Ilustrasi: Gedung OJK/M.Zulfikar
Poin Penting
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 23 Tahun 2025 tentang Perubahan atas POJK Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, mengatakan penerbitan POJK ini didorong oleh perkembangan positif aset keuangan digital (AKD), khususnya aset kripto, sebagai instrumen investasi di masyarakat Indonesia.
Tidak hanya itu, POJK itu juga diterbitkan seiring munculnya produk dan atau kegiatan baru yang menyerupai instrumen keuangan konvensional, seperti derivatif aset keuangan digital.
Baca juga: Kantongi Izin OJK, ICC Jadi Kustodian Aset Kripto Pertama di RI
“POJK ini bertujuan untuk melakukan penguatan peran dan perluasan ruang lingkup bagi penyelenggara perdagangan aset keuangan digital, serta mengadopsi kerangka pengaturan dan pengawasan dengan standar di sektor jasa keuangan dan praktik terbaik internasional,” ucap Ismail dalam keterangan resmi di Jakarta, 4 Desember 2025.
Adapun, dengan berlakunya POJK ini, perluasan ruang lingkup aset keuangan digital meliputi:
Baca juga: ETF hingga Tokenisasi RWA Disebut Jadi Narasi Penentu Masa Depan Industri Kripto
Selain itu, terdapat ketentuan terkait dengan perdagangan derivatif AKD yang membuka opsi investasi bagi konsumen dengan tetap mengemukakan prinsip kehati-hatian dan pelindungan Konsumen, di antaranya:
Editor: Galih Pratama
Poin Penting Pertamina EP memperkuat praktik keberlanjutan dan transparansi, yang mengantarkan perusahaan meraih peringkat Bronze… Read More
Poin Penting Konsumsi rumah tangga menguat jelang akhir 2025, didorong kenaikan penjualan ritel dan IKK… Read More
Poin Penting Livin’ Fest 2025 resmi digelar di Denpasar pada 4-7 Desember 2025, menghadirkan 115… Read More
Poin Penting Rupiah berpotensi menguat didorong ekspektasi kuat pasar bahwa The Fed akan memangkas suku… Read More
Poin Penting RBC dan RKI TUGU melampaui industri, masing-masing di 360,9% dan 272,6%, menunjukkan kesehatan… Read More
Poin Penting Pembiayaan perbankan syariah diproyeksi tumbuh dua digit pada 2025–2026, masing-masing menjadi Rp709,6 triliun… Read More