan substansi pengaturan Transaksi dan Lembaga Efek di Pasar Modal yang diatur melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.

Baca juga: OJK Cabut Izin Usaha Sarana Sulut Ventura, Ini Alasannya

Adapun substansi pengaturan yang diatur dalam POJK 32/2024 ini meliputi:

  1. Jasa lain yang dapat diberikan oleh Self-Regulatory Organizations berdasarkan ketetapan atau persetujuan Otoritas Jasa Keuangan.
  2. Penjaminan penyelesaian transaksi efek oleh Lembaga Kliring dan Penjaminan.
  3. Perluasan penggunaan dana jaminan.
  4. Perdagangan efek bersifat utang dan/atau sukuk Lembaga Penjamin Simpanan.
  5. Kondisi kesulitan yang membahayakan kelangsungan kegiatan usaha bagi penyelenggara pasar di pasar modal, bursa efek, lembaga kliring dan penjaminan, lembaga penyimpanan dan penyelesaian, dan/atau perusahaan efek.

Mulai Berlaku Desember 2024

Sehingga, POJK tersebut mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu pada 23 Desember 2024. OJK berkomitmen untuk terus mengembangkan regulasi yang adaptif guna menjaga stabilitas dan daya saing industri keuangan Indonesia. (*)

Editor: Yulian Saputra

Khoirifa Argisa Putri

Recent Posts

Gita Wirjawan: Danantara Bakal Jadi Magnet WEF 2026

Poin Penting Gita Wirjawan menilai kehadiran BPI Danantara di WEF 2026 berpotensi menjadi magnet utama… Read More

12 mins ago

Bangkrut Akibat Kredit Macet, Bank Ayandeh Iran Tinggalkan Utang Rp84,5 Triliun

Poin Penting Bank Ayandeh bangkrut pada akhir 2025, meninggalkan kerugian hampir USD5 miliar akibat kredit… Read More

15 mins ago

Penguatan Produktivitas Indospring Disambut Positif Investor, Ini Buktinya

Poin Penting INDS memperkuat produktivitas dan efisiensi melalui pembelian aset operasional dari entitas anak senilai… Read More

36 mins ago

KB Bank Kucurkan Kredit Sindikasi USD95,92 Juta ke Petro Oxo Nusantara

Poin Penting KB Bank salurkan kredit sindikasi USD95,92 juta untuk mendukung pengembangan PT Petro Oxo… Read More

47 mins ago

Lampaui Target, Realisasi Investasi 2025 Tembus Rp1.931,2 Triliun

Poin Penting Realisasi investasi 2025 mencapai Rp1.931,2 triliun, tumbuh 12,7 persen (yoy) dan melampaui target… Read More

53 mins ago

OJK Luncurkan Aturan Baru Asuransi Kesehatan, Ini Isinya

Poin Penting OJK menerbitkan POJK 36/2025 untuk memperkuat ekosistem asuransi kesehatan, menjaga keseimbangan manfaat bagi… Read More

54 mins ago