Market Update

OJK Rilis Aturan Baru Soal Perdagangan Aset Kripto, Ini Isinya

Poin Penting

  • OJK terbitkan POJK 23/2025 untuk memperkuat regulasi dan pengawasan perdagangan Aset Keuangan Digital, termasuk kripto dan derivatifnya
  • Ruang lingkup AKD diperluas, mencakup aset kripto dan derivatifnya, dengan ketentuan hanya aset yang tercantum di Daftar AKD Bursa yang boleh diperdagangkan
  • Aturan derivatif AKD diperketat, termasuk kewajiban persetujuan Bursa ke OJK, penempatan margin khusus, pemberitahuan pedagang ke OJK, dan kewajiban knowledge test bagi konsumen.

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 23 Tahun 2025 tentang Perubahan atas POJK Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto. 

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, mengatakan penerbitan POJK ini didorong oleh perkembangan positif aset keuangan digital (AKD), khususnya aset kripto, sebagai instrumen investasi di masyarakat Indonesia.

Tidak hanya itu, POJK itu juga diterbitkan seiring munculnya produk dan atau kegiatan baru yang menyerupai instrumen keuangan konvensional, seperti derivatif aset keuangan digital.

Baca juga: Kantongi Izin OJK, ICC Jadi Kustodian Aset Kripto Pertama di RI

“POJK ini bertujuan untuk melakukan penguatan peran dan perluasan ruang lingkup bagi penyelenggara perdagangan aset keuangan digital, serta mengadopsi kerangka pengaturan dan pengawasan dengan standar di sektor jasa keuangan dan praktik terbaik internasional,” ucap Ismail dalam keterangan resmi di Jakarta, 4 Desember 2025.

Adapun, dengan berlakunya POJK ini, perluasan ruang lingkup aset keuangan digital meliputi:

  1. POJK ini mengatur bahwa aset keuangan digital terdiri atas aset kripto dan aset keuangan digital lainnya, yang mencakup derivatif aset keuangan digital
  2. Perdagangan aset keuangan digital yang diperdagangkan di pasar aset keuangan digital harus memenuhi kriteria tertentu, termasuk diterbitkan, disimpan, ditransfer, dan/atau diperdagangkan menggunakan teknologi buku besar terdistribusi atau mengacu kepada AKD yang mendasari
  3. Penyelenggara perdagangan AKD dilarang melakukan perdagangan atas AKD selain yang terdapat dalam daftar aset keuangan digital yang ditetapkan oleh bursa.
Baca juga: ETF hingga Tokenisasi RWA Disebut Jadi Narasi Penentu Masa Depan Industri Kripto

Selain itu, terdapat ketentuan terkait dengan perdagangan derivatif AKD yang membuka opsi investasi bagi konsumen dengan tetap mengemukakan prinsip kehati-hatian dan pelindungan Konsumen, di antaranya:

  1. Dalam hal melaksanakan kegiatan perdagangan derivatif AKD, bursa wajib menyampaikan permohonan persetujuan terlebih dahulu kepada OJK
  2. Pedagang dapat melakukan kegiatan jual dan/atau beli derivatif AKD atas amanat Konsumen yang diperdagangkan pada bursa yang telah mendapatkan persetujuan OJK. Kegiatan ini dilakukan tanpa perlu mendapatkan persetujuan OJK terlebih dahulu, tetapi telah didahului dengan perjanjian kerja sama antara pedagang dan bursa
  3. Pedagang yang melaksanakan kegiatan jual dan/atau beli derivatif AKD atas amanat Konsumen wajib melakukan pemberitahuan secara tertulis kepada OJK
  4. Penyelenggara perdagangan AKD wajib memiliki mekanisme untuk menempatkan margin (jaminan) pada rekening khusus, baik berupa uang atau AKD, untuk perdagangan derivatif AKD untuk kepentingan pelindungan konsumen
  5. Konsumen yang akan melakukan perdagangan derivatif AKD harus terlebih dahulu mengikuti knowledge test yang akan diselenggarakan oleh pedagang. (*)

Editor: Galih Pratama

Khoirifa Argisa Putri

Recent Posts

BRI Bukukan Laba Rp45,44 Triliun per November 2025

Poin Penting BRI membukukan laba bank only Rp45,44 triliun per November 2025, turun dari Rp50… Read More

7 hours ago

Jadwal Operasional BCA, BRI, Bank Mandiri, BNI, dan BTN Selama Libur Nataru 2025-2026

Poin Penting Seluruh bank besar seperti BCA, BRI, Mandiri, BNI, dan BTN memastikan layanan perbankan… Read More

8 hours ago

Bank Jateng Setor Dividen Rp1,12 Triliun ke Pemprov dan 35 Kabupaten/Kota

Poin Penting Bank Jateng membagikan dividen Rp1,12 triliun kepada Pemprov dan 35 kabupaten/kota di Jateng,… Read More

9 hours ago

Pendapatan Tak Menentu? Ini Tips Mengatur Keuangan untuk Freelancer

Poin Penting Perencanaan keuangan krusial bagi freelancer untuk mengelola arus kas, menyiapkan dana darurat, proteksi,… Read More

10 hours ago

Libur Nataru Aman di Jalan, Simak Tips Berkendara Jauh dengan Kendaraan Pribadi

Poin Penting Pastikan kendaraan dan dokumen dalam kondisi lengkap dan prima, termasuk servis mesin, rem,… Read More

19 hours ago

Muamalat DIN Dukung Momen Liburan Akhir Tahun 2025

Bank Muamalat memberikan layanan “Pusat Bantuan” Muamalat DIN. Selain untuk pembayaran, pembelian, atau transfer, nasabah… Read More

20 hours ago