Ilustrasi: Gedung OJK. (Foto: Muhammad Zulfikar)
Poin Penting
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 23 Tahun 2025 tentang Perubahan atas POJK Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, mengatakan penerbitan POJK ini didorong oleh perkembangan positif aset keuangan digital (AKD), khususnya aset kripto, sebagai instrumen investasi di masyarakat Indonesia.
Tidak hanya itu, POJK itu juga diterbitkan seiring munculnya produk dan atau kegiatan baru yang menyerupai instrumen keuangan konvensional, seperti derivatif aset keuangan digital.
Baca juga: Kantongi Izin OJK, ICC Jadi Kustodian Aset Kripto Pertama di RI
“POJK ini bertujuan untuk melakukan penguatan peran dan perluasan ruang lingkup bagi penyelenggara perdagangan aset keuangan digital, serta mengadopsi kerangka pengaturan dan pengawasan dengan standar di sektor jasa keuangan dan praktik terbaik internasional,” ucap Ismail dalam keterangan resmi di Jakarta, 4 Desember 2025.
Adapun, dengan berlakunya POJK ini, perluasan ruang lingkup aset keuangan digital meliputi:
Baca juga: ETF hingga Tokenisasi RWA Disebut Jadi Narasi Penentu Masa Depan Industri Kripto
Selain itu, terdapat ketentuan terkait dengan perdagangan derivatif AKD yang membuka opsi investasi bagi konsumen dengan tetap mengemukakan prinsip kehati-hatian dan pelindungan Konsumen, di antaranya:
Editor: Galih Pratama
Poin Penting BSDE membukukan prapenjualan Rp10,04 triliun pada 2025, tumbuh 3 persen yoy dan melampaui… Read More
Oleh Ignasius Jonan, Bankir Senior, Menteri Perhubungan 2014-2016, dan Menteri ESDM 2016-2019 TAHUN 2026 diawali… Read More
Poin Penting IHSG dibuka flat melemah di level 8.122,01 pada perdagangan Selasa (4/2), dengan nilai… Read More
Poin Penting Rupiah melemah tipis pada awal perdagangan Rabu (4/2/2026), dibuka di level Rp16.762 per… Read More
Poin Penting Visa mencatat penyebutan “AI Agent” meningkat 477 persen, menandai masifnya pemanfaatan AI dalam… Read More
Poin Penting Harga emas Galeri24 dan UBS di Pegadaian melanjutkan tren penurunan pada Rabu (4/2/2026),… Read More