Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan penerbitan Peraturan OJK (POJK) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Transaksi dan Lembaga Efek (POJK 32/2024).
Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menyatakan bahwa POJK ini bertujuan untuk meningkatkan integritas dan efisiensi Pasar Modal Indonesia, serta memperkuat perlindungan investor guna mendukung pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan.
Baca juga: OJK Terbitkan Aturan Baru Terkait POJK SLIK, Berikut Poinnya
“POJK 32/2024 diterbitkan sebagai tindak lanjut amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), yang antara lain terkait Bidang Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon,” ujar Ismail dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis, 6 Februari 2025.
UU P2SK telah mengubah, menghapus, dan/atau menetapkan pengaturan baru dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Perubahan ini mencakup ketentuan terkait pengembangan dan penguatan substansi pengaturan Transaksi dan Lembaga Efek di Pasar Modal yang diatur melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
Baca juga: OJK Cabut Izin Usaha Sarana Sulut Ventura, Ini Alasannya
Adapun substansi pengaturan yang diatur dalam POJK 32/2024 ini meliputi:
Sehingga, POJK tersebut mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu pada 23 Desember 2024. OJK berkomitmen untuk terus mengembangkan regulasi yang adaptif guna menjaga stabilitas dan daya saing industri keuangan Indonesia. (*)
Editor: Yulian Saputra
Poin Penting Istana membantah kabar Presiden Prabowo menggunakan dua pesawat kenegaraan untuk perjalanan luar negeri.… Read More
Poin Penting BTN menargetkan pembiayaan 20.000 rumah rendah emisi pada 2026, setelah menyalurkan 11.000 unit… Read More
Poin Penting Pakar menilai masuknya Danantara Indonesia ke pasar modal sah secara hukum dan tidak… Read More
Poin Penting NPL konstruksi BTN berasal dari kredit legacy sebelum 2020 yang proses pemulihannya membutuhkan… Read More
Poin Penting Komisi VIII DPR RI menekankan sinergi lintas kementerian dan lembaga untuk memperkuat penanggulangan… Read More
Poin Penting Menkeu Purbaya berencana membeli anak usaha BRI untuk dijadikan penyalur langsung KUR UMKM,… Read More